SuaraJogja.id - Pria berinisial T (38) warga Kapanewon Semin dihajar massa usai tertangkap basah menguras isi kotak infaq Masjid Nurul Iman yang berada di Padukuhan Kemorosari 2, Kalurahan Piyaman, Kapanewon Wonosari, Senin (16/8/2021).
Beruntung aksi massa tak berlanjut usai polisi mengevakuasi buruh tidak tetap tersebut. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan uang berbagai pecahan dengan jumlah sekitar Rp 3,3 juta, uang tersebut merupakan hasil kejahatan.
Diperoleh informasi, Senin siang sekitar 13.00 WIB, warga Kalurahan Candirejo, Kapanewon Semin itu datang ke masjid pura-pura akan sholat dhuhur. Namun gerak-gerik T cukup mencurigakan sehingga warga terus mengamati lelaki tersebut dari kejauhan.
Dan benar saja, merasa situasi kondusif lelaki tersebut lantas merusak kunci kotak infak di masjid tersebut dan memasukkan uangnya ke dalam kantong. Warga yang mengetahui peristiwa tersebut langsung mengepung pelaku dan meringkusnya. Bogem mentahpun mendarat di beberapa tubuh lelaki tersebut.
Baca Juga: Gunungkidul Diguncang 10 Kali Gempa, Tak Ada Warga yang Merasakan
Kanit Reskrim Polsek Wonosari, Iptu Sofyan Susanto mengungkapkan pelaku sendiri tidak mengetahui jika gerak-geriknya sudah diamati sejak awal. Pelaku tidak kabur karena saat itu banyak warga yang mengepungnya dan kemudian mengamankannya.
"Untuk menghindari amukan massa, pelaku kemudian digelandang ke Mapolsek Wonosari untuk pemeriksaan,"terangnya, Senin (16/8/2021) di sela pemeriksaan.
Setelah menjalani pemeriksaan, ternyata ia sudah beberapa kali beraksi, salah satunya di dekat Telaga Jonge, Semanu. Hasilnya, uang yang berhasil diambil oleh pelaku dari kotak infak tersebut sebanyak Rp 3.300.200.
Menurut pengakuan pelaku, uang tersebut akan digunakan untuk jajan (kebutuhan). Saat ini proses penyidikan masih dilakukan oleh petugas, adapun untuk sementara ada beberapa TKP lain yaitu Semanu, Ngawen, Semin.
"Masih kami kembangkan. Untuk sementara ini pengakuan dari pelaku sasarannya adalah masjid-masjid," imbuh dia.
Baca Juga: Masuki Tahun Baru Islam, Tokoh Adat Gunungkidul Yakin Pandemi Covid-19 Segera Berlalu
Proses hukun mengenai pencurian ini tetap dilanjutkan oleh petugas. Pelaku juga sudah ditahan dan akan menjalani pemeriksaan lanjutan. Yang bersangkutan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian.
Berita Terkait
-
Balas Dendam! Komplotan Curanmor Curi Motor Dinas Polisi di Masjid
-
Kumpulan Aksi Kriminalitas Selama Lebaran di Jakarta, Maling Emas hingga Preman Minta Jatah
-
ART Ditangkap di Mall, Usai Gasak Dolar Majikan di Hari Lebaran
-
Jessica Iskandar Trauma, Kasus Pencurian Berturut-turut Terjadi di Sekitarnya
-
Bukan Fortuner atau Pajero Sport, SUV Toyota Ini Jadi Incaran Favorit Maling di Negara Asalnya
Terpopuler
- Sekantong Uang dari Indonesia, Pemain Keturunan: Hati Saya Bilang Iya, tapi...
- Agama Titiek Puspa: Dulu, Sekarang, dan Perjalanan Spiritualnya
- Lisa Mariana Ngemis Tes DNA, Denise Chariesta Sebut Tak Ada Otak dan Harga Diri
- 6 Perangkat Xiaomi Siap Cicipi HyperOS 2.2, Bawa Fitur Kamera Baru dan AI Cerdas
- Kang Dedi Mulyadi Liburkan PKL di Bandung Sebulan dengan Bayaran Berlipat
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-17 Siaga! Media Asing: Ada yang Janggal dari Pemain Korut
-
Profil CV Sentosa Seal Surabaya, Pabrik Diduga Tahan Ijazah Karyawan Hingga Resign
-
BMKG Bantah Ada Anomali Seismik di Bogor Menyusul Gempa Merusak 10 April Kemarin
-
6 Rekomendasi HP Rp 4 Jutaan Terbaik April 2025, Kamera dan Performa Handal
-
5 Rekomendasi HP Rp 2 Jutaan Snapdragon, Performa Handal Terbaik April 2025
Terkini
-
Pemkot Yogyakarta Gelar Pemeriksaan Kesehatan Lansia Gratis Tiap Bulan, Catat Tanggal dan Lokasinya!
-
Psikolog UGM Soroti Peran Literasi Digital dan Kontrol Diri
-
Pascaefisiensi Anggaran, Puteri Keraton Yogyakarta Pertahankan Kegiatan Budaya yang Terancam Hilang
-
Komunikasi Pemerintah Disorot: Harusnya Rangkul Publik, Bukan Bikin Kontroversi
-
Sehari Dua Kecelakaan Terjadi di Sleman, Satu Pengendara Motor Meninggal Dunia