SuaraJogja.id - Pemerintah Kabupaten Sleman sudah mendapatkan jawaban dari pemerintah pusat, perihal jadwal pelaksanaan Pemilihan Lurah (Pilur) serentak, bagi 35 Kalurahan di Sleman.
Hal itu dikemukakan oleh Sekretaris Daerah Sleman Harda, kepada sejumlah wartawan, Rabu (25/8/2021).
Ia mengatakan, surat permohonan dari Pemkab Sleman ke Kemendagri RI perihal agar Pilur bisa dilaksanakan sesuai jadwal, 12 September 2021, ditolak.
"Kami menyadari dan memahami, penundaan Pilur ini demi mencegah sekaligus mengendalikan laju penularan Covid-19," ujarnya.
Namun demikian, pihaknya juga menghormati adanya penolakan dari Paguyuban Lurah di Kabupaten Sleman terhadap penundaan Pilur.
Mengetahui kondisi itu, Pemerintah Kabupaten Sleman selanjutnya memutuskan, tetap menjalankan instruksi yang telah dikeluarkan Kemendagri. Yaitu, menunda dua bulan tahapan Pilur, terhitung sejak SK dikeluarkan pada 9 Agustus 2021.
"Jika sesuai surat yang telah dikeluarkan tanggal 9 Agustus 2011, maka Pilur bisa dimulai kembali tahapannya pada tanggal 9 Oktober mendatang. Sehingga kami sudah memutuskan tanggalnya, 31 Oktober," lanjut Harda.
Menurut Harda, Kabupaten Sleman secara umum sudah siap untuk menggelar pilur. Panita KPPS di Kalurahan juga sudah dibentuk.
"Tinggal pelatihan bimbingan teknis (Bimtek). Selanjutnya, menggelar undian pengambilan nomor urut calon lurah, kampanye, pemilihan," tuturnya.
Baca Juga: Kebut Vaksinasi, Pemkab Sleman Ancang-ancang Buka Sekolah Tatap Muka Bulan Januari
Harda berharap, pelaksanaan Pilur nantinya bisa berjalan dengan lancar dan tidak diundur lagi.
"Kepastian jabatan Lurah definitif sangat penting. Kalau kalurahan dipegang Pj, kewenangannya sangat terbatas. Kan ada aturan yang menyebutkan Pj tidak boleh ini, tidak boleh itu. Terbatas sekali," kata dia.
Sebelumnya, Penasihat Paguyuban Lurah Manikmoyo Sleman Sismantoro mengatakan, paguyuban keberatan dengan penundaan tahapan Pilur selama dua bulan.
Paguyuban menilai Kabupaten Sleman telah berpengalaman melaksanakan Pilur di masa pandemi, pada 2020. Saat itu, semuanya bisa berjalan lancar tidak ada klaster [kasus Covid-19] Pilur.
Selain itu, berdasarkan Perda nomor 18/20218 telah diatur tentang pelaksanaan Pilur secara e-voting. Paguyuban meyakini, Pilur di Sleman tidak akan menimbulkan kerumunan.
Kontributor : Uli Febriarni
Berita Terkait
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- 5 Sabun Mandi Vitamin C Terbaik untuk Mencerahkan Kulit Belang, Lengkap dengan Review Pengguna
- Daftar Shio yang Paling Tidak Cocok dengan Shio Macan dalam Bisnis dan Asmara
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Gubernur Sulsel Telepon Langsung Pemilik SPBU
Pilihan
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
-
Drone Thermal Dikerahkan, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau
Terkini
-
5 Tahun Holding UMi, Sinergi BRI, Pegadaian, dan PNM Dorong UMKM Bertumbuh
-
Lima Jurnalis Hilang di Anak Krakatau, Muhammadiyah Minta Pencarian Gunakan Teknologi Terbaru
-
Heboh LHKP Muhammadiyah Cap Program MBG Haram, Haedar Nashir Buka Suara
-
Jelang Tanwir ke-114, Muhammadiyah Sentil Masalah Bangsa Menumpuk, Elite Tak Gerak Cepat
-
Dana Desa Dipangkas untuk Kopdes Merah Putih, Banyak Lurah Takut Masuk Penjara, DIY Andalkan Danais