SuaraJogja.id - Kasus penyelundupan puluhan anjing yang berhasil digagalkan jajaran Polres Kulon Progo pada awal Mei 2021 lalu akan memasuki proses terbaru. Rencananya kasus penyelundupan sebanyak 78 ekor anjing itu bakal segera sampai ke meja hijau.
Kasubbag Humas Polres Kulon Progo Iptu I Nengah Jeffry Prana Widnyana menyampaikan bahwa berkas perkara untuk tersangka Sugiatno (49) warga Duren Sawit, Jakarta Timur, dan Suradi (48) warga Sragen, Jawa Tengah telah dinyatakan lengkap.
Pernyataan itu sendiri dikeluarkan oleh Kejaksaan Negeri Kulon Progo, sehingga membuat kasus ini akan dapat segera disidangkan.
"Iya, sudah P21, tapi belum tahap II. Nunggu kesiapan Kejaksaan," kata Jeffry saat dihubungi awak media, Kamis (19/8/2021).
Baca Juga: Kulon Progo Jadi Daerah Pertama Sidangkan Kasus Perdagangan Anjing Konsumsi
Jeffry menuturkan, saat ini tahap kedua masih menunggu untuk bisa diselenggarakan. Proses penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut belum bisa dilakukan akibat dari salah satu tersangka yang dinyatakan terkonfirmasi positif Covid-19.
Diketahui bahwa dua tersangka penyelundupan puluhan ekor anjing itu selama ini telah mendekam ditahan di Rutan Kelas II B Wates.
"Salah satunya (tersangka) positif Covid-19 tapi saya belum cek yang siapa," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan aksi ini merupakan kali pertama terjadi di Indonesia terkait penegakan larangan perdagangan anjing untuk konsumsi. Pihak Kejaksaan Negeri Kulon Progo bahkan telah mengeluarkan pernyataan resmi bahwa kasus usaha perdagangan anjing ilegal dari Jawa Barat ke Jawa Tengah pada Mei 2021 lalu sudah lengkap berkasnya.
Kabar baik itu dipublikasikan organisasi Dog Meat Free Indonesia (DMFI) seperti dikutip dari Solopos.com, kemarin.
Baca Juga: Tengkorak Manusia Ditemukan di Pantai Mlarangan, Di Sampingnya Ada Pakaian Dalam Wanita
“Sekali lagi untuk pertama kalinya di Indonesia, hukum ditegakkan untuk pedagang daging anjing ini! Kantor Kejaksaan Negeri Kulon Progo telah mengeluarkan pernyataan resmi bahwa berkas kasus untuk menghentikan perdagangan anjing untuk konsumsi, telah lengkap dan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku,” tulis DMFI.
Berita Terkait
-
Tolak RUU Larangan Perdagangan Daging Anjing, Baleg DPR Dituding Punya Kepentingan Pribadi
-
Jatimulyo Kulon Progo Masuk Anugerah Desa Wisata Indonesia, Dapat Pujian Selangit dari Menparekraf Sandiaga Uno
-
Asyiknya Packrafting di Kali Papah, Cocok untuk Liburan Bareng Keluarga
-
3 Cara Nikmati Petualangan Seru di Samigaluh Kulon Progo, Wajib Main ke Kebun Teh!
-
Usung Marija Jadi Calon Bupati Kulon Progo 2024, Gerindra Bentuk Koalisi Besar Bareng Partai-partai Ini
Terpopuler
- Dedi Mulyadi Sebut Masjid Al Jabbar Dibangun dari Dana Pinjaman, Kini Jadi Perdebatan Publik
- Baru Sekali Bela Timnas Indonesia, Dean James Dibidik Jawara Liga Champions
- Terungkap, Ini Alasan Ruben Onsu Rayakan Idul Fitri dengan "Keluarga" yang Tak Dikenal
- Yamaha NMAX Kalah Ganteng, Mesin Lebih Beringas: Intip Pesona Skuter Premium dari Aprilia
- JakOne Mobile Bank DKI Bermasalah, PSI: Gangguan Ini Menimbulkan Tanda Tanya
Pilihan
-
Hasil Liga Thailand: Bangkok United Menang Berkat Aksi Pratama Arhan
-
Prediksi Madura United vs Persija Jakarta: Jaminan Duel Panas Usai Lebaran!
-
Persib Bandung Menuju Back to Back Juara BRI Liga 1, Ini Jadwal Lengkap di Bulan April
-
Bocoran dari FC Dallas, Maarten Paes Bisa Tampil Lawan China
-
Almere City Surati Pemain untuk Perpanjang Kontrak, Thom Haye Tak Masuk!
Terkini
-
Viral, Mobil Digembosi di Jogja Dishub Bertindak Tegas, Ini Alasannya
-
Tanggapi Langkah Tarif Trump, Wali Kota Jogja: Kuatkan Produk Lokal!
-
Masa WFA ASN Diperpanjang, Pemkot Jogja Pastikan Tak Ganggu Pelayanan Masyarakat
-
Kurangi Kendaraan Pribadi Saat Arus Balik, Menhub Lepas 22 Bus Pemudik di Giwangan
-
Puncak Arus Balik H+3 dan H+4, 350 Ribu Kendaraan Tinggalkan DIY