SuaraJogja.id - Petugas gabungan menghalau masyarakat yang berniat untuk merayakan malam 1 suro di Pantai Parangkusumo, Kapanewon Kretek, Kabupaten Bantul pada Senin (9/8/2021) malam.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bantul, Yulius Suharta mengatakan, masyarakat dilarang merayakan malam 1 suro karena berpotensi menimbulkan kerumunan. Terlebih dalam kondisi pagebluk seperti ini.
"Kami bersama polisi, TNI, Dinas Pariwisata, Dinas Perhubungan mengantisipasi agar tidak terjadi kerumunan saat malam satu suro kemarin," katanya kepada SuaraJogja.id, Selasa (10/8/2021).
Petugas gabungan, sambungnya, berbagi tugas untuk menghalau warga yang nekat masuk ke Pantai Parangkusumo. Penyekatan dilakukan oleh Dinas Perhubungan dan Satlantas Polres Bantul.
"Kemarin titik penyekatannya ada di pertigaan Ngangkruk dan di sebelah selatan jembatan," jelasnya.
Sementara pengamanan di pintu masuk Tempat Pemungutan Retribusi (TPR) Parangtritis dilakukan oleh Dinas Pariwisata (Dispar) Bantul. Dalam mengamankan, Dispar dibantu lintas sektoral.
"Akses masuk ke TPR juga kami sekat. Di sana ada petugas gabungan," ujarnya.
Jajarannya berkonsentrasi di sekitar Pantai Parangkusumo yang menjadi tempat favorit untuk menikmati malam satu suro. Saat melakukan patroli, petugas menemukan pedagang kaki lima (PKL). PKL kerap berjualan di sana lantaran banyak pengunjung saat malam satu suro.
"Di Parangkusumo suka dipakai untuk berjualan PKL. Ternyata setelah kami datangi bersama Satgas Penegakan Hukum (Gakkum) memang terjadi kerumunan. Sehingga harus kami bubarkan dan ditutup. Kami juga matikan lampu supaya tidak ada kerumunan," katanya.
Baca Juga: Pemkab Bantul Fasilitasi Pembuatan Akta Kematian Bagi ASN yang Meninggal Terpapar Covid-19
Lantas mereka yang kedapatan melanggar protokol kesehatan seperti tidak menggunakan masker diberi edukasi. Edukasi yang diberikan yakni dihukum push up dan melafalkan Pancasila.
"Edukasinya dalam bentuk pembinaan seperti push up atau melafalkan Pancasila," katanya.
Diakuinya, animo masyarakat untuk menyambut malam 1 suro terbilang tinggi. Sebab, terbukti banyak kendaraan yang dihalau saat akan pergi ke Parangkusumo.
"Daya tarik malam 1 suro masih kuat walau sedang pandemi. Sehingga itu mungkin yang menjadikan mereka pergi keluar rumah," imbuhnya.
Menurut Yulius, pada hari ini tidak ada warga yang melakukan aktivitas kaitannya dengan malam 1 suro.
"Informasi yang kami peroleh, puncak keramaiannya tadi malam karena secara kalender Jawa (malam satu suro) ya tadi malam," ujarnya.
Tag
Berita Terkait
-
Kirab 4 Pusaka di Malam 1 Suro, Warga Pengkol Lestarikan Akulturasi Jawa dengan Islam
-
Malam 1 Suro, Warga Lereng Merapi Tetap Gelar Ritual Sedekah Gunung
-
Begadang Malam 1 Suro Sambil Tenggak Miras di Babarsari, 2 Pria Diamankan
-
Habis Malam 1 Suro, Kondisi Pantai Parangtritis Penuh Sampah Plastik
-
Pewayangan Terpinggirkan, Omah Budaya Kahangnan Hidupkan di Malam 1 Suro
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Irit Bensin Pajak Murah dengan Mesin 1000cc: Masa Pakai Lama, Harga Mulai 50 Jutaan
- 45 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 Maret 2026: Kesempatan Raih ShopeePay dan Bundel Joker
- 26 Kode Redeem FF 13 Maret 2026: Bocoran Rilis SG2 Lumut, Garena Bagi Magic Cube Gratis
- 65 Kode Redeem FF Terbaru 14 Maret 2026: Sikat Evo Scorpio, THR Diamond, dan AK47 Golden
- 5 Rekomendasi Parfum di Indomaret yang Tahan Lama untuk Salat Id
Pilihan
-
Dulu Nostalgia, Sekarang Pamer Karir: Mengapa Gen Z Pilih Skip Bukber Alumni?
-
Tutorial S3 Marketing Jalur Asbun: Cara Aldi Taher Jualan Burger Sampe Masuk Trending Topic
-
Dilema Window Shopping: Ketika Mal Cuma Jadi Katalog Fisik Buat Belanja Online
-
Kabar Duka, Jurgen Habermas Filsuf Terakhir Mazhab Frankfurt Meninggal Dunia
-
Korut Tembakkan 10 Rudal Tak Dikenal ke Laut Jepang, Respons Provokasi Freedom Shield
Terkini
-
Pemudik Mulai Masuk Yogyakarta, Pengguna Commuter Line Tembus 22 Ribu Orang per Hari
-
Program Gentengisasi Buka Peluang Baru bagi UMKM Bahan Bangunan
-
BRI Perkuat Layanan Lebaran Lewat BRImo, ATM, dan Jaringan Agen BRILink
-
Kuasa Hukum Sri Purnomo Sebut Tuntutan 8,5 Tahun Penjara Bentuk Frustrasi Jaksa
-
Sri Purnomo Dituntut 8,5 Tahun Penjara atas Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Pariwisata Sleman