SuaraJogja.id - Kasus penyelundupan puluhan anjing yang berhasil digagalkan jajaran Polres Kulon Progo pada awal Mei 2021 lalu akan memasuki proses terbaru. Rencananya kasus penyelundupan sebanyak 78 ekor anjing itu bakal segera sampai ke meja hijau.
Kasubbag Humas Polres Kulon Progo Iptu I Nengah Jeffry Prana Widnyana menyampaikan bahwa berkas perkara untuk tersangka Sugiatno (49) warga Duren Sawit, Jakarta Timur, dan Suradi (48) warga Sragen, Jawa Tengah telah dinyatakan lengkap.
Pernyataan itu sendiri dikeluarkan oleh Kejaksaan Negeri Kulon Progo, sehingga membuat kasus ini akan dapat segera disidangkan.
"Iya, sudah P21, tapi belum tahap II. Nunggu kesiapan Kejaksaan," kata Jeffry saat dihubungi awak media, Kamis (19/8/2021).
Baca Juga: Kulon Progo Jadi Daerah Pertama Sidangkan Kasus Perdagangan Anjing Konsumsi
Jeffry menuturkan, saat ini tahap kedua masih menunggu untuk bisa diselenggarakan. Proses penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut belum bisa dilakukan akibat dari salah satu tersangka yang dinyatakan terkonfirmasi positif Covid-19.
Diketahui bahwa dua tersangka penyelundupan puluhan ekor anjing itu selama ini telah mendekam ditahan di Rutan Kelas II B Wates.
"Salah satunya (tersangka) positif Covid-19 tapi saya belum cek yang siapa," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan aksi ini merupakan kali pertama terjadi di Indonesia terkait penegakan larangan perdagangan anjing untuk konsumsi. Pihak Kejaksaan Negeri Kulon Progo bahkan telah mengeluarkan pernyataan resmi bahwa kasus usaha perdagangan anjing ilegal dari Jawa Barat ke Jawa Tengah pada Mei 2021 lalu sudah lengkap berkasnya.
Kabar baik itu dipublikasikan organisasi Dog Meat Free Indonesia (DMFI) seperti dikutip dari Solopos.com, kemarin.
Baca Juga: Tengkorak Manusia Ditemukan di Pantai Mlarangan, Di Sampingnya Ada Pakaian Dalam Wanita
“Sekali lagi untuk pertama kalinya di Indonesia, hukum ditegakkan untuk pedagang daging anjing ini! Kantor Kejaksaan Negeri Kulon Progo telah mengeluarkan pernyataan resmi bahwa berkas kasus untuk menghentikan perdagangan anjing untuk konsumsi, telah lengkap dan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku,” tulis DMFI.
- 1
- 2
Berita Terkait
-
Kulon Progo Jadi Daerah Pertama Sidangkan Kasus Perdagangan Anjing Konsumsi
-
Tengkorak Manusia Ditemukan di Pantai Mlarangan, Di Sampingnya Ada Pakaian Dalam Wanita
-
Mutasi Jabatan, Kapolda DIY Kali Pertama Lantik Polwan sebagai Kapolres Kulon Progo
-
Kasatgas Covid-19 Kulon Progo Minta Camat Pindah Warga Isoman ke Rusunawa GIripeni
-
226 Ibu Hamil di Kulon Progo Terpapar Covid-19, 3 Meninggal Dunia
Terpopuler
- 8 Rekomendasi Mobil Bekas Murah Tipe MPV Mei 2025: 7-Seater Harga Mulai Rp30 Jutaan, Pajak Miring
- 3 Pihak Blak-blakan Beri Dukungan untuk Yuran Fernandes, Komdis PSSI Revisi Hukuman
- Rekomendasi 5 Mobil Bekas Murah Meriah untuk Ibu Muda yang Super Aktif! Mulai 65 Jutaan
- Olla Ramlan Resmi Umumkan Lepas Hijab: Pilihan Terbaik Bukan yang Bikin Kita Nyaman
- 10 Pemain Keturunan Bisa Dinaturalisasi Demi Timnas Indonesia Lolos Olimpiade 2028
Pilihan
-
Hasil BRI Liga 1: Semen Padang Imbang, Dua Degradasi Ditentukan di Pekan Terakhir!
-
Pantas Dipanggil ke Timnas Indonesia, Patrick Kluivert Kirim Whatsapp Ini ke Ramadhan Sananta
-
BREAKING NEWS! Kaesang Pangarep Kirim Isyarat Tinggalkan Persis Solo
-
Danantara Mau Suntik Modal ke Garuda Indonesia yang 'Tergelincir' Rugi Rp1,2 Triliun
-
5 Pilihan HP Murah RAM Besar: Kamera 50 MP ke Atas, Baterai Tahan Lama
Terkini
-
70 Persen SD di Sleman Memprihatinkan, Warisan Orde Baru Jadi Biang Kerok?
-
SDN Kledokan Ambruk: Sleman Gelontorkan Rp350 Juta, Rangka Atap Diganti Baja Ringan
-
Demokrasi Mahal? Golkar Usul Reformasi Sistem Pemilu ke Prabowo, Ini Alasannya
-
Cuaca Ekstrem Hantui Jogja, Kapan Berakhir? Ini Kata BMKG
-
Parkir Abu Bakar Ali Mulai Dipagar 1 Juni, Jukir dan Pedagang harus Mulai Direlokasi