SuaraJogja.id - Berkas perkara sate beracun Nani Apirilia Nurjaman (25) telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Negeri (Kajari) Bantul. Karena itu, kasusnya akan segera disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Bantul. Jalannya sidang sendiri akan dilakukan secara terbuka.
Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Jogja Police Watch (JPW) Baharuddin Kamba, mendesak agar Aiptu Tomi beserta istrinya hadir di persidangan kasus sate beracun secara langsung. Pasalnya, kedua saksi ini penting kualitas kesaksiannya dalam kasus yang mengakibatkan Naba Faiz Prasetya (10) seorang dari ojek online meninggal dunia.
"Mereka berdua ini saksi penting dalam kasus tersebut karena salah sasaran ada anak kecil yang meninggal dunia," ujar Kamba, Minggu (29/8/2021).
Ia mengatakan apabila keterangan atau kesaksian dari Aiptu Tomi dan istrinya hanya dibacakan lewat BAP, maka JPW khawatir kualitas dari kesaksiannya menjadi rendah. Hal ini berbeda karena kalau hanya dibacakan.
Baca Juga: Empat Desa Wisata di Bantul Raih Penghargaan Trisakti Tourism Award 2021
"Kecuali kedua saksi ini tidak hadir dipersidangan karena alasan patut menurut hukum . Misalnya, sakit yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter atau rumah sakit tempat dirawat," paparnya.
Ia menyebu, kewajiban saksi hadir dipersidangan diatur pada pasal 224 KUHPidana, pasal 160 ayat (3), pasal 167 dan pasal 167 ayat (3) KUHAP.
"Ada dasar hukum yang mengatur hal itu," katanya.
Terpisah, Kepala Kajari Bantul, Suwandi menyatakan bahwa Aiptu Tomi dan istrinya masuk dalam daftar saksi kasus sate beracun. Namun, apakah yang bersangkutan nantinya bakal dihadirkan dalam persidangan tentu hal ini tergantung kepada para Jaksa.
"Jika jaksa telah yakin terhadap keterangan saksi pada BAP tersebut, maka keduanya tak perlu dilakukan pemanggilan," katanya.
Baca Juga: Angka Kriminalitas di Bantul Menurun, tapi Dua Kasus Ini Justru Meningkat
Jaksa nanti akan meyakinkan di sidang pengadilan perlu atau tidak mereka dihadirkan. Ia mengibaratkan 10 saksi dengan dua saksi sama saja kalau jaksa sudah punya keyakinan.
"Ada 10 saksi dengan dua saksi sama saja kalau sudah yakin. Kapasitas atau beban pembuktian itu dengan dua saksi dengan 10 saksi itu sama, kalau yakin dua saksi cukup ya sudah," tambahnya.
Berita Terkait
-
RUU KUHAP Usulkan Larangan Liputan Langsung Sidang: Ancaman Bagi Kebebasan Pers!
-
Soal Larangan Siaran Live Pengadilan di RKUHAP, Komisi III akan Undang Para Pemred Media Massa
-
Gelar Kunjungan Industri, Siswa MAN 2 Bantul Praktik Olah Bandeng Juwana
-
Mempelajari Pembentukan Pulau Jawa di History of Java Museum
-
MAN 2 Bantul Terima Wakaf dari Keluarga Almh Hj. Munifah binti Istamar
Tag
Terpopuler
- Menguak Sisi Gelap Mobil Listrik: Pembelajaran Penting dari Tragedi Ioniq 5 N di Tol JORR
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Dibanderol Setara Yamaha NMAX Turbo, Motor Adventure Suzuki Ini Siap Temani Petualangan
- Daftar Lengkap HP Xiaomi yang Memenuhi Syarat Dapat HyperOS 3 Android 16
- Xiaomi 15 Ultra Bawa Performa Jempolan dan Kamera Leica, Segini Harga Jual di Indonesia
Pilihan
-
Detik-detik Jose Mourinho Remas Hidung Pelatih Galatasaray: Tito Vilanova Jilid II
-
Nilai Tukar Rupiah Terjun Bebas! Trump Beri 'Pukulan' Tarif 32 Persen ke Indonesia
-
Harga Emas Antam Lompat Tinggi di Libur Lebaran Jadi Rp1.836.000/Gram
-
7 Rekomendasi HP 5G Murah Terupdate April 2025, Mulai Rp 2 Jutaan
-
Donald Trump Resmi Umumkan Tarif Baru, Ekonomi Indonesia Terancam Kena Dampak!
Terkini
-
Mudik ke Jogja? BPBD Ingatkan Potensi Bencana Alam: Pantai Selatan Paling Rawan
-
Libur Lebaran di Gembira Loka, Target 10 Ribu Pengunjung Sehari, Ini Tips Amannya
-
Arus Lalin di Simpang Stadion Kridosono Tak Macet, APILL Portable Belum Difungsikan Optimal
-
Kunjungan Wisatawan saat Libur Lebaran di Gunungkidul Menurun, Dispar Ungkap Sebabnya
-
H+2 Lebaran, Pergerakan Manusia ke Yogyakarta Masih Tinggi