SuaraJogja.id - Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada atau Pukat UGM menilai bahwa pemberhentian 57 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merupakan wujud tindakan kesewenang-wenangan dari lembaga antirasuah tersebut.
Pasalnya, keputusan pemberhentian oleh KPK itu sudah bertentangan dengan putusan Mahkamah Agung (MA), khususnya terkait dengan hak uji materi.
"Sesuai Undang-Undang administrasi pemerintahan, pejabat yang tidak mamiliki kewenangan tapi mengambil keputusan, itu merupakan bentuk tindakan sewenang-wenang," kata Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada (UGM) Zaenur Rohman saat dikonfirmasi awak media, Kamis (16/9/2021).
Zaen menyebut, langkah KPK yang mendasarkan pemberhentian pegawainya pada putusan Mahkamah Konsitusi (MK) dan MA itu sudah tidak tepat. Sebab, yang diuji oleh MK dan MA adalah norma pengaturan terkait Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) itu sendiri.
"Normanya yang diuji. MK menguji konstitusionalitas, sedangkan MA menguji legalitas. MA dan MK sama sekali tidak menguji pelaksanaan TWK," ucapnya.
Justru, lanjut Zaen, pelaksanaan itu diuji oleh lembaga lain yakni Komnas HAM. Bahkan dalam pelaksaannya Komnas HAM turut menemukan 11 pelanggaran dalam TWK itu.
Tidak hanya Komnas HAM, disebutkan Zaen, Ombudsman pun menemukan adanya maladministrasi dalam TWK itu.
"Menurut saya, TWK kemudian berujung pada pemberhentian. Keputusan pemberhentian oleh KPK ini bertentangan dengan putusan Mahkamah Agung Nomor 26/2021 tentang hak uji materi," tegasnya.
Dijelaskan Zaen, sudah jelas bahwa memang putusan MA tersebut memberi kewenangan tindak lanjut TWK kepada pemerintah bukan kepada KPK. Sehingga langkah yang diambil KPK pun bertentangan dengan putusan MA tadi.
Baca Juga: Ombudsman RI Serahkan Rekomendasi Soal Maladministrasi TWK Ke Jokowi
Tidak hanya itu, KPK dinilai juga sudah mendahului sikap Presiden dalam keputusan ini. Terlihat dari keputusan KPK yang terkesan terburu-buru.
"Karena mengambil momentum jangan sampai presiden mengambil sikap. Jadi tujuan KPK memecat adalah untuk menghindari dikeluarkannya sikap oleh presiden," ucapnya.
Diberitakan sebelumnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengumumkan memberhentikan 57 pegawai KPK tak lulus dalam tes wawasan kebangsaan (TWK) dengan hormat pada 30 September 2021.
Adapun sebanyak enam pegawai KPK yang sempat diberi kesempatan untuk ikut pelatihan bela negara akan pula diberhentikan bersama 51 pegawai KPK yang dinyatakan telah memiliki rapor merah karena tidak lulus TWK.
"Terhadap 6 orang pegawai KPK yang dinyatakan tidak memenuhi syarat dan diberi kesempatan mengikuti pendidikan dan pelatihan bela negara dan wawasan kebangsaan, namun tidak mengikutinya, maka tidak bisa diangkat menjadi aparatur sipil negara dan akan diberhentikan dengan hormat per tanggal 30 september 2021," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, jakarta Selatan, Rabu (15/9/2021).
"Memberhentikan dengan hormat kepada 51 orang pegawai KPK yang dinyatakan tidak memenuhi syarat per tanggal 30 September 2021," tambahnya.
Berita Terkait
-
Ombudsman RI Serahkan Rekomendasi Soal Maladministrasi TWK Ke Jokowi
-
Abaikan Pemecatan 57 Pegawai KPK, Feri Amsari: Jokowi Tak Pahami Ketatanegaraan
-
Yudi Purnomo: Yang Bisa Memberhentikan Pegawai KPK Hanya Presiden
-
Dipecat dari KPK, Yudi Purnomo: Biasanya Pagi ke Kantor Karena OTT Sekarang Beresin Meja
-
57 Pegawai KPK Dipecat, Novel: Firli Cs Tunjukkan Keberanian Melawan Hukum
Terpopuler
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- Media Italia Bongkar Ada Kontrak Lebih dari Rp25 T di Balik Hibah Kapal Induk Giuseppe Garibaldi
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
Pilihan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
Terkini
-
Curhat ke Sri Sultan, GNB Ungkap Krisis Kepercayaan Publik pada Negara Kian Mengkhawatirkan
-
Mobil Brimob Terserempet KA Bandara di Sedayu, Begini Kronologinya
-
Hari Anak Nasional 2026, BRI Peduli Ini Sekolahku Gelar Kegiatan Edukatif Sekolah Dasar
-
Satgas PPKPT Pastikan Kampus Jadi Ruang Aman dari Kekerasan dan Perundungan
-
Minta Rp15 Juta Tak Kunjung Diberi, Anak di Bantul Bakar Rumah Orang Tuanya