Scroll untuk membaca artikel
Galih Priatmojo | Hiskia Andika Weadcaksana
Selasa, 14 September 2021 | 11:00 WIB
Ilustrasi (Antara)

“Sekali lagi untuk pertama kalinya di Indonesia, hukum ditegakkan untuk pedagang daging anjing ini! Kantor Kejaksaan Negeri Kulonprogo telah mengeluarkan pernyataan resmi bahwa berkas kasus untuk menghentikan perdagangan anjing untuk konsumsi, telah lengkap dan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku,” tulis DMFI beberapa waktu lalu.

Load More