- Pencurian satu ekor anjing hitam terjadi Senin (5/1/2026) di Cangkringan, Sleman, menggunakan metode peracunan.
- Pelaku berinisial S alias P dari Klaten menyerahkan diri dan mengakui motifnya murni untuk ekonomi.
- Kasus berakhir damai melalui jalur kekeluargaan setelah pelaku meminta maaf dan mencabut laporan polisi.
SuaraJogja.id - Kasus pencurian hewan peliharaan berupa seekor anjing di wilayah Kapanewon Cangkringan, Sleman, akhirnya berakhir damai. Hal itu terjadi setelah pelaku pencurian menyerahkan diri ke polisi.
"Terlapor menyerahkan diri kepada petugas," kata Kapolsek Cangkringan AKP Suwanto saat dikonfirmasi, Kamis (8/1/2026).
Adapun peristiwa pencurian anjing itu terjadi pada Senin (5/1/2026) sekitar pukul 13.00 WIB di Dusun Petung, Kalurahan Kepuharjo, Kapanewon Cangkringan, Sleman.
Korban yang merasa kehilangan anjing mengecek rekaman kamera pengawas yang terpasang di rumahnya.
Benar saja, tampak dari rekaman CCTV tersebut ada dua orang pria tak dikenal mengambil seekor anjing berbulu hitam. Modusnya dengan diberi racun terlebih dulu.
Setelah menerima laporan dari korban, Unit Reskrim Polsek Cangkringan langsung melakukan penyelidikan.
Hingga akhirnya polisi berhasil mengantongi ciri-ciri pelaku dan keberadaannya. Pelaku diketahui berinisial S alias P warga Kabupaten Klaten.
"Pelaku mengakui telah melakukan tindak pidana pencurian satu ekor anjing berbulu warna hitam," ungkapnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kata Suwanto, pelaku menjual anjing tersebut.
Baca Juga: Leptospirosis Marak di Lima Kabupaten, 38 Kematian Terjadi di Jogja
"Jadi motifnya ekonomi. Pelaku ini pengangguran. Anjingnya dijual dan ditangkapnya dengan cara diracun dulu," tuturnya.
Disampaikan Suwanto, dalam proses penyelesaian perkara ini, korban dan pelaku sepakat menempuh jalur kekeluargaan.
Pelaku menyampaikan permintaan maaf dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya. Sementara korban mencabut laporan kepolisian.
"Kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan perkara tersebut secara kekeluargaan," tandasnya.
Selain itu, dalam poin kesepkatan damai, pelaku bersedia menyampaikan permintaan maaf secara terbuka melalui rekaman video yang diunggah ke media sosial.
Termasuk siap diproses hukum apabila di kemudian hari mengulangi perbuatan serupa.
Berita Terkait
Terpopuler
- Menteri Agama RI Nasaruddin Umar Disebut Mengundurkan Diri
- Partai Kaesang Tutup Pintu Rapat untuk Ketum Projo: Tempat Budi Arie Bukan di PSI
- Dilaporkan ke Bareskrim Polri, Gus Lilur Tantang 4 Tokoh NU Ngaji Kitab Kuning Saat Muktamar
- Desil Tak Akurat Bisa Bikin Warga Kehilangan Hak Bansos!
- AMPB Pulang Usai Audiensi DPR, Relawan Ojol Curiga Ada Kesepakatan Transaksional
Pilihan
-
Diseret dari Gang ke Jalan! Kronologi Pedagang Cermin Tewas Dikeroyok Saat Demo Ricuh
-
Senayan Kondusif: Tol Dalam Kota Normal dan Blokade Jalan Dibuka Pasca Bentrok 27 Agustus
-
Ada Isu Aksi Demo Lanjutan, BEI Minta Investor Tak Panik
-
Admin Medsos dan Pengkritik Jadi Target Penangkapan Jelang Demo Agustus
-
3 Pesawat Tempur F16 'Rally' di Langit Jakarta Jumat Pagi, Ini Klarifikasi TNI AU
Terkini
-
21 Ribu Warga Yogyakarta Terdampak Perubahan Desil, Wali Kota Siapkan Refocusing Anggaran
-
Janji 19 Juta Lapangan Kerja Prabowo Ditagih, Pemerintah Diminta Berhenti Berkilah
-
Tinggal di Rumah Bambu Tanpa TV, Janda di Jogja Ini Syok Dicap Masuk Kategori Orang Kaya Desil 10
-
Pertumbuhan Ekonomi dan Ilusi Keberhasilan Pembangunan
-
Uang Palsu Rp36 M Bukan Sekadar Kerugian, Akademisi: Bisa Gerus Kepercayaan Publik terhadap Rupiah