- Pencurian satu ekor anjing hitam terjadi Senin (5/1/2026) di Cangkringan, Sleman, menggunakan metode peracunan.
- Pelaku berinisial S alias P dari Klaten menyerahkan diri dan mengakui motifnya murni untuk ekonomi.
- Kasus berakhir damai melalui jalur kekeluargaan setelah pelaku meminta maaf dan mencabut laporan polisi.
SuaraJogja.id - Kasus pencurian hewan peliharaan berupa seekor anjing di wilayah Kapanewon Cangkringan, Sleman, akhirnya berakhir damai. Hal itu terjadi setelah pelaku pencurian menyerahkan diri ke polisi.
"Terlapor menyerahkan diri kepada petugas," kata Kapolsek Cangkringan AKP Suwanto saat dikonfirmasi, Kamis (8/1/2026).
Adapun peristiwa pencurian anjing itu terjadi pada Senin (5/1/2026) sekitar pukul 13.00 WIB di Dusun Petung, Kalurahan Kepuharjo, Kapanewon Cangkringan, Sleman.
Korban yang merasa kehilangan anjing mengecek rekaman kamera pengawas yang terpasang di rumahnya.
Benar saja, tampak dari rekaman CCTV tersebut ada dua orang pria tak dikenal mengambil seekor anjing berbulu hitam. Modusnya dengan diberi racun terlebih dulu.
Setelah menerima laporan dari korban, Unit Reskrim Polsek Cangkringan langsung melakukan penyelidikan.
Hingga akhirnya polisi berhasil mengantongi ciri-ciri pelaku dan keberadaannya. Pelaku diketahui berinisial S alias P warga Kabupaten Klaten.
"Pelaku mengakui telah melakukan tindak pidana pencurian satu ekor anjing berbulu warna hitam," ungkapnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kata Suwanto, pelaku menjual anjing tersebut.
Baca Juga: Leptospirosis Marak di Lima Kabupaten, 38 Kematian Terjadi di Jogja
"Jadi motifnya ekonomi. Pelaku ini pengangguran. Anjingnya dijual dan ditangkapnya dengan cara diracun dulu," tuturnya.
Disampaikan Suwanto, dalam proses penyelesaian perkara ini, korban dan pelaku sepakat menempuh jalur kekeluargaan.
Pelaku menyampaikan permintaan maaf dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya. Sementara korban mencabut laporan kepolisian.
"Kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan perkara tersebut secara kekeluargaan," tandasnya.
Selain itu, dalam poin kesepkatan damai, pelaku bersedia menyampaikan permintaan maaf secara terbuka melalui rekaman video yang diunggah ke media sosial.
Termasuk siap diproses hukum apabila di kemudian hari mengulangi perbuatan serupa.
Berita Terkait
Terpopuler
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- 7 HP Midrange Serasa Flagship 2026: Spesifikasi Premium dan Performa Juara
- 5 HP Realme RAM 12 GB dan Kamera Jernih Paling Murah Mulai Rp2 Jutaan
- 3 HP Android dengan Kualitas Kamera Selevel iPhone 17 Pro Max, Cocok untuk Bikin Konten
- 4 Sepatu Nike Tanpa Tali Serbaguna: Nyaman untuk Olahraga, Praktis buat Jalan Santai
Pilihan
-
Bos Nvidia Serobot Antrean Jagung Bakar dengan Traktir Semua Pembeli, Egois atau Dermawan?
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
Terkini
-
Sambut Waisak, Arca Unfinished Buddha Dipindahkan ke Lapangan Kenari Borobudur
-
Soal Izin Gereja GMS di Bantul, Bupati Halim: Hak Ibadah dan Legalitas Bangunan Itu Dua Hal Berbeda
-
Ibadah GMS di Bantul Dibubarkan Ormas, Polisi Turun Tangan, Begini Hasil Mediasinya
-
Penjualan Hewan Kurban Turun 10 Persen, Pedagang Pusing Harga Pakan Naik Jelang Idul Adha
-
Dugaan Korupsi Tiga Mantan Pengurus BUKP Tempel Sleman, Negara Rugi Rp2,1 Miliar