Scroll untuk membaca artikel
Galih Priatmojo | Muhammad Ilham Baktora
Rabu, 25 Agustus 2021 | 18:20 WIB
Petugas dari Satpol PP Kota Yogyakarta menghapus tulisan mural di Jembatan Kewek, Senin (23/08/2021). [Kontributor / Putu Ayu Palupi]

SuaraJogja.id - Menanggapi lomba mural yang digelar oleh Gejayan Memanggil beberapa waktu lalu, Kepolisian Daerah (Polda) DIY meminta peserta lomba memperhatikan lokasi dan materi mural yang akan dibuat. Pihaknya meminta para peserta jangan sampai menyinggung salah satu pihak dan memilih lokasi yang benar.

Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Yuliyanto saat ditemui wartawan usai vaksinasi massal di Universitas Aisyiyah Yogyakarta, Rabu (25/8/2021), menerangkan jika lokasi mural yang dipilih peserta diizinkan oleh pengelola tempat tak menjadi larangan.

"Kalau itu tempat pribadi tentu ada izin pemilik. Tapi kalau itu tempat umum, dalam arti di bawah kewenangan pemerintah kabupaten/kota tentu mereka yang mempunyai kewenangan di situ, sepanjang mereka mengizinkan tentu tidak ada larangan," terang Yuliyanto 

Ia mencontohkan jika lokasi seperti di bawah jembatan, ketika pengelola atau pemilik tempat tidak mengizinkan, sebaiknya peserta mencari lokasi lain.

Baca Juga: Kritik Sosial Melalui Mural di Sudut Ibu Kota

Lebih lanjut, materi mural atau lukisan yang nantinya dibuat, Yuliyanto meminta peserta jangan menyinggung pihak lain.

"Kalau dari sisi materi harus tidak menyinggung pihak-pihak tertentu. Nanti akibatnya macam-macam, mungkin mengarah ke tindak pidana atau melanggar ketertiban umum," katanya.

Disinggung terkait pemenang lomba yang berorientasi paling cepat dihapus oleh aparat, Yuliyanto tak mau berspekulasi banyak. Pasalnya penghapusan itu tak dilakukan oleh jajarannya.

"Kalau penilaian biarkan saja dari penggagas acara ya. Kan yang menghapus bukan polisi," ujar dia.

Jika mural bermuatan negatif atau berpotensi menyinggung pihak lain, kata Yuliyanto diserahkan kepada pemerintah daerah dalam hal ini Satpol PP untuk mengambil tindakan.

Baca Juga: Soal Mural Kritikan Pemerintah, Kapolresta Solo: Ada Aturan dan Regulasi yang Berlaku

Sebelumnya, lukisan mural yang ada di Jembatan Kewek, Kota Jogja dihapus oleh aparat. Satpol PP Kota Yogyakarta menilai bahwa mural bertulis "Dibungkam" melanggar Perda dan menyinggung pihak tertentu.

Dari tindakan aparat itu, Gejayan Memanggil mengadakan sayembara berupa lomba mural yang bisa diikuti oleh seluruh seniman. Bagi seniman yang muralnya paling cepat dihapus oleh aparat, akan mendapat nilai lebih dan akan dipromosikan.

Load More