SuaraJogja.id - Pemerintah Kabupaten Sleman sudah mendapatkan jawaban dari pemerintah pusat, perihal jadwal pelaksanaan Pemilihan Lurah (Pilur) serentak, bagi 35 Kalurahan di Sleman.
Hal itu dikemukakan oleh Sekretaris Daerah Sleman Harda, kepada sejumlah wartawan, Rabu (25/8/2021).
Ia mengatakan, surat permohonan dari Pemkab Sleman ke Kemendagri RI perihal agar Pilur bisa dilaksanakan sesuai jadwal, 12 September 2021, ditolak.
"Kami menyadari dan memahami, penundaan Pilur ini demi mencegah sekaligus mengendalikan laju penularan Covid-19," ujarnya.
Namun demikian, pihaknya juga menghormati adanya penolakan dari Paguyuban Lurah di Kabupaten Sleman terhadap penundaan Pilur.
Mengetahui kondisi itu, Pemerintah Kabupaten Sleman selanjutnya memutuskan, tetap menjalankan instruksi yang telah dikeluarkan Kemendagri. Yaitu, menunda dua bulan tahapan Pilur, terhitung sejak SK dikeluarkan pada 9 Agustus 2021.
"Jika sesuai surat yang telah dikeluarkan tanggal 9 Agustus 2011, maka Pilur bisa dimulai kembali tahapannya pada tanggal 9 Oktober mendatang. Sehingga kami sudah memutuskan tanggalnya, 31 Oktober," lanjut Harda.
Menurut Harda, Kabupaten Sleman secara umum sudah siap untuk menggelar pilur. Panita KPPS di Kalurahan juga sudah dibentuk.
"Tinggal pelatihan bimbingan teknis (Bimtek). Selanjutnya, menggelar undian pengambilan nomor urut calon lurah, kampanye, pemilihan," tuturnya.
Baca Juga: Kebut Vaksinasi, Pemkab Sleman Ancang-ancang Buka Sekolah Tatap Muka Bulan Januari
Harda berharap, pelaksanaan Pilur nantinya bisa berjalan dengan lancar dan tidak diundur lagi.
"Kepastian jabatan Lurah definitif sangat penting. Kalau kalurahan dipegang Pj, kewenangannya sangat terbatas. Kan ada aturan yang menyebutkan Pj tidak boleh ini, tidak boleh itu. Terbatas sekali," kata dia.
Sebelumnya, Penasihat Paguyuban Lurah Manikmoyo Sleman Sismantoro mengatakan, paguyuban keberatan dengan penundaan tahapan Pilur selama dua bulan.
Paguyuban menilai Kabupaten Sleman telah berpengalaman melaksanakan Pilur di masa pandemi, pada 2020. Saat itu, semuanya bisa berjalan lancar tidak ada klaster [kasus Covid-19] Pilur.
Selain itu, berdasarkan Perda nomor 18/20218 telah diatur tentang pelaksanaan Pilur secara e-voting. Paguyuban meyakini, Pilur di Sleman tidak akan menimbulkan kerumunan.
Kontributor : Uli Febriarni
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Skema Suami Dwi Sasetyaningtyas Kembalikan Dana Beasiswa LPDP
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- 4 HP Motorola Harga Rp1 Jutaan, Baterai Jumbo hingga 7.000 mAh
Pilihan
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
Terkini
-
8 Fakta Dibalik Implementasi Pendidikan Khas Kejogjaan di Sekolah Yogyakarta
-
8 Fakta Pembacokan di Bantul: Pria Tewas Saat Tidur, Polisi Duga Pelaku Dua Orang
-
Dari Mangkrak Jadi Berkilau: Kisah Bangkitnya Hotel Mutiara Malioboro, Harapan Baru di Yogyakarta
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM