SuaraJogja.id - Tiga selter penanganan Covid-19 yang dikelola UGM--selter University Club, Wisma KAGAMA, dan Asrama Darmaputera Karanggayam--kini menjadi rumah sakit darurat untuk penanganan Covid-19 dengan nama Rumah Sakit Khusus Covid Gadjah Mada.
Keputusan itu ditetapkan dalam Keputusan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 219/KEP/2021 tentang Penetapan Rumah Sakit Lapangan/Darurat Penanganan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) Daerah Istimewa Yogyakarta.
Direktur Pelayanan Medik dan Keperawatan Rumah Sakit Akademik (RSA) UGM Ade Febrina mengatakan, penetapan Rumah Sakit Khusus Covid Gadjah Mada berdasarkan Keputusan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta tanggal 29 Juli 2021.
"Langkah ini merupakan salah satu upaya Pemerintah DIY dalam penanggulangan pandemi Covid-19," kata dia, Selasa (10/8/2021).
Ade mengungkapkan, keputusan Gubernur menyebutkan bahwa penetapan rumah sakit darurat dilakukan menimbang bahwa, meningkatnya jumlah pasien terinfeksi Covid-19 mengakibatkan rumah sakit rujukan penanganan Covid-19 di DIY tidak mampu menampung pasien positif terinfeksi.
"RSA UGM ditetapkan sebagai rumah sakit pengampu bagi RSKC Gadjah Mada," lanjut dia.
Ade menerangkan, RSKC Gadjah Mada berupaya memberikan pelayanan secara gratis bagi pasien yang telah terkonfirmasi Covid-19 dengan gejala ringan hingga sedang atau Orang Tanpa Gejala (OTG ) yang membutuhkan isolasi mandiri, tetapi tidak dapat melakukan isolasi mandiri di rumah atau di tempat lain.
RSKC Gadjah Mada difasilitasi dengan aplikasi self-assessment, yang digunakan pasien untuk melaporkan kondisi kesehatannya secara mandiri, dan terkoneksi dengan sistem di rumah sakit. Selain itu, dokter dan perawat dijadwalkan untuk melakukan pengecekan secara rutin.
Pasien yang dirawat di RSKC Gadjah Mada menerima sejumlah layanan, imbuh dia. Layanan-layanan itu di antaranya fasilitas kamar serta makanan tiga kali dalam sehari, evaluasi klinis harian secara berkala, konsultasi dokter, juga obat-obatan.
Baca Juga: Rumah Sakit Darurat COVID-19 di Lampung Beroperasi Selasa
“Kondisi harian pasien dapat dilaporkan melalui link assessment. Apabila terjadi perburukan klinis dan membutuhkan penanganan khusus, pasien akan ditindaklanjuti untuk proses rujuk ke RSA UGM oleh petugas RSKC Gadjah Mada,” tutur Ade.
Ade mengatakan, RSKC Gadjah Mada melayani pasien dari kalangan masyarakat umum, tidak terbatas pada sivitas UGM.
Layanan ini diharapkan dapat membantu masyarakat untuk menerima penanganan kesehatan yang diperlukan.
Kriteria pasien RSKC Gadjah Mada mengacu kepada SK Menteri Kesehatan No. HK.01.07/MENKES/230/2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Rumah Sakit Lapangan/Rumah Sakit Darurat pada masa pandemi Covid-19.
Pasien yang memenuhi persyaratan sesuai pedoman tersebut dapat menghubungi Call Center RSKC Gadjah Mada di 081229208880 melalui sambungan telepon maupun pesan pada aplikasi Whatsapp, untuk menerima informasi terkait alur layanan dan tautan pendaftaran.
Pasien juga disarankan untuk melakukan pemeriksaan lengkap di RSA UGM atau Rumah Sakit Rujukan Covid-19 lainnya, atau melakukan pemeriksaan awal langsung ke RSKC Gadjah Mada yang berlokasi di University Club (UC) UGM.
Berita Terkait
-
Rumah Sakit Darurat COVID-19 di Lampung Beroperasi Selasa
-
Hari Ini Dua Menteri Kunjungi Rumah Sakit Darurat COVID-19 di Lampung
-
Asrama Haji Lampung Dijadikan Rumah Sakit Darurat COVID-19
-
RSUD Beriman Kini Fokus Tangani Pasien Covid-19
-
Jokowi Perintahkan Semua Kepala Daerah Siapkan Isolasi dan RS Darurat Pasien Covid-19
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Mobil Bekas Suzuki Dibawah Rp 100 Juta: Irit, Murah, Interior Berkelas
- 6 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan RAM 8 GB Memori 256 GB, Pilihan Terbaik Juli 2025
- 5 Serum Viva untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun Keatas, Hempaskan Penuaan Dini
- Klub Presiden Prabowo Subianto Garudayaksa FC Mau Rekrut Thom Haye?
- 10 Rekomendasi Mobil Bekas Keluarga untuk 8 Penumpang: Murah, Nyaman, Irit
Pilihan
-
Blak-blakan! Jokowi Ungkap Tujuan Perubahan Lambang PSI dari Mawar ke Gajah
-
Catut RANS Entertainment, Penipuan Bisnis Kecantikan di Pekanbaru Rugikan Rp6,8 Miliar
-
Baru Dilantik Kurang dari Dua Bulan, Bos Pajak Sudah Pecat 7 Pegawai
-
Sah! Pemerintah Mulai Pungut Pajak dari Pedagang E-commerce
-
Sri Mulyani Mulai Sasar Makanan Ringan Bernatrium, Siap-siap Kena Cukai!
Terkini
-
Aksi Nekat di Sleman Berujung Apes, Pencuri Kepergok, Barang Curian Ditinggal
-
Anies Kritik Gaya Kepemimpinan Teknokrasi: Selamatkan Lingkungan Butuh Sentuhan Emosi
-
Hingga Akhir Kuartal II, Vanguard Jadi Pemegang Saham Asing Terbesar Milik BBRI
-
Terjadi Ketimpangan Fasilitas Desa dan Kota soal PET Scan, Nyawa Pasien Kanker di Ujung Tanduk
-
Polda DIY Grebek Peredaran Miras Ilegal: 1.672 Botol Diamankan, Apa Selanjutnya?