SuaraJogja.id - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Nadiem Makarim tak mempersoalkan aturan durasi Pembelajaran Tatap Muka (PTM) yang akan diujicobakan di sekolah-sekolah nanti. Seluruhnya diserahkan kepada sekolah yaitu Kepala Sekolah masing-masing.
Selain tak ada durasi pelaksanaan PTM, Pendiri sekaligus Mantan CEO Gojek ini tak menentukan berapa hari sekolahnya akan membuka PTM.
"Kita tidak memberi aturan berapa hari sekolahnya, tidak memberikan aturan berapa jam boleh tatap mukanya, aturannya sederhana," terang Nadiem ditemui wartawan saat kunjungan ke Pendopo Tamansiswa, Kelurahan Wirogunan, Kemantren Mergangsan, Kota Jogja, Selasa (14/9/2021).
Ia mencontohkan pada jenjang PAUD, semisal dalam satu kelas terdapat 18 siswa, guru boleh menyesuaikan jumlah siswa seperti protokol kesehatan (prokes) dengan jumlah maksimal lima siswa. Pelaksanaannya pun juga boleh diatur sendiri oleh guru mereka.
Baca Juga: Komisioner KPAI Retno Listyarti: PTM Jangan Dipaksakan, SOP Harus Dipastikan Berjalan
"Terserah itu sekolahnya mengaturnya bagaimana. Apakah mau sekolahnya sore, atau malam terserah," jelas dia.
Pihaknya juga tak mempersoalkan jika sekolah akan mengisi semua kelas dengan siswa saat PTM diberlakukan. Hanya saja, harus sesuai dan taat prokes.
"Terserah kalau dia mau mengisi semuanya dengan offline (tatap muka) yang penting prokes dijaga. Satu tidak boleh berkumpul di kantin, makan-makan buka masker tidak boleh, dan maksimal 18 per kelas itu aja aturannya," terang dia.
Lebih lanjut, penerapan ini dilakukan mengingat sudah banyak wilayah yang kasus Covid-19 menurun drastis, termasuk di Jogja. Sehingga pemberlakuan PPKM yang sebelumnya Level 4 turun ke level 3.
Menurut Nadiem, daerah yang sudah menerapkan PPKM Level 1-3 boleh menggelar PTM. Bahkan tidak harus semua pelajar divaksin terlebih dahulu.
Baca Juga: Nadiem Makarim Komentari Gibran Soal Kebijakan PTM di Solo, Apa Isinya?
"Saya ingin pertama, klarifikasi aturan dari pemerintah pusat biar tidak ada kebingungan ya. Pemerintah Pusat mengatur (PPKM) 1-3, Level 1, 2, 3 itu boleh tak terbatas dan tidak ada kewajiban harus vaksinasi dulu," ujar dia.
Jika ada sekolah yang guru atau tenaga pendidik sudah semua tervaksin, wajib menggelar PTM.
"Sekolah yang wajib tatap muka itu yang guru-gurunya sudah divaksin lengkap. Hanya guru ya, guru dan tenaga kependidikannya (tanpa siswa)," kata dia.
Berita Terkait
-
Cara Daftar Sekolah Sepak Bola STY Academy, SSB Milik Shin Tae-yong
-
Nissa Sabyan Sekolah di Mana? Jurusan Antri Mainstrem Vokalis Grup Gambus yang Dikabarkan Nikah dengan Ayus
-
5 Sekolah Kedinasan Tanpa Tes Fisik Berat
-
Cara Happy Hearts Indonesia Bantu 90.000 Anak di Indonesia: Bangun Lebih dari 300 Sekolah Terdampak Bencana
-
Beda dengan Anggotanya, Ketua F-PKB DPRD DKI Nyatakan Tolak Usulan Payung Hukum untuk Retribusi Kantin Sekolah
Terpopuler
- Raffi Ahmad Ungkap Tragedi yang Dialami Ariel NOAH, Warganet: Masih dalam Lindungan Allah
- Seharga Raize tapi Mesin Sekelas Innova: Yuk Simak Pesona Toyota Frontlander
- Eliano Reijnders Ungkap Rencana Masa Depannya, Berniat Susul Tijjani Reijnders
- Bayern Munchen Pampang Foto Nathan Tjoe-A-On, Pindah ke Bundesliga Jerman?
- Crazy Rich Kalimantan, Begini Mewah dan Mahalnya Kado Istri Haji Isam untuk Ulang Tahun Azura
Pilihan
-
Viral Pertamax Dituding Jadi Biang Rusaknya Fuel Pump Mobil, ITB Sampai Dipanggil
-
MR.DIY Mau Melantai Bursa di BEI, Ini Harga Saham dan Jadwal IPO
-
Diskusi OIKN dan BPK RI: Pembangunan IKN Harus Berlanjut dengan Tata Kelola yang Baik
-
1.266 Personel Diterjunkan, Polres Bontang Pastikan Keamanan di 277 TPS
-
Masa Tenang, Tim Gabungan Samarinda Fokus Bersihkan Alat Peraga Kampanye
Terkini
-
Isu Sosial di Gunungkidul: Banyak Warga Merantau, Anak Tertitip, Berakhir Adopsi
-
Lapor via WA, Bawaslu Sleman Ciduk 6 Terduga Pelaku Politik Uang di Minggir
-
Kasus Jual Beli Bayi Terbongkar di Kulon Progo, Pelaku sudah Beraksi Belasan Kali
-
Jual Beli Anak di Kulon Progo Terbongkar, Orang Tua Bayi Tak Ditahan, Ini Penjelasannya
-
Bayi Dijual Rp25 Juta, Polisi Ringkus 4 Tersangka Jual Beli Anak di Kulon Progo