Scroll untuk membaca artikel
Galih Priatmojo | Muhammad Ilham Baktora
Minggu, 22 Agustus 2021 | 20:35 WIB
Ilustrasi klitih - (Suara.com/Iqbal Asaputro)

SuaraJogja.id - Aksi dugaan klitih kembali terjadi di wilayah Bantul, DI Yogyakarta, tepatnya Jalan Bantul, Kapanewon Kasihan, Minggu (22/8/2021). Tak hanya itu beberapa waktu lalu aksi penganiayaan jalanan sempat terjadi di wilayah Gor Amongrogo, Umbulharjo, Kota Jogja, Senin (26/7/2021).

Walikota Yogyakarta, Haryadi Suyuti memiliki pandangan lain terhadap penanganan klitih di Jogja. Ia menganggap bahwa pelaku klitih bukanlah anak-anak, melainkan pelaku kriminal.

"Klitih itu bukan anak, dia itu pelaku kriminal. Jadi jelas perilaku kriminal yang harus ditangani dengan cara-cara (aturan) kriminalisme," terang Haryadi ditemui wartawan di sela-sela vaksinasi SMAN 1 Teladan Yogyakarta, Minggu (22/8/2021).

Ia menjelaskan bahwa tindakan klitih itu dilakukan tak berdasar. Pelaku secara tiba-tiba menyerang orang lain.

Baca Juga: Curhat Pelajar Jogja, Berjuang Dapatkan Vaksin Hingga Rindu Kembali ke Sekolah

"Kan dilakukan tanpa sebab, apa maunya, tiba-tiba jalan menyabet orang. Tiba-tiba menabrak orang. Jadi tidak hanya pakai sajam lho, terkadang sengaja menabrak," ujar dia.

Haryadi menilai bahwa aksi klitih merupakan perilaku menyimpang. Sehingga jika diduga masuk dalam ranah kriminalitas, harus dilakukan dengan aturan yang sudah ada.

"Jika hukum saya tentu menyerahkan kepada yang memiliki kewenangan. Namun bagi saya perilaku mereka itu masuk kategori kriminalitas," terang Haryadi.

Yogyakarta cukup dikenal dengan aksi klitih yang tak berujung usai. Meski telah dilakukan patroli oleh polisi, hal itu juga tak membuahkan hasil untuk memberantas pelaku.

Penanganan kasus klitih di Jogja dianggap sudah menjalani sesuai aturan. Meskipun begitu ada beberapa kasus yang akhirnya dianggap tak adil karena pelaku bebas tak ditahan.

Baca Juga: Daftar 10 Tempat Nongkrong di Jogja yang Tidak Boleh Dilewatkan

Seperti yang terjadi di Jalan Ngeksigondo, Prenggan, Kotagede, Kota Jogja. Pelaku berinisial D (14) yang melukai korban bernama Kevin Satrio Wicaksono (15) akhirnya tak menjalani hukuman penahanan.

Kapolsek Kotagede, Kompol Dwi Tavianto mengaku sudah memberikan pasal sesuai aturan yang berlaku. D memenuhi unsur tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan orang lain terluka. Hal itu tertuang dalam pasal 351 KUHP.

"Secara hukum kami kenai pasal 351 KUHP. Maksimal hukuman lima tahun penjara," terang Dwi kepada wartawan, Minggu (18/4/2021).

Namun mengingat pelaku dibawah umur dan harus mengikuti proses Peradilan Anak dan hukuman penjara tak sampai tujuh tahun melainkan lima tahun saja, kata Dwi pelaku diserahkan kembali ke orang tua yang bertanggungjawab melakukan pendampingan.

"Jadi kami hanya mengikuti aturan undang-undang yang ada. Ada bagian yang harus dilalui karena pelaku masih di bawah umur, sehingga UU Pengadilan Anak untuk proses hukumnya," terang dia.

Selain itu penanganan aksi kejahatan anak atau anak yang berurusan dengan hukum juga muncul peraturan pemerintah (PP) baru. Jokowi mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7/2021 tentang Perlindungan Khusus bagi Anak. Dalam pasal 7 e disebutkan bahwa anak yang berurusan dengan hukum bebas dari penyiksaan dan perlakuan kejam.

Yang dimaksud dengan pembebasan dari penyiksaan, penghukuman, atau perlakuan lain yang kejam, tidak manusiawi serta merendahkan martabat dan derajat antara lain, disuruh membuka baju dan lari berkeliling, digunduli rambutnya, diborgol, disuruh membersihkan WC, anak disuruh memijat penyidik.

Load More