Scroll untuk membaca artikel
Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana
Rabu, 11 Agustus 2021 | 16:59 WIB
Ilustrasi Covid-19. (Andrea Piacquadio/Pexels)

SuaraJogja.id - Tiga selter penanganan Covid-19 yang dikelola UGM--selter University Club, Wisma KAGAMA, dan Asrama Darmaputera Karanggayam--kini menjadi rumah sakit darurat untuk penanganan Covid-19 dengan nama Rumah Sakit Khusus Covid Gadjah Mada.

Keputusan itu ditetapkan dalam Keputusan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 219/KEP/2021 tentang Penetapan Rumah Sakit Lapangan/Darurat Penanganan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) Daerah Istimewa Yogyakarta.

Direktur Pelayanan Medik dan Keperawatan Rumah Sakit Akademik (RSA) UGM Ade Febrina mengatakan, penetapan Rumah Sakit Khusus Covid Gadjah Mada berdasarkan Keputusan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta tanggal 29 Juli 2021.

"Langkah ini merupakan salah satu upaya Pemerintah DIY dalam penanggulangan pandemi Covid-19," kata dia, Selasa (10/8/2021).

Baca Juga: Rumah Sakit Darurat COVID-19 di Lampung Beroperasi Selasa

Ade mengungkapkan, keputusan Gubernur menyebutkan bahwa penetapan rumah sakit darurat dilakukan menimbang bahwa, meningkatnya jumlah pasien terinfeksi Covid-19 mengakibatkan rumah sakit rujukan penanganan Covid-19 di DIY tidak mampu menampung pasien positif terinfeksi.

"RSA UGM ditetapkan sebagai rumah sakit pengampu bagi RSKC Gadjah Mada," lanjut dia.

Ade menerangkan, RSKC Gadjah Mada berupaya memberikan pelayanan secara gratis bagi pasien yang telah terkonfirmasi Covid-19 dengan gejala ringan hingga sedang atau Orang Tanpa Gejala (OTG ) yang membutuhkan isolasi mandiri, tetapi tidak dapat melakukan isolasi mandiri di rumah atau di tempat lain.

RSKC Gadjah Mada difasilitasi dengan aplikasi self-assessment, yang digunakan pasien untuk melaporkan kondisi kesehatannya secara mandiri, dan terkoneksi dengan sistem di rumah sakit. Selain itu, dokter dan perawat dijadwalkan untuk melakukan pengecekan secara rutin.

Pasien yang dirawat di RSKC Gadjah Mada menerima sejumlah layanan, imbuh dia. Layanan-layanan itu di antaranya fasilitas kamar serta makanan tiga kali dalam sehari, evaluasi klinis harian secara berkala, konsultasi dokter, juga obat-obatan.

Baca Juga: Hari Ini Dua Menteri Kunjungi Rumah Sakit Darurat COVID-19 di Lampung

“Kondisi harian pasien dapat dilaporkan melalui link assessment. Apabila terjadi perburukan klinis dan membutuhkan penanganan khusus, pasien akan ditindaklanjuti untuk proses rujuk ke RSA UGM oleh petugas RSKC Gadjah Mada,” tutur Ade.

Ade mengatakan, RSKC Gadjah Mada melayani pasien dari kalangan masyarakat umum, tidak terbatas pada sivitas UGM.

Layanan ini diharapkan dapat membantu masyarakat untuk menerima penanganan kesehatan yang diperlukan.

Kriteria pasien RSKC Gadjah Mada mengacu kepada SK Menteri Kesehatan No. HK.01.07/MENKES/230/2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Rumah Sakit Lapangan/Rumah Sakit Darurat pada masa pandemi Covid-19.

Pasien yang memenuhi persyaratan sesuai pedoman tersebut dapat menghubungi Call Center RSKC Gadjah Mada di 081229208880 melalui sambungan telepon maupun pesan pada aplikasi Whatsapp, untuk menerima informasi terkait alur layanan dan tautan pendaftaran.

Pasien juga disarankan untuk melakukan pemeriksaan lengkap di RSA UGM atau Rumah Sakit Rujukan Covid-19 lainnya, atau melakukan pemeriksaan awal langsung ke RSKC Gadjah Mada yang berlokasi di University Club (UC) UGM.

“Call centre Rumah Sakit Khusus Covid Gadjah Mada siap melayani 24 jam untuk memberikan info alur pelayanan dan link pendaftaran,” ucapnya.

Kontributor : Uli Febriarni

Load More