SuaraJogja.id - Pusat perbelanjaan di Kota Jogja sudah diizinkan beroperasi sejak Jumat (27/8/2021) lalu meski status PPKM masih di level 4. Namun, bagi pengunjung yang ingin masuk ke mal wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan screening.
Menurut Wakil Wali Kota Jogja, Heroe Poerwadi, Pemerintah Kota (Pemkot) Jogja sudah lakukan monitoring ke sejumlah tempat. Soal penerapan aplikasi PeduliLindungi, diakuinya, memang banyak masyarakat yang belum siap.
"Tapk semakin ke sini semuanya sudah berjalan. Di awal-awal mungkin masyarakat belum tahu tentang aturan itu," papar Heroe kepada wartawan, Minggu (29/8/2021).
Heroe berharap kondisi perkembangan dan pertumbuhan ekonomi mulai kembali normal. Saat ini geliat perekonomian sudah mulai nampak. Namun, yang perlu diingat adalah memperkuat disiplin protokol kesehatan atau prokes.
"Jangan sampai saat geliat ekonomi mobilitas tinggi tiba-tiba disusul dengan peningkatan kasus, ini yang dihindari," katanya.
Dia menyampaikan, yang diperlukan sekarang adalah kesadaran masyarakat jika mau bepergian dan masuk ke fasilitas publik itu wajib menunjukkan kartu vaksin. Dan juga hasil tes swab negatif untuk yang akan pergi ke luar kota.
"Kalau hanya bepergian di dalam kota cukup menunjukkan kartu vaksin," ujarnya.
Kala disinggung soal penurunan level PPKM, katanya, untuk wilayah DIY, semua daerah harus sepakat bahwa level PPKM -nya sama. Meskipun dari sisi luas wilayah Kota Jogja atau kabupaten lain itu bisa turun level menjadi level tiga.
"Tapi kalau masih ada kabupaten yang level 4, kami akan sepakati, karena virus dan wabah ini tidak bisa dibatasi oleh teritorial dan itu wajib penanganannya dilakukan di seluruh wilayah," ungkapnya.
Baca Juga: Pemkot Malang Minta Kelonggaran PPKM Demi Buka Mal dan Pusat Perbelanjaan
Terlebih Kota Gudeg, menurutnya adalah wilayah aglomerasi. Artinya ada warga dari Bantul atau pun Sleman yang juga berkegiatan di Kota Jogja. Dengan demikian, status PPKM Kota Jogja akan mengikuti status kabupaten lainnya.
"Selama kabupaten di sekitarnya masih berstatus PPKM level 4, kami tetap sama levelnya karena karakter geografis aglomerasi tadi. Jadi bukan berdasarkan indikator dan jumlah kasus saja," jelasnya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sepatu Running Lokal yang Anti Licin dan Senyaman Skechers, Harga Cuma Rp200 Ribuan
- 30 Wakil Menteri Rangkap Jabatan Jadi Komisaris BUMN, Ini Daftar Namanya
- 4 Moisturizer di Alfamart untuk Hempas Flek Hitam Berdasarkan Review Pengguna
- 5 Kipas Angin Sedingin AC Lebih Murah dan Irit Listrik
- Ramalan 12 Shio Bulan di Juli 2026: Peruntungan Karier, Keuangan, Asmara, dan Kesehatan
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Total Jadi 27 Orang, Seretan Tersangka Kekerasan Anak di Daycare Little Aresha Kian Panjang
-
Bayi Sengaja Ditinggal di Toilet Kereta Eksekutif KA Sancaka Jurusan Jogja - Surabaya
-
Muhammadiyah Ingatkan Pemerintah: Jangan Ada Militerisasi di Kehidupan Sipil
-
BRI Terus Membangun Budaya Integritas melalui Berbagai Program Internal
-
Asics Novablast 6 Diskon di Blibli, Sepatu Lari Empuk Mulai Rp2,299 Juta