SuaraJogja.id - Pengadilan Negeri (PN) Wates akhirnya menggelar sidang perdana tindak pidana penyelundupan dan perdagangan anjing yang berhasil diungkap di Kulon Progo beberapa waktu lalu. Sidang pertama yang dilaksanakan pada Senin (13/9/2021) kemarin itu dengan agenda pembacaan surat dakwaan.
"Iya pada hari Senin tanggal 13 September 2021 kemarin telah dilaksanakan sidang tindak pidana perdagangan anjing atas nama terdakwa Suradi dengan agenda pembacaan surat dakwaan. Sidangnya secara online," kata Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kulon Progo, Yogi Andiawan saat dikonfirmasi awak media, Selasa (14/9/2021).
Yogi menuturkan bahwa dalam sidang perdana tersebut dakwaan dibacakan oleh Penuntut Umum Martin Eko Priyanto dan Evi Nurul Hidayati. Sedangkan sidang sendiri dipimpin oleh Wakil Ketua PN Wates Ayun Kristiyanto.
Yogi menjelaskan bahwa tindak pidana perdagangan anjing ini bermula pada saat terdakwa Suradi pada Kamis, 6 Mei 2021, sekitar pukul 01.30 WIB lalu kedapatan mengangkut sebanyak 78 ekor anjing. Aksi itu diketahui oleh pihak berwenang di Jalan Raya Wates-Jogja Kecamatan Temon, Kabupaten Kulon Progo.
Baca Juga: Makin Melandai, Kulon Progo Hanya Tambah 7 Kasus Positif Covid-19 dalam Sehari
Terdakwa membeli puluhan anjing tersebut dari Kabupaten Garut. Padahal diketahui bahwa Kabupaten Garut dinyatakan sebagai wilayah berjangkitnya wabah penyakit anjing gila atau sering disebut rabies.
Hal itu berdasarkan Keputusan Menteri Pertanian Nomor. 3600/Kpts/PD.640/10/2009 tanggal 29 Oktober 2009 tentang Pernyataan Berjangkitnya Penyakit Anjing Gila (rabies) di Kabupaten Garut, Tasikmalaya, Sukabumi, Cianjur, dan Kota Sukabumi, Jawa Barat serta Kabupaten Lebak, Banten.
"Terdakwa akan membawa 78 ekor anjing tersebut ke Solo dan akan dijual untuk dikonsumsi. Dimana Solo telah dinyatakan sebagai salah satu wilayah bebas dari penyakit anjing gila (rabies)," ujarnya.
Lebih lanjut, kata Yogi, penetapan itu juga tertuang dalam Keputusan Menteri Pertanian Nomor. 892/Kpts/TN.560/9/1997.
Belum lagi, terdakwa dalam mengangkut 78 ekor anjing dari Kabupaten Garut menuju ke Solo tersebut tanpa dilengkapi dengan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) yang dikeluarkan oleh Dinas peternakan setempat.
Baca Juga: Tinggal Matangkan Standar Operasional, Kulon Progo Segera Laksanakan PTM
"Atau bisa juga dari Pos kesehatan Hewan dimana hewan tersebut berasal yang menjadi persyaratan untuk membawa hewan keluar daerah," sambungnya.
Berita Terkait
-
Hasto di Sidang Tipikor: Simpatisan Beri Dukungan, Muncul Sekelompok Orang Berompi KPK, Ada Apa?
-
Rekomendasi Penitipan Anjing Dan Kucing Selama Mudik di Surabaya
-
Drama di Pengadilan: Saksi Hotman Paris Beri Jawaban Identik, Razman Arif Nasution Curiga!
-
Wartawan Dibakar Hidup-hidup, Keluarga Korban Minta Terdakwa Dihukum Mati
-
Indonesia Krisis Hakim, Kekurangan Hampir 2.000 Hakim Ancam Kinerja Peradilan
Tag
Terpopuler
- Baru Sekali Bela Timnas Indonesia, Dean James Dibidik Jawara Liga Champions
- Terungkap, Ini Alasan Ruben Onsu Rayakan Idul Fitri dengan "Keluarga" yang Tak Dikenal
- Lisa Mariana Pamer Foto Lawas di Kolam Renang, Diduga Beri Kode Pernah Dekat dengan Hotman Paris
- JakOne Mobile Bank DKI Diserang Hacker? Ini Kata Stafsus Gubernur Jakarta
- Chat Istri Ridwan Kamil kepada Imam Masjid Raya Al Jabbar: Kami Kuat..
Pilihan
-
Minuman Berkemasan Plastik Berukuran Kurang dari 1 Liter Dilarang Diproduksi di Bali
-
Nova Arianto: Ada 'Resep Rahasia' STY Saat Timnas Indonesia U-17 Hajar Korea Selatan
-
Duh! Nova Arianto Punya Ketakutan Sebelum Susun Taktik Timnas Indonesia U-17 Hadapi Yaman
-
Bukan Inter Milan, Dua Klub Italia Ini Terdepan Dapatkan Jay Idzes
-
Cerita Trio Eks Kapolresta Solo Lancarkan Arus Mudik-Balik 2025
Terkini
-
Prabowo Didesak Rangkul Pengusaha, Tarif Trump 32 Persen Bisa Picu PHK Massal di Indonesia?
-
Viral, Mobil Digembosi di Jogja Dishub Bertindak Tegas, Ini Alasannya
-
Tanggapi Langkah Tarif Trump, Wali Kota Jogja: Kuatkan Produk Lokal!
-
Masa WFA ASN Diperpanjang, Pemkot Jogja Pastikan Tak Ganggu Pelayanan Masyarakat
-
Kurangi Kendaraan Pribadi Saat Arus Balik, Menhub Lepas 22 Bus Pemudik di Giwangan