"Satu rekening sebesar Rp 710 juta ke salah satu bakk di New York, Amerika Serikat. Yang satu lagi masuk ke rekening bank di Indonesia senilai USD 48.304 atau sekitar Rp 600 juta sekian," ucapnya.
Tersangka MT sendiri diamankan pada 4 Agustus lalu dan juga telah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Bukti-bukti digital forensik yang ditemukan pun telah didalami lebih lanjut dan diketahui bahwa dalang dari aksi ini adalah tersangka IG yang masih buron.
"Dari hasil pemeriksaan diketahui tersangka MT dan IG sudah saling menegenal sejak 2003," imbuhnya.
Roberto menjelaskan saat ini tersangka MT telah ditahan di Mapolda DIY. Sedangkan proses pengejaran terhadap tersangka IG yang telah ditetapkan sebagai DPO juga masih terus diupayakan.
"Untuk MT sudah kami tahan dan untuk IG warga Nigeria kami sudah tetapkan status sebagai tersangka dan kami mengirimkan pencekalan karena kami duga IG masih berada di Indonesia, pencekalan ke Dirjen Imigrasi kemudian kami mengirimkan surat pemberitahuan ke Interpol untuk melakukan pencarian," urainya.
Dalam kejadian ini polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya ada 2 unit telepon genggam, 2 buah buku tabungan atas nama MT dan sejumlah dokumen pendukung.
Terhadap tersangka, polisi menjerat dengan pasal 46 jo pasal 30 dan/atau pasal 48 jo pasal 32 dan/atau pasal 51 jo pasal 35 ayat 1 UU No 19 Tahun 2016 tentang ITE.
Ditambah dengan pasal 55 KUHP dan/atau UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan/atau UU No 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana. Dengan ancaman hukuman semuanya di atas 5 tahun.
"Saat ini kami masih mengembangkan alat bukti lain atau korban-korban lain yang sudah dilakukan peretasan dengan modus BCE," tandasnya.
Baca Juga: Gejayan Memanggil Gelar Lomba Mural, Ini Pesan Polda DIY
Berita Terkait
-
Modus Minta Uang Pelicin, Pelaku Penipuan 63 Pelamar Kerja Diamankan Polsek Sei Beduk
-
Park Ha Sun Dirumorkan Terlibat Penipuan, Agensi Akan Ambil Tindakan Hukum
-
Eks Gubernur Jatim Imam Utomo Jadi Korban Penipuan Rp 8 Miliar
-
Rugi Rp 2,4 Miliar, Food Vlogger Mgdalenaf Polisikan Mantan Admin atas Dugaan Penipuan
-
Jika Berani Lakukan Ini, CPNS 2021 Akan Dikenakan Sanksi Tindakan Penipuan
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas yang Nyaman untuk Lansia, Legroom Lega dan Irit BBM
- 7 Mobil Bekas untuk Grab, Mulai Rp50 Jutaan: Nyaman, Irit dan Tahan Lama!
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
Pilihan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
-
Purbaya Merasa "Tertampar" Usai Kena Sindir Prabowo
-
Darurat Judi Online! OJK Blokir 31.382 Rekening Bank, Angka Terus Meroket di Awal 2026
Terkini
-
Trump Makin Dar-Der-Dor, Pakar Sebut Tatanan Dunia Terguncang, Picu Aksi Teroris
-
Kekecewaan Keluarga Diplomat Arya Daru usai Polisi Setop Penyelidikan, Ada Sederet Kejanggalan
-
Raih 333 Medali di SEA Games 2025, Atlet Indonesia Diperkuat Literasi Keuangan
-
Waspada Penipuan Menggunakan Suara Soimah, Korban Dijanjikan Hadiah Rp100 Juta
-
Maling Anjing di Lereng Merapi Sleman Menyerahkan Diri, Kasus Berakhir Damai di Polsek