SuaraJogja.id - Pusat perbelanjaan di Kota Jogja sudah diizinkan beroperasi sejak Jumat (27/8/2021) lalu meski status PPKM masih di level 4. Namun, bagi pengunjung yang ingin masuk ke mal wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan screening.
Menurut Wakil Wali Kota Jogja, Heroe Poerwadi, Pemerintah Kota (Pemkot) Jogja sudah lakukan monitoring ke sejumlah tempat. Soal penerapan aplikasi PeduliLindungi, diakuinya, memang banyak masyarakat yang belum siap.
"Tapk semakin ke sini semuanya sudah berjalan. Di awal-awal mungkin masyarakat belum tahu tentang aturan itu," papar Heroe kepada wartawan, Minggu (29/8/2021).
Heroe berharap kondisi perkembangan dan pertumbuhan ekonomi mulai kembali normal. Saat ini geliat perekonomian sudah mulai nampak. Namun, yang perlu diingat adalah memperkuat disiplin protokol kesehatan atau prokes.
"Jangan sampai saat geliat ekonomi mobilitas tinggi tiba-tiba disusul dengan peningkatan kasus, ini yang dihindari," katanya.
Dia menyampaikan, yang diperlukan sekarang adalah kesadaran masyarakat jika mau bepergian dan masuk ke fasilitas publik itu wajib menunjukkan kartu vaksin. Dan juga hasil tes swab negatif untuk yang akan pergi ke luar kota.
"Kalau hanya bepergian di dalam kota cukup menunjukkan kartu vaksin," ujarnya.
Kala disinggung soal penurunan level PPKM, katanya, untuk wilayah DIY, semua daerah harus sepakat bahwa level PPKM -nya sama. Meskipun dari sisi luas wilayah Kota Jogja atau kabupaten lain itu bisa turun level menjadi level tiga.
"Tapi kalau masih ada kabupaten yang level 4, kami akan sepakati, karena virus dan wabah ini tidak bisa dibatasi oleh teritorial dan itu wajib penanganannya dilakukan di seluruh wilayah," ungkapnya.
Baca Juga: Pemkot Malang Minta Kelonggaran PPKM Demi Buka Mal dan Pusat Perbelanjaan
Terlebih Kota Gudeg, menurutnya adalah wilayah aglomerasi. Artinya ada warga dari Bantul atau pun Sleman yang juga berkegiatan di Kota Jogja. Dengan demikian, status PPKM Kota Jogja akan mengikuti status kabupaten lainnya.
"Selama kabupaten di sekitarnya masih berstatus PPKM level 4, kami tetap sama levelnya karena karakter geografis aglomerasi tadi. Jadi bukan berdasarkan indikator dan jumlah kasus saja," jelasnya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Dari Koruptor Kembali ke Rakyat: Aset Rp16,39 Miliar Kini Disulap Jadi Sekolah hingga Taman di Jabar
- Teman Sentil Taqy Malik Ambil Untung Besar dari Wakaf Alquran di Tanah Suci: Jangan Serakah!
- HP Bagus Minimal RAM Berapa? Ini 4 Rekomendasi di Kelas Entry Level
- Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
- Link Download 40 Poster Ramadhan 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Edit
Pilihan
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
-
Lagu "Cita-citaku (Ga Jadi Polisi)" Milik Gandhi Sehat Ditarik dari Peredaran, Ada Apa?
Terkini
-
Yu Beruk Meninggal Dunia, Jogja Kehilangan 'Ratu Panggung'
-
Demi Asta Cita, BRI Group Pangkas Suku Bunga PNM Mekaar hingga 5%
-
7 Spot Romantis Valentine di Jogja AntiMainstream untuk Momen Tak Terlupakan
-
Ide Ngabuburit di Kota Yogyakarta, Festival Pekan Budaya Tionghoa Yogyakarta Bisa Jadi Pilihan
-
Kasus Korupsi Hibah: Saksi Ungkap Fee Rp3 Juta dan Pesan Menangkan Kustini Sri Purnomo