- Pencurian satu ekor anjing hitam terjadi Senin (5/1/2026) di Cangkringan, Sleman, menggunakan metode peracunan.
- Pelaku berinisial S alias P dari Klaten menyerahkan diri dan mengakui motifnya murni untuk ekonomi.
- Kasus berakhir damai melalui jalur kekeluargaan setelah pelaku meminta maaf dan mencabut laporan polisi.
SuaraJogja.id - Kasus pencurian hewan peliharaan berupa seekor anjing di wilayah Kapanewon Cangkringan, Sleman, akhirnya berakhir damai. Hal itu terjadi setelah pelaku pencurian menyerahkan diri ke polisi.
"Terlapor menyerahkan diri kepada petugas," kata Kapolsek Cangkringan AKP Suwanto saat dikonfirmasi, Kamis (8/1/2026).
Adapun peristiwa pencurian anjing itu terjadi pada Senin (5/1/2026) sekitar pukul 13.00 WIB di Dusun Petung, Kalurahan Kepuharjo, Kapanewon Cangkringan, Sleman.
Korban yang merasa kehilangan anjing mengecek rekaman kamera pengawas yang terpasang di rumahnya.
Benar saja, tampak dari rekaman CCTV tersebut ada dua orang pria tak dikenal mengambil seekor anjing berbulu hitam. Modusnya dengan diberi racun terlebih dulu.
Setelah menerima laporan dari korban, Unit Reskrim Polsek Cangkringan langsung melakukan penyelidikan.
Hingga akhirnya polisi berhasil mengantongi ciri-ciri pelaku dan keberadaannya. Pelaku diketahui berinisial S alias P warga Kabupaten Klaten.
"Pelaku mengakui telah melakukan tindak pidana pencurian satu ekor anjing berbulu warna hitam," ungkapnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kata Suwanto, pelaku menjual anjing tersebut.
Baca Juga: Leptospirosis Marak di Lima Kabupaten, 38 Kematian Terjadi di Jogja
"Jadi motifnya ekonomi. Pelaku ini pengangguran. Anjingnya dijual dan ditangkapnya dengan cara diracun dulu," tuturnya.
Disampaikan Suwanto, dalam proses penyelesaian perkara ini, korban dan pelaku sepakat menempuh jalur kekeluargaan.
Pelaku menyampaikan permintaan maaf dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya. Sementara korban mencabut laporan kepolisian.
"Kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan perkara tersebut secara kekeluargaan," tandasnya.
Selain itu, dalam poin kesepkatan damai, pelaku bersedia menyampaikan permintaan maaf secara terbuka melalui rekaman video yang diunggah ke media sosial.
Termasuk siap diproses hukum apabila di kemudian hari mengulangi perbuatan serupa.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bedak Tabur atau Bedak Padat Dulu? Panduan Makeup Flawless Tahan Lama
- 4 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Sesuai Review Pembeli
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan 12 Juli 2026, Masa Sulit Diprediksi Berakhir
- Aisyah Zakkiyah, Komisaris Baru PTPP yang Viral Punya Gaji dan Tunjangan Miliaran
- Bedak Tabur Apa yang Bikin Glowing dan Tahan Lama? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Garda Revolusi Iran Tutup Lagi Selat Hormuz Sampai Batas Waktu Tak Ditentukan
-
Jadi Tersangka Bareng Eks Jampidsus Febrie, Don Ritto Sudah Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya
-
Polri Tetapkan Febrie Adriansyah dan DR Tersangka Kasus Dugaan Korupsi serta TPPU
-
Jampdisus Febrie Adriansyah Akhirnya Mundur
-
Tangan Terborgol, Mulut Bungkam: Raut Wajah Bupati Sukoharjo Pakai Rompi Oranye KPK Tengah Malam
Terkini
-
Dosen Farmasi UMY Dinonaktifkan Buntut Dugaan Pelecehan, Kampus Telusuri Korban Lain
-
Ramai di Threads, Dosen Farmasi UMY Diduga Lecehkan Mahasiswi, Kampus Panggil yang Bersangkutan
-
Peringati 250 Tahun AS, Kedutaan Besar AS Gelar Pelatihan Jurnalisme Mobile di Yogyakarta
-
Jogja Laptop Festival 2026: Axioo Suguhkan Hype AMD X1 dan Pongo 535
-
Kejagung Bergerak, Seluruh Titik SPPG DIY Disisir Kejati