SuaraJogja.id - Pemerintah Kabupaten Sleman sudah mendapatkan jawaban dari pemerintah pusat, perihal jadwal pelaksanaan Pemilihan Lurah (Pilur) serentak, bagi 35 Kalurahan di Sleman.
Hal itu dikemukakan oleh Sekretaris Daerah Sleman Harda, kepada sejumlah wartawan, Rabu (25/8/2021).
Ia mengatakan, surat permohonan dari Pemkab Sleman ke Kemendagri RI perihal agar Pilur bisa dilaksanakan sesuai jadwal, 12 September 2021, ditolak.
"Kami menyadari dan memahami, penundaan Pilur ini demi mencegah sekaligus mengendalikan laju penularan Covid-19," ujarnya.
Namun demikian, pihaknya juga menghormati adanya penolakan dari Paguyuban Lurah di Kabupaten Sleman terhadap penundaan Pilur.
Mengetahui kondisi itu, Pemerintah Kabupaten Sleman selanjutnya memutuskan, tetap menjalankan instruksi yang telah dikeluarkan Kemendagri. Yaitu, menunda dua bulan tahapan Pilur, terhitung sejak SK dikeluarkan pada 9 Agustus 2021.
"Jika sesuai surat yang telah dikeluarkan tanggal 9 Agustus 2011, maka Pilur bisa dimulai kembali tahapannya pada tanggal 9 Oktober mendatang. Sehingga kami sudah memutuskan tanggalnya, 31 Oktober," lanjut Harda.
Menurut Harda, Kabupaten Sleman secara umum sudah siap untuk menggelar pilur. Panita KPPS di Kalurahan juga sudah dibentuk.
"Tinggal pelatihan bimbingan teknis (Bimtek). Selanjutnya, menggelar undian pengambilan nomor urut calon lurah, kampanye, pemilihan," tuturnya.
Baca Juga: Kebut Vaksinasi, Pemkab Sleman Ancang-ancang Buka Sekolah Tatap Muka Bulan Januari
Harda berharap, pelaksanaan Pilur nantinya bisa berjalan dengan lancar dan tidak diundur lagi.
"Kepastian jabatan Lurah definitif sangat penting. Kalau kalurahan dipegang Pj, kewenangannya sangat terbatas. Kan ada aturan yang menyebutkan Pj tidak boleh ini, tidak boleh itu. Terbatas sekali," kata dia.
Sebelumnya, Penasihat Paguyuban Lurah Manikmoyo Sleman Sismantoro mengatakan, paguyuban keberatan dengan penundaan tahapan Pilur selama dua bulan.
Paguyuban menilai Kabupaten Sleman telah berpengalaman melaksanakan Pilur di masa pandemi, pada 2020. Saat itu, semuanya bisa berjalan lancar tidak ada klaster [kasus Covid-19] Pilur.
Selain itu, berdasarkan Perda nomor 18/20218 telah diatur tentang pelaksanaan Pilur secara e-voting. Paguyuban meyakini, Pilur di Sleman tidak akan menimbulkan kerumunan.
Kontributor : Uli Febriarni
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
Terkini
-
Dana Desa 2026 Terancam Dipangkas, Pengembangan Koperasi Merah Putih di Bantul Terkatung-katung
-
Gengsi Maksimal, Dompet Santai! 4 Mobil Bekas Harga Rp60 Jutaan yang Bikin Melongo
-
Tak Kenal Pelapor, Muhammadiyah Minta Pandji Lebih Cermat dan Cek-Ricek Materi Stand Up
-
Trump Makin Dar-Der-Dor, Pakar Sebut Tatanan Dunia Terguncang, Picu Aksi Teroris
-
Kekecewaan Keluarga Diplomat Arya Daru usai Polisi Setop Penyelidikan, Ada Sederet Kejanggalan