SuaraJogja.id - Aksi dugaan klitih kembali terjadi di wilayah Bantul, DI Yogyakarta, tepatnya Jalan Bantul, Kapanewon Kasihan, Minggu (22/8/2021). Tak hanya itu beberapa waktu lalu aksi penganiayaan jalanan sempat terjadi di wilayah Gor Amongrogo, Umbulharjo, Kota Jogja, Senin (26/7/2021).
Walikota Yogyakarta, Haryadi Suyuti memiliki pandangan lain terhadap penanganan klitih di Jogja. Ia menganggap bahwa pelaku klitih bukanlah anak-anak, melainkan pelaku kriminal.
"Klitih itu bukan anak, dia itu pelaku kriminal. Jadi jelas perilaku kriminal yang harus ditangani dengan cara-cara (aturan) kriminalisme," terang Haryadi ditemui wartawan di sela-sela vaksinasi SMAN 1 Teladan Yogyakarta, Minggu (22/8/2021).
Ia menjelaskan bahwa tindakan klitih itu dilakukan tak berdasar. Pelaku secara tiba-tiba menyerang orang lain.
"Kan dilakukan tanpa sebab, apa maunya, tiba-tiba jalan menyabet orang. Tiba-tiba menabrak orang. Jadi tidak hanya pakai sajam lho, terkadang sengaja menabrak," ujar dia.
Haryadi menilai bahwa aksi klitih merupakan perilaku menyimpang. Sehingga jika diduga masuk dalam ranah kriminalitas, harus dilakukan dengan aturan yang sudah ada.
"Jika hukum saya tentu menyerahkan kepada yang memiliki kewenangan. Namun bagi saya perilaku mereka itu masuk kategori kriminalitas," terang Haryadi.
Yogyakarta cukup dikenal dengan aksi klitih yang tak berujung usai. Meski telah dilakukan patroli oleh polisi, hal itu juga tak membuahkan hasil untuk memberantas pelaku.
Penanganan kasus klitih di Jogja dianggap sudah menjalani sesuai aturan. Meskipun begitu ada beberapa kasus yang akhirnya dianggap tak adil karena pelaku bebas tak ditahan.
Baca Juga: Curhat Pelajar Jogja, Berjuang Dapatkan Vaksin Hingga Rindu Kembali ke Sekolah
Seperti yang terjadi di Jalan Ngeksigondo, Prenggan, Kotagede, Kota Jogja. Pelaku berinisial D (14) yang melukai korban bernama Kevin Satrio Wicaksono (15) akhirnya tak menjalani hukuman penahanan.
Kapolsek Kotagede, Kompol Dwi Tavianto mengaku sudah memberikan pasal sesuai aturan yang berlaku. D memenuhi unsur tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan orang lain terluka. Hal itu tertuang dalam pasal 351 KUHP.
"Secara hukum kami kenai pasal 351 KUHP. Maksimal hukuman lima tahun penjara," terang Dwi kepada wartawan, Minggu (18/4/2021).
Namun mengingat pelaku dibawah umur dan harus mengikuti proses Peradilan Anak dan hukuman penjara tak sampai tujuh tahun melainkan lima tahun saja, kata Dwi pelaku diserahkan kembali ke orang tua yang bertanggungjawab melakukan pendampingan.
"Jadi kami hanya mengikuti aturan undang-undang yang ada. Ada bagian yang harus dilalui karena pelaku masih di bawah umur, sehingga UU Pengadilan Anak untuk proses hukumnya," terang dia.
Selain itu penanganan aksi kejahatan anak atau anak yang berurusan dengan hukum juga muncul peraturan pemerintah (PP) baru. Jokowi mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7/2021 tentang Perlindungan Khusus bagi Anak. Dalam pasal 7 e disebutkan bahwa anak yang berurusan dengan hukum bebas dari penyiksaan dan perlakuan kejam.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Sepatu Adidas Diskon 60 Persen di Sports Station, Ada Adidas Stan Smith
- Kronologi Lengkap Petugas KAI Diduga Dipecat Gara-Gara Tumbler Penumpang Hilang
- 5 Moisturizer dengan Alpha Arbutin untuk Memudarkan Flek Hitam, Cocok Dipakai Usia 40-an
- 15 Merek Ban Mobil Terbaik 2025 Sesuai Kategori Dompet Karyawan hingga Pejabat
- 10 Mobil Terbaik untuk Pemula yang Paling Irit dan Mudah Dikendalikan
Pilihan
-
Viral Tumbler Tuku di Jagat Maya, Berapa Sebenarnya Harganya? Ini Daftar Lengkapnya
-
Tidak Ada Nasi di Rumah, Ibu di Makassar Mau Lempar Anak ke Kanal
-
Cuaca Semarang Hari Ini: Waspada Hujan Ringan, BMKG Ingatkan Puncak Musim Hujan Makin Dekat
-
Menkeu Purbaya Mau Bekukan Peran Bea Cukai dan Ganti dengan Perusahaan Asal Swiss
-
4 HP dengan Kamera Selfie Beresolusi Tinggi Paling Murah, Cocok untuk Kantong Pelajar dan Mahasiswa
Terkini
-
Gagal Pindah! Lahan Sekolah Pengganti SD Nglarang Ternyata Lahan Sawah Dilindungi
-
Program Barter Sampah Rumah Tangga di Jogja: Dapat Sembako dari Beras hingga Daging Segar
-
Kesuksesan BRI Raih Penghargaan di Ajang Global Berkat Program BRInita dan BRILiaN
-
Viral! Makan Bareng Satu Kampung Gegara Lolos PPPK di Gunungkidul, Publik Auto Heboh
-
15 Rekomendasi Tempat Wisata di Gunung Kidul untuk Liburan Akhir Pekan