- Pencurian satu ekor anjing hitam terjadi Senin (5/1/2026) di Cangkringan, Sleman, menggunakan metode peracunan.
- Pelaku berinisial S alias P dari Klaten menyerahkan diri dan mengakui motifnya murni untuk ekonomi.
- Kasus berakhir damai melalui jalur kekeluargaan setelah pelaku meminta maaf dan mencabut laporan polisi.
SuaraJogja.id - Kasus pencurian hewan peliharaan berupa seekor anjing di wilayah Kapanewon Cangkringan, Sleman, akhirnya berakhir damai. Hal itu terjadi setelah pelaku pencurian menyerahkan diri ke polisi.
"Terlapor menyerahkan diri kepada petugas," kata Kapolsek Cangkringan AKP Suwanto saat dikonfirmasi, Kamis (8/1/2026).
Adapun peristiwa pencurian anjing itu terjadi pada Senin (5/1/2026) sekitar pukul 13.00 WIB di Dusun Petung, Kalurahan Kepuharjo, Kapanewon Cangkringan, Sleman.
Korban yang merasa kehilangan anjing mengecek rekaman kamera pengawas yang terpasang di rumahnya.
Benar saja, tampak dari rekaman CCTV tersebut ada dua orang pria tak dikenal mengambil seekor anjing berbulu hitam. Modusnya dengan diberi racun terlebih dulu.
Setelah menerima laporan dari korban, Unit Reskrim Polsek Cangkringan langsung melakukan penyelidikan.
Hingga akhirnya polisi berhasil mengantongi ciri-ciri pelaku dan keberadaannya. Pelaku diketahui berinisial S alias P warga Kabupaten Klaten.
"Pelaku mengakui telah melakukan tindak pidana pencurian satu ekor anjing berbulu warna hitam," ungkapnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kata Suwanto, pelaku menjual anjing tersebut.
Baca Juga: Leptospirosis Marak di Lima Kabupaten, 38 Kematian Terjadi di Jogja
"Jadi motifnya ekonomi. Pelaku ini pengangguran. Anjingnya dijual dan ditangkapnya dengan cara diracun dulu," tuturnya.
Disampaikan Suwanto, dalam proses penyelesaian perkara ini, korban dan pelaku sepakat menempuh jalur kekeluargaan.
Pelaku menyampaikan permintaan maaf dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya. Sementara korban mencabut laporan kepolisian.
"Kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan perkara tersebut secara kekeluargaan," tandasnya.
Selain itu, dalam poin kesepkatan damai, pelaku bersedia menyampaikan permintaan maaf secara terbuka melalui rekaman video yang diunggah ke media sosial.
Termasuk siap diproses hukum apabila di kemudian hari mengulangi perbuatan serupa.
"Pihak kedua (pelaku) berjanji apabila di kemudian hari melakukan hal yang sama, maka siap di proses secara hukum yang berlaku," ujarnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Skema Suami Dwi Sasetyaningtyas Kembalikan Dana Beasiswa LPDP
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- 4 HP Motorola Harga Rp1 Jutaan, Baterai Jumbo hingga 7.000 mAh
Pilihan
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
-
Mandiri Tunas Finance Terancam Sanksi OJK Buntut Debt Collector Tusuk Advokat
Terkini
-
Dari Mangkrak Jadi Berkilau: Kisah Bangkitnya Hotel Mutiara Malioboro, Harapan Baru di Yogyakarta
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Gustavo Tocantins Dipastikan Absen Lawan Persela Lamongan
-
Waktu Buka Puasa di Jogja Hari Ini 25 Februari 2026: Cek Jam Magrib Tepat di Sini!