SuaraJogja.id - Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada atau Pukat UGM menilai bahwa pemberhentian 57 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merupakan wujud tindakan kesewenang-wenangan dari lembaga antirasuah tersebut.
Pasalnya, keputusan pemberhentian oleh KPK itu sudah bertentangan dengan putusan Mahkamah Agung (MA), khususnya terkait dengan hak uji materi.
"Sesuai Undang-Undang administrasi pemerintahan, pejabat yang tidak mamiliki kewenangan tapi mengambil keputusan, itu merupakan bentuk tindakan sewenang-wenang," kata Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada (UGM) Zaenur Rohman saat dikonfirmasi awak media, Kamis (16/9/2021).
Zaen menyebut, langkah KPK yang mendasarkan pemberhentian pegawainya pada putusan Mahkamah Konsitusi (MK) dan MA itu sudah tidak tepat. Sebab, yang diuji oleh MK dan MA adalah norma pengaturan terkait Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) itu sendiri.
"Normanya yang diuji. MK menguji konstitusionalitas, sedangkan MA menguji legalitas. MA dan MK sama sekali tidak menguji pelaksanaan TWK," ucapnya.
Justru, lanjut Zaen, pelaksanaan itu diuji oleh lembaga lain yakni Komnas HAM. Bahkan dalam pelaksaannya Komnas HAM turut menemukan 11 pelanggaran dalam TWK itu.
Tidak hanya Komnas HAM, disebutkan Zaen, Ombudsman pun menemukan adanya maladministrasi dalam TWK itu.
"Menurut saya, TWK kemudian berujung pada pemberhentian. Keputusan pemberhentian oleh KPK ini bertentangan dengan putusan Mahkamah Agung Nomor 26/2021 tentang hak uji materi," tegasnya.
Dijelaskan Zaen, sudah jelas bahwa memang putusan MA tersebut memberi kewenangan tindak lanjut TWK kepada pemerintah bukan kepada KPK. Sehingga langkah yang diambil KPK pun bertentangan dengan putusan MA tadi.
Baca Juga: Ombudsman RI Serahkan Rekomendasi Soal Maladministrasi TWK Ke Jokowi
Tidak hanya itu, KPK dinilai juga sudah mendahului sikap Presiden dalam keputusan ini. Terlihat dari keputusan KPK yang terkesan terburu-buru.
"Karena mengambil momentum jangan sampai presiden mengambil sikap. Jadi tujuan KPK memecat adalah untuk menghindari dikeluarkannya sikap oleh presiden," ucapnya.
Diberitakan sebelumnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengumumkan memberhentikan 57 pegawai KPK tak lulus dalam tes wawasan kebangsaan (TWK) dengan hormat pada 30 September 2021.
Adapun sebanyak enam pegawai KPK yang sempat diberi kesempatan untuk ikut pelatihan bela negara akan pula diberhentikan bersama 51 pegawai KPK yang dinyatakan telah memiliki rapor merah karena tidak lulus TWK.
"Terhadap 6 orang pegawai KPK yang dinyatakan tidak memenuhi syarat dan diberi kesempatan mengikuti pendidikan dan pelatihan bela negara dan wawasan kebangsaan, namun tidak mengikutinya, maka tidak bisa diangkat menjadi aparatur sipil negara dan akan diberhentikan dengan hormat per tanggal 30 september 2021," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, jakarta Selatan, Rabu (15/9/2021).
"Memberhentikan dengan hormat kepada 51 orang pegawai KPK yang dinyatakan tidak memenuhi syarat per tanggal 30 September 2021," tambahnya.
Berita Terkait
-
Ombudsman RI Serahkan Rekomendasi Soal Maladministrasi TWK Ke Jokowi
-
Abaikan Pemecatan 57 Pegawai KPK, Feri Amsari: Jokowi Tak Pahami Ketatanegaraan
-
Yudi Purnomo: Yang Bisa Memberhentikan Pegawai KPK Hanya Presiden
-
Dipecat dari KPK, Yudi Purnomo: Biasanya Pagi ke Kantor Karena OTT Sekarang Beresin Meja
-
57 Pegawai KPK Dipecat, Novel: Firli Cs Tunjukkan Keberanian Melawan Hukum
Terpopuler
- Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
- Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu
- Mathew Baker Masih Dianggap Milik Australia meski Dipanggil Timnas Indonesia Senior
- Sinyal Penggulingan '98 Jilid 2' Menguat, Cuma PDIP dan Habib Rizieq yang Bisa Selamatkan Prabowo?
- 5 Bedak Padat Mengandung SPF, Praktis untuk Touch Up Sekaligus Lindungi Kulit dari Matahari
Pilihan
-
Lucky Hakim Dinobatkan Sebagai Bupati Terbaik, Wakilnya Malah Jadi Tersangka
-
Dasco Pagi-pagi Kumpulkan Menkeu Purbaya dan Gubernur BI di DPR, Evaluasi Ekonomi
-
Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu
-
Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
-
Tersangka Korupsi MBG Sony Sonjaya Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator, Siap Ungkap Pihak Lain
Terkini
-
Polda DIY Periksa Lima Saksi dalam Kasus Dugaan Malapraktik RSUD Prambanan
-
Diduga Terpeleset saat Tunggu Sunrise, Dua Remaja Tewas Tenggelam di Embung Kaliaji
-
Sentilan Sri Sultan HB X di Forum Jawa-Bali: Pusat Hanya Beri Teori Makro, Daerah Harus Mandiri
-
Balita 3 Tahun Tewas Diduga Korban Malapraktik RSUD Prambanan, Proses Hukum Seret Nama Direktur
-
Tangisan Haru Pengemudi! Bentor di Jogja Dimusnahkan dan Diganti Becak Listrik