Atas perbuatan terdakwa tersebut maka yang bersangkutan melanggar ketentuan Pasal 89 ayat (2) jo pasal 46 ayat (5) UU RI No. 41 Tahun 2014 atas perubahan UU RI No. 18 Tahun 2009 tentang peternakan dan kesehatan hewan.
Ditambahkan Yogi, terdakwa selanjutnya akan dijadwalkan untuk mengikuti sidang lanjutan dalam beberapa hari ke depan.
"Sidang selanjutnya akan dilaksanakan pada hari Senin, 20 September 2021 dengan agenda pemeriksaan saksi oleh Penuntut Umum," tandasnya.
Sebelumnya diberitakan aksi penegakan larangan perdagangan anjing ini merupakan kali pertama terjadi di Indonesia. Terlebih penegakan larangan perdagangan anjing untuk konsumsi.
Baca Juga: Makin Melandai, Kulon Progo Hanya Tambah 7 Kasus Positif Covid-19 dalam Sehari
Kabar baik itu dipublikasikan organisasi Dog Meat Free Indonesia (DMFI) seperti yang ditulis dalam akun instagramnya.
“Sekali lagi untuk pertama kalinya di Indonesia, hukum ditegakkan untuk pedagang daging anjing ini! Kantor Kejaksaan Negeri Kulonprogo telah mengeluarkan pernyataan resmi bahwa berkas kasus untuk menghentikan perdagangan anjing untuk konsumsi, telah lengkap dan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku,” tulis DMFI beberapa waktu lalu.
Berita Terkait
-
Hasto di Sidang Tipikor: Simpatisan Beri Dukungan, Muncul Sekelompok Orang Berompi KPK, Ada Apa?
-
Rekomendasi Penitipan Anjing Dan Kucing Selama Mudik di Surabaya
-
Drama di Pengadilan: Saksi Hotman Paris Beri Jawaban Identik, Razman Arif Nasution Curiga!
-
Wartawan Dibakar Hidup-hidup, Keluarga Korban Minta Terdakwa Dihukum Mati
-
Indonesia Krisis Hakim, Kekurangan Hampir 2.000 Hakim Ancam Kinerja Peradilan
Tag
Terpopuler
- Dedi Mulyadi Sebut Masjid Al Jabbar Dibangun dari Dana Pinjaman, Kini Jadi Perdebatan Publik
- Baru Sekali Bela Timnas Indonesia, Dean James Dibidik Jawara Liga Champions
- Terungkap, Ini Alasan Ruben Onsu Rayakan Idul Fitri dengan "Keluarga" yang Tak Dikenal
- Yamaha NMAX Kalah Ganteng, Mesin Lebih Beringas: Intip Pesona Skuter Premium dari Aprilia
- JakOne Mobile Bank DKI Bermasalah, PSI: Gangguan Ini Menimbulkan Tanda Tanya
Pilihan
-
Hasil Liga Thailand: Bangkok United Menang Berkat Aksi Pratama Arhan
-
Prediksi Madura United vs Persija Jakarta: Jaminan Duel Panas Usai Lebaran!
-
Persib Bandung Menuju Back to Back Juara BRI Liga 1, Ini Jadwal Lengkap di Bulan April
-
Bocoran dari FC Dallas, Maarten Paes Bisa Tampil Lawan China
-
Almere City Surati Pemain untuk Perpanjang Kontrak, Thom Haye Tak Masuk!
Terkini
-
Tanggapi Langkah Tarif Trump, Wali Kota Jogja: Kuatkan Produk Lokal!
-
Masa WFA ASN Diperpanjang, Pemkot Jogja Pastikan Tak Ganggu Pelayanan Masyarakat
-
Kurangi Kendaraan Pribadi Saat Arus Balik, Menhub Lepas 22 Bus Pemudik di Giwangan
-
Puncak Arus Balik H+3 dan H+4, 350 Ribu Kendaraan Tinggalkan DIY
-
Gunung Merapi Masih Luncuran Ratusan Lava, Simak Aktivitas Terkini Sepekan Terakhir