SuaraJogja.id - Kapasitas tempat ibadah dibatasi sejak pandemi Covid-19 demi menghindari kerumunan. Untuk itu, banyak umat Katolik, terutama yang merantau, menjalankan ibadah bersama-sama melalui misa online dengan mengikuti video live streaming di YouTube.
Selama misa online, penerimaan Hosti Kudus pun tak bisa dilakukan secara fisik seperti pada Misa Kudus biasanya, sehingga praktik penerimaan komuni dilakukan secara spiritual melalui Doa Komuni Batin, atau Doa Komuni Spiritual.
Dengan kata lain, bagi kalangan umat Katolik yang belum bisa menyambut komuni secara nyata, atau sakramental, seperti saat misa online, Doa Komuni Batin didaraskan sebagai bentuk penerimaan komuni secara rohani.
Doa Komuni Batin sendiri secara umum bertujuan untuk menyatukan diri secara mendalam dengan Yesus Kristus dalam Ekaristi Kudus.
Praktik ini dilakukan sebagai tanggapan terhadap keinginan Tuhan akan persatuan tersebut.
Meski begitu, penerimaan komuni secara spiritual melalui Doa Komuni Batin tetap mensyaratkan umat untuk mempersiapkan diri seperti saat mengikuti perayaan Ekaristi.
Berdasarkan terjemahan dari Komisi Liturgi Keuskupan Agung Semarang, berikut teks Doa Komuni Batin dari Santo Alfonsus Liguori:
Yesusku, aku percaya,
Engkau sungguh hadir dalam Sakramen Mahakudus.
Aku mencintai-Mu lebih dari segalanya,
dan aku merindukan kehadiran-Mu dalam jiwaku.
Karena sekarang aku tak dapat menyambut-Mu dalam Sakramen Ekaristi,
datanglah sekurang-kurangnya secara rohani ke dalam hatiku.
Seolah-olah Engkau telah datang,
Aku memeluk-Mu dan mempersatukan diriku sepenuhnya kepada-Mu;
jangan biarkan aku terpisah daripada-Mu. Amin.
Selain itu, saat umat yang mengikuti Ekaristi secara langsung tengah mengikuti komuni, tak sedikit gereja yang menayangkan misa online lewat YouTube memutar lagu Komuni Spiritual.
Baca Juga: Top 5 SuaraJogja: Komentar SARA Misa Online, Gejayan Memanggil Soal Lomba Mural Dibungkam
Di bawah ini syair lagu Komuni Spiritual yang diterjemahkan dan diambil dari Doa Komuni Batin oleh Santo Alfonsus Ligouri, dengan melodi karya Damian Alma:
Yesusku, aku percaya,
Engkau sungguh hadir dalam Sakramen Mahakudus.
Aku mencintai-Mu lebih dari s'galanya
dan aku merindukan kehadiran-Mu dalam jiwaku.
Karena sekarang aku tak dapat menyambut-Mu dalam Sakramen Ekaristi,
datanglah sekurang-kurangnya secara rohani ke dalam hatiku.
Karena Engkau hadir di sini,
aku memeluk-Mu dan mempersatukan diriku sepenuhnya kepada-Mu
Jangan biarkan aku terpisah dari pada-Mu.
Berita Terkait
-
Top 5 SuaraJogja: Komentar SARA Misa Online, Gejayan Memanggil Soal Lomba Mural Dibungkam
-
Misa Online di YouTube Diserbu Komentar SARA, Tuai Amarah Warganet Twitter
-
Jadwal Misa Online Pekan Suci Paskah 2021 Gereja-gereja di Indonesia
-
Jadwal Misa Online Pekan Suci Paskah 2021
-
Klarifikasi dan Informasi Resmi Gereja Katedral Akan Dibuka untuk Misa
Terpopuler
- Megawati: Saya Dipanggil Polisi 3 Kali, Diperiksa Jaksa Sampai Malam
- Apa Itu IKD dan Kenapa Wajib Memilikinya?
- HP RAM 16 GB Berapa Harganya? Ini 5 Pilihan Termurah dengan Performa Ngebut
- Besok, Front Mahasiswa UI hingga IPB Siap Gelar Aksi 'Merebut Kemerdekaan' di Jakarta
- 5 Sunscreen Brand Jepang untuk Flek Hitam, Lengkap dengan Review dan Harga
Pilihan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
-
Dihadang Polisi di UOB Plaza, Massa UI: Ini Bukti Kita Belum Merdeka!
-
Bundaran HI Dijaga Ketat, Solidaritas Warga Mengalir: Ini Titik Logistik untuk Pendemo
-
Jelang Demo Mahasiswa, Bundaran HI Dijaga Ketat: Kendaraan Taktis Siaga, Lalin Masih Normal
Terkini
-
BRI Pastikan Bantuan Korban Gempa NTT Tepat Sasaran Lewat Posko BRI Peduli
-
Tuntut Pelunasan Hak Pekerja Trans Jogja, KSBSI Desak Dishub DIY dan PT AMI Buka Ruang Mediasi
-
JPU Ungkap Fakta Dugaan Anak Ditenggelamkan dalam Kasus Little Aresha
-
Swiss-Belhotel Airport Yogyakarta Gelar GSM Bertema "Noesantara 45" Sambut HUT ke-81 RI
-
13 Terdakwa Little Aresha Akhirnya Disidang, Orang Tua Korban Desak 4 Pelaku Lain Diproses Hukum