Ia memaparkan, selain pengantar RT/RW, dokumen yang lain yang perlu disertakan transgender saat mengurus KTP adalah mengisi form, sebagai panduan entry biodata mereka di sistem Dukcapil. Yaitu dokumen F101 dan dokumen F104. Secara khusus ia menyebutkan, dokumen F104 ini adalah dokumen yang isinya pernyataan bahwa yang bersangkutan tidak memiliki dokumen kependudukan.
"Setelah itu, ada pernyataan dari penjamin," terangnya.
Dalam kebijakan yang ada, keberadaan 'kaum rentan' itu konsepnya panti atau konsep penampungan. Sementara itu, ada yang berbeda dengan kasus transgender. Mengingat keberadaan mereka menyebar di masyarakat, bukan di sebuah panti atau yayasan tertentu.
"Contoh yang lima orang transgender yang saya sebut tadi, itu semua diajukan oleh sebuah komunitas yang sekretariatnya ada di Kota Jogja. Tapi kami juga menawarkan solusi kepada transgender yang lain [yang belum memiliki lembaga]," terangnya.
Baca Juga: Pengawasan Distribusi Vaksin COVID-19, Komisi IX Kunker ke Lampung
Melihat kondisi itu, Disdukcapil Sleman hingga kini masih menunggu data alamat lima orang transgender yang sudah dibantu dokumen kependudukannya tadi.
"Tiga lainnya sudah klir. Yang lima masih kami tunggu," ucapnya.
Kendati Disdukcapil berkomitmen membantu dan tak mendiskriminasi proses penerbitan KTP dan dokumen kependudukan bagi transgender, Endang menekankan penerimaan lingkungan tempat transgender berdomisili atas keberadaan mereka sangat diperlukan.
"Karena kalau kaitan menerbitkan NIK itu, kalau dia pendatang kan dia harus diterima di lingkungan situ. Itu ditunjukkan dengan adanya pengantar RT dan RW," terangnya.
Kala disinggung perlu tidaknya dokumen putusan pengadilan terkait perubahan jenis kelamin, Endang mengatakan bila memang dokumen itu sudah dimiliki oleh si transgender, maka bisa pula diikutsertakan menjadi lampiran.
Baca Juga: Daftar Gerai Pelayanan Vaksinasi Covid-19 di Kota Bekasi
Kontributor : Uli Febriarni
Berita Terkait
-
Isa Zega Tolak Salat Berjamaah Gara-Gara Imam Perempuan di Lapas, Identitas Sebenarnya Mulai Terungkap
-
Syarat Berat! Begini Cara Pasukan Transgender AS Agar Tak Dipecat
-
AS Resmi Lakukan Pemisahan Anggota Militer Transgender, Larang Rekrutmen Baru
-
Tips Kasih Nama ala Dukcapil, Panjangnya Nama Anak Mahalini dan Rizky Febian Jadi Omongan
-
Larangan Transgender di Militer AS: Kontroversi Trump Berlanjut
Terpopuler
- Marselino Ferdinan Dicoret Patrick Kluivert! Ini 3 Calon Penggantinya di Timnas Indonesia
- 17 HP Xiaomi Ini Tidak Didukung HyperOS 2.1, Ada Perangkatmu?
- Sebut Pegawai Luhut Sosok Asli di Foto Ijazah UGM, Roy Suryo: Saya Pastikan 99,9 Persen Bukan Jokowi
- 8 Kode Redeem FF Hari Ini 14 April 2025 Masih Aktif Siap Dipakai, Klaim Sekarang!
- Ini Syarat Pemutihan Pajak Kendaraan 2025, Warga Jateng Siap-siap Bebas Denda!
Pilihan
-
Gaikindo Peringatkan Prabowo soal TKDN: Kita Tak Ingin Industri Otomotif Indonesia Ambruk!
-
Piala Dunia U-17 2025: Perlunya Tambahan Pemain Diaspora di Timnas Indonesia U-17
-
Perhatian! Harga Logam Mulia Diprediksi Akan Terus Alami Kenaikan
-
Baru Masuk Indonesia, Xpeng Diramalkan Segera Gulung Tikar
-
Profil Helmy Yahya yang Ditunjuk Dedi Mulyadi jadi Komisaris Independen Bank BJB
Terkini
-
Omzet Ratusan Juta dari Usaha Sederhana Kisah Sukses Purna PMI di Godean Ini Bikin Menteri Terinspirasi
-
Waspada Jebakan Kerja di Luar Negeri, Menteri Ungkap Modus PMI Unprosedural Incar Anak Muda
-
Dana Hibah Pariwisata Sleman Dikorupsi? Bupati Harda Kiswaya Beri Klarifikasi Usai Diperiksa Kejari
-
Empat Kali Lurah di Sleman Tersandung Kasus Tanah Kas Desa, Pengawasan Makin Diperketat
-
Guru Besar UGM: Hapus Kuota Impor AS? Petani Lokal Bisa Mati Kutu