SuaraJogja.id - Sebuah video konser grup band Dewa 19 beredar di media sosial (medsos) WhatsApp. Grup band besutan Ahmad Dhani itu tampil di salah satu hotel di Jalan Palagan, Sleman pada Senin (13/09/2021) malam.
Dalam video yang berdurasi sekitar 15 menit ini, terlihat sejumlah penonton memadati konser yang cukup meriah. Padahal saat ini berbagai kegiatan konser yang berpotensi menimbulkan kerumunan belum boleh digelar di DIY selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3.
Menanggapi adanya laporan video ini, Kepala Satpol PP DIY sekaligus Koordinator Bidang Penegakan Hukum Satgas Covid-19 DIY Noviar Rahmad akan memanggil panitia penyelenggara acara. Sebab ada kegiatan yang ternyata menimbulkan kerumuman.
"Saya sudah panggil pengelola untuk dimintai keterangan besok," ujarnya, Rabu (15/09/2021).
Baca Juga: PPKM di Jogja Sudah Bisa Turun ke Level 2, Wawali Pilih Capai 80 Persen Vaksin Dulu
Menurut Noviar, dari laporan yang didapat dari Satgas Covid-19 Sleman, konser tersebut sebenarnya merupakan acara seremonial peluncuran produk. Panitia mengundang bintang tamu band Dewa 19 untuk menghibur tamu undangan disela peluncuran produk tersebut.
Panitia juga sudah mendapatkan izin dari Satgas Covid-19. Dari konfirmasi panitia, tamu undangan pun tidak lebih dari 30 orang karena bersifat terbatas dan internal. Bahkan acara tersebut sempat dihadiri sejumlah pejabat Sleman.
"Informasinya itu di acara terbatas dan tidak dibuka untuk umum, sesuai dengan rekomendasi satgas Covid-19 sleman," jelasnya.
Noviar menambahkan, sebenarnya Satgas Covid-19 sebenarnya sudah membolehkan kegiatan atau acara yang terbatas. Tamu yang diundang pun tak boleh lebih dari 30 orang.
Namun Noviar belum mendapatkan info terkait jumlah tamu undangan yang hadir dalam acara peluncuran produk tersebut. Pihaknya juga tidak tahu kalau ternyata ada konser disela acara tersebut.
Baca Juga: Biro Travel Nekat Buat Paket Wisata, Sri Sultan Khawatir Bakal Merahkan Jogja
"Kami kan tidak hadir dalam acara malam itu, jadi tidak tahu persis jumlahnya. Tapi dari konfirmasi panitia hanya 30 orang, mungkin ditengah-tengah launching ada musiknya. Yang diizinkan peluncuran, kalau musiknya kan tidak tahu, satgas Covid-19 sleman mungkin juga tidak tahu kalau ada musiknya," paparnya.
Noviar menambahkan, setiap acara di hotel atau ruang publik harus mendapatkan izin dari Satgas Covid-19. Panitia acara juga harus mematuhi seluruh aturan yang ditetapkan.
"Izin tidak hanya dari satgas Covid-19 dari kabupaten namun juga propinsi, termasuk protokol kesehatan yang ketat," imbuhnya.
Kontributor : Putu Ayu Palupi
Berita Terkait
-
Berapa Honor Judika Sekali Manggung? Disindir Ahmad Dhani Nyolong Lagu dan Maunya Gratisan
-
Beda Tarif Manggung Dewa 19 Vs Noah: Ahmad Dhani Sentil Kekayaan Ariel
-
Ahmad Dhani Adu Kaya dengan Ariel, Intip Beda Tarif Manggung NOAH dan Dewa 19
-
Judika Jawab Tudingan Ahmad Dhani Nyolong Lagu Dewa 19
-
Ahmad Dhani Soroti Musisi Gugat Undang-Undang Hak Cipta ke MK: Saya Terharu!
Terpopuler
- Baru Sekali Bela Timnas Indonesia, Dean James Dibidik Jawara Liga Champions
- Terungkap, Ini Alasan Ruben Onsu Rayakan Idul Fitri dengan "Keluarga" yang Tak Dikenal
- Lisa Mariana Pamer Foto Lawas di Kolam Renang, Diduga Beri Kode Pernah Dekat dengan Hotman Paris
- JakOne Mobile Bank DKI Diserang Hacker? Ini Kata Stafsus Gubernur Jakarta
- Chat Istri Ridwan Kamil kepada Imam Masjid Raya Al Jabbar: Kami Kuat..
Pilihan
-
Bukan Inter Milan, Dua Klub Italia Ini Terdepan Dapatkan Jay Idzes
-
Cerita Trio Eks Kapolresta Solo Lancarkan Arus Mudik-Balik 2025
-
Gawat! Mees Hilgers Terkapar di Lapangan, Ternyata Kena Penyakit Ini
-
Hasil Liga Thailand: Bangkok United Menang Berkat Aksi Pratama Arhan
-
Prediksi Madura United vs Persija Jakarta: Jaminan Duel Panas Usai Lebaran!
Terkini
-
Prabowo Didesak Rangkul Pengusaha, Tarif Trump 32 Persen Bisa Picu PHK Massal di Indonesia?
-
Viral, Mobil Digembosi di Jogja Dishub Bertindak Tegas, Ini Alasannya
-
Tanggapi Langkah Tarif Trump, Wali Kota Jogja: Kuatkan Produk Lokal!
-
Masa WFA ASN Diperpanjang, Pemkot Jogja Pastikan Tak Ganggu Pelayanan Masyarakat
-
Kurangi Kendaraan Pribadi Saat Arus Balik, Menhub Lepas 22 Bus Pemudik di Giwangan