SuaraJogja.id - Aksi dugaan klitih kembali terjadi di wilayah Bantul, DI Yogyakarta, tepatnya Jalan Bantul, Kapanewon Kasihan, Minggu (22/8/2021). Tak hanya itu beberapa waktu lalu aksi penganiayaan jalanan sempat terjadi di wilayah Gor Amongrogo, Umbulharjo, Kota Jogja, Senin (26/7/2021).
Walikota Yogyakarta, Haryadi Suyuti memiliki pandangan lain terhadap penanganan klitih di Jogja. Ia menganggap bahwa pelaku klitih bukanlah anak-anak, melainkan pelaku kriminal.
"Klitih itu bukan anak, dia itu pelaku kriminal. Jadi jelas perilaku kriminal yang harus ditangani dengan cara-cara (aturan) kriminalisme," terang Haryadi ditemui wartawan di sela-sela vaksinasi SMAN 1 Teladan Yogyakarta, Minggu (22/8/2021).
Ia menjelaskan bahwa tindakan klitih itu dilakukan tak berdasar. Pelaku secara tiba-tiba menyerang orang lain.
Baca Juga: Curhat Pelajar Jogja, Berjuang Dapatkan Vaksin Hingga Rindu Kembali ke Sekolah
"Kan dilakukan tanpa sebab, apa maunya, tiba-tiba jalan menyabet orang. Tiba-tiba menabrak orang. Jadi tidak hanya pakai sajam lho, terkadang sengaja menabrak," ujar dia.
Haryadi menilai bahwa aksi klitih merupakan perilaku menyimpang. Sehingga jika diduga masuk dalam ranah kriminalitas, harus dilakukan dengan aturan yang sudah ada.
"Jika hukum saya tentu menyerahkan kepada yang memiliki kewenangan. Namun bagi saya perilaku mereka itu masuk kategori kriminalitas," terang Haryadi.
Yogyakarta cukup dikenal dengan aksi klitih yang tak berujung usai. Meski telah dilakukan patroli oleh polisi, hal itu juga tak membuahkan hasil untuk memberantas pelaku.
Penanganan kasus klitih di Jogja dianggap sudah menjalani sesuai aturan. Meskipun begitu ada beberapa kasus yang akhirnya dianggap tak adil karena pelaku bebas tak ditahan.
Baca Juga: Daftar 10 Tempat Nongkrong di Jogja yang Tidak Boleh Dilewatkan
Seperti yang terjadi di Jalan Ngeksigondo, Prenggan, Kotagede, Kota Jogja. Pelaku berinisial D (14) yang melukai korban bernama Kevin Satrio Wicaksono (15) akhirnya tak menjalani hukuman penahanan.
Kapolsek Kotagede, Kompol Dwi Tavianto mengaku sudah memberikan pasal sesuai aturan yang berlaku. D memenuhi unsur tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan orang lain terluka. Hal itu tertuang dalam pasal 351 KUHP.
"Secara hukum kami kenai pasal 351 KUHP. Maksimal hukuman lima tahun penjara," terang Dwi kepada wartawan, Minggu (18/4/2021).
Namun mengingat pelaku dibawah umur dan harus mengikuti proses Peradilan Anak dan hukuman penjara tak sampai tujuh tahun melainkan lima tahun saja, kata Dwi pelaku diserahkan kembali ke orang tua yang bertanggungjawab melakukan pendampingan.
"Jadi kami hanya mengikuti aturan undang-undang yang ada. Ada bagian yang harus dilalui karena pelaku masih di bawah umur, sehingga UU Pengadilan Anak untuk proses hukumnya," terang dia.
Selain itu penanganan aksi kejahatan anak atau anak yang berurusan dengan hukum juga muncul peraturan pemerintah (PP) baru. Jokowi mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7/2021 tentang Perlindungan Khusus bagi Anak. Dalam pasal 7 e disebutkan bahwa anak yang berurusan dengan hukum bebas dari penyiksaan dan perlakuan kejam.
Yang dimaksud dengan pembebasan dari penyiksaan, penghukuman, atau perlakuan lain yang kejam, tidak manusiawi serta merendahkan martabat dan derajat antara lain, disuruh membuka baju dan lari berkeliling, digunduli rambutnya, diborgol, disuruh membersihkan WC, anak disuruh memijat penyidik.
Berita Terkait
-
Biadab! Israel Rampas Hak Anak-anak Palestina: Mereka Tak Bisa Belajar Untuk Mencari Ilmu
-
Umumkan Perceraian Disertai Foto Keluarga, Ini 7 Potret Anak-Anak Ari Lasso
-
Waspada! Depresi Mengintai Anak Pengidap Kanker, Ini Faktanya
-
"Neraka yang Sangat Dalam", Tak Ada Tempat Aman untuk Anak-Anak di Gaza Menurut Save the Children
-
Awas! Bahaya Teh untuk Anak, Bisa Jadi Biang Kerok Penyebab Penyakit
Terpopuler
- Respons Sule Lihat Penampilan Baru Nathalie Tuai Pujian, Baim Wong Diminta Belajar
- Berkaca dari Shahnaz Haque, Berapa Biaya Kuliah S1 Kedokteran Universitas Indonesia?
- Pandji Pragiwaksono Ngakak Denny Sumargo Sebut 'Siri na Pace': Bayangin...
- Beda Penampilan Aurel Hermansyah dan Aaliyah Massaid di Ultah Ashanty, Mama Nur Bak Gadis Turki
- Jadi Anggota DPRD, Segini Harta Kekayaan Nisya Ahmad yang Tak Ada Seperempatnya dari Raffi Ahmad
Pilihan
-
Baru Sebulan Jadi Bos NETV, Manoj Punjabi Mengundurkan Diri
-
Harga Emas Antam Meroket! Naik Rp14.000 per Gram Hari Ini
-
Selamat Ulang Tahun ke-101, Persis Solo!
-
Freeport Suplai Emas ke Antam, Erick Thohir Sebut Negara Hemat Rp200 Triliun
-
6 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Memori 256 GB, Terbaik November 2024
Terkini
-
AI Ancam Lapangan Kerja?, Layanan Customer Experience justru Buat Peluang Baru
-
Dampak Kemenangan Donald Trump bagi Indonesia: Ancaman Ekonomi dan Tantangan Diplomasi
-
Pengawasan Miras di DIY sangat Lemah, Sosiolog UGM Tawarkan Solusi Ini
-
Pakar hukum UGM Usul Bawaslu Diberi Kewenangan seperti KPK
-
Ini Perbedaan Alergi Susu dan Intoleransi Laktosa pada Anak