SuaraJogja.id - Menyusul turunnya PPKM jadi Level 3 di DIY, Pemkot Yogyakarta meminta warung makan dan kafe segera mengajukan QR Code ke Pemerintah Pusat lewat Pusat Data dan Informasi (Pusdatin).
Wakil Wali Kota Yogyakarta, Heroe Poerwadi mengatakan hal itu dilakukan sebagai antisipasi dan pengecekan bahwa pelanggan sudah divaksin dan aman ketika masuk ke tempat tersebut.
"Sekarang saya minta seluruh hotel, cafe tempat-tempat umum harus menyiapkan dan mengajukan registrasi kepada Pusdatin untuk memperoleh QR Code," jelas Heroe ditemui wartawan di Kompleks Balai Kota Yogyakarta, Selasa (7/9/2021).
Ketika pelaku usaha dan hotel sudah memiliki QR Code, pelanggan dan pengunjung harus mendownload aplikasi pedulilindungi. Ketika masuk mereka harus melakukan scan barcode sebagai bukti sudah aman dan telah divaksin.
Baca Juga: PPKM di DIY Turun ke Level 3, Bupati Bantul: Tempat Wisata Segera Dibuka
"Dengan aplikasi itu pengguna bisa menemukan bukti vaksin, selain itu aplikasi ini juga berfungsi untuk melakukan scan barcode di lokasi-lokasi tertentu," katanya.
Ia menerangkan bahwa tak hanya menyasar warung makan dan kafe serta hotel. Pihaknya juga akan meminta pedagang angkringan untuk memiliki QR Code.
Kendati demikian, Heroe akan menerapkan di angkringan yang memiliki lokasi luas dan dapar menampung banyak pembeli.
"Yang di level 3 (PPKM) itu boleh makan jadi 60 menit kan. Jika angkringan yang kapasitas besar harus ada QR code. Ya kita lihat jumlahnya nanti," kata dia.
Pihaknya masih akan membahas mekanisme untuk penerapan scan barcode di angkringan-angkringan.
Baca Juga: PPKM di DIY Turun ke Level 3, Disdikpora Bantul: PTM Tunggu Kebijakan Kepala Daerah
Lebih lanjut, turunnya PPKM Level 3 di DIY, Pemkot Yogyakarta juga mengajukan destinasi wisata yang akan dibuka hingga perpanjangan 11 September 2021. Museum menjadi salah satu lokasi yang dibuka di Kota Pelajar.
"Destinasi wisata bisa dibuka atau tidak masih dibahas. Tapi museum boleh dibuka. Karena museum tertutup dan kita bisa mengendalikan jumlahnya (pengunjungnya)," kata dia.
Jika pengajuan pembukaan museum diterima, pengelola museum diperbolehkan mengajukan izin ke Pemkot.
"Jadi setelah mereka mengajukan pembukaan museum, kami akan cek protokol kesehatannya (penjagaan jarak dan juga fasilitas penunjang)," kata Heroe.
Berita Terkait
-
Cara Bayar Tol Pakai QRIS Tanpa Kartu, Mudah dan Cepat dari HP!
-
Semarakkan HUT DIY, Pameran Produk Unggulan Wirausaha Desa Preneur Digelar
-
Tak Cuma Korupsi Pertamax, Pertamina Disorot Terkait Isu QR Code BBM Bersubsidi: Banyak Penyelewengan
-
Pemprov Akan Larang Warga Non-DKI Beli Gas LPG 3 Kg di Jakarta, Bakal Dicek Lewat QR Code
-
Hacker Bisa Retas Ponsel Anda dalam Hitungan Detik dengan Modus Ini
Terpopuler
- Dedi Mulyadi Sebut Masjid Al Jabbar Dibangun dari Dana Pinjaman, Kini Jadi Perdebatan Publik
- Baru Sekali Bela Timnas Indonesia, Dean James Dibidik Jawara Liga Champions
- Terungkap, Ini Alasan Ruben Onsu Rayakan Idul Fitri dengan "Keluarga" yang Tak Dikenal
- Yamaha NMAX Kalah Ganteng, Mesin Lebih Beringas: Intip Pesona Skuter Premium dari Aprilia
- JakOne Mobile Bank DKI Bermasalah, PSI: Gangguan Ini Menimbulkan Tanda Tanya
Pilihan
-
Hasil Liga Thailand: Bangkok United Menang Berkat Aksi Pratama Arhan
-
Prediksi Madura United vs Persija Jakarta: Jaminan Duel Panas Usai Lebaran!
-
Persib Bandung Menuju Back to Back Juara BRI Liga 1, Ini Jadwal Lengkap di Bulan April
-
Bocoran dari FC Dallas, Maarten Paes Bisa Tampil Lawan China
-
Almere City Surati Pemain untuk Perpanjang Kontrak, Thom Haye Tak Masuk!
Terkini
-
Viral, Mobil Digembosi di Jogja Dishub Bertindak Tegas, Ini Alasannya
-
Tanggapi Langkah Tarif Trump, Wali Kota Jogja: Kuatkan Produk Lokal!
-
Masa WFA ASN Diperpanjang, Pemkot Jogja Pastikan Tak Ganggu Pelayanan Masyarakat
-
Kurangi Kendaraan Pribadi Saat Arus Balik, Menhub Lepas 22 Bus Pemudik di Giwangan
-
Puncak Arus Balik H+3 dan H+4, 350 Ribu Kendaraan Tinggalkan DIY