SuaraJogja.id - Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual diubah nomenklaturnya menjadi Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS). Terhadap kondisi ini, ada sejumlah catatan yang krusial.
Beberapa catatan krusial itu dijabarkan oleh Peneliti Bidang Riset dan Edukasi Pusat Studi Hukum Konstitusi (PSHK) Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia, yakni Melani Aulia Putri Jassinta, kala dihubungi, Sabtu (18/9/2021).
"Kami minta kepada pemerintah untuk mengembalikan draft RUU kepada RUU PKS. Karena secara substansi lebih mengakomodasi kebutuhan hukum dan mengatur konsepsi kekerasan seksual dengan lebih menyeluruh," ujarnya.
"Selain itu, di dalamnya perlu tambahkan ketentuan mengenai pemaksaan perkawinan, pemaksaan aborsi, penyiksaan seksual dan kekerasan seksual berbasis daring," lanjut Melani.
Selanjutnya, PSHK UII mendorong pemerintah segera mengesahkan RUU Kekerasan Seksual. Mengingat, semakin maraknya kasus kekerasan seksual dengan penegakan yang belum sepenuhnya berpihak pada korban dan belum sepenuhnya memberikan keadilan dan kepastian hukum pada korban.
Diketahui, RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual mengatur poin mengenai pelecehan seksual fisik dan non-fisik, pemaksaan alat kontrasepsi, pemaksaan hubungan seksual, eksploitasi seksual.
"Dalam RUU TPKS belum mengatur seputar pemaksaan perkawinan, pemaksaan aborsi, penyiksaan seksual dan kekerasan seksual berbasis online yang juga menjadi isu yang sangat krusial dalam kasus kekerasan seksual," imbuhnya.
Menurut dia, munculnya draft RUU PKS (yang kemudian dalam draft terbarunya diubah nomenklaturnya menjadi RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS)), sebetulnya menunjukkan adanya sinyalemen positif dari pemerintah terkait dengan komitmen pemerintah untuk memperbaiki budaya hukum di Indonesia yang lebih berpihak pada korban kekerasan seksual.
Hanya saja perlu dipahami bersama, perubahan nomenklatur berdampak sangat signifikan terhadap substansi materi yang diatur.
Baca Juga: Akademisi PSHK UII: Dalam UU Tak Dikenal PPKM, Kembalikan ke UU Kekarantinaan Kesehatan
Dalam RUU PKS diatur secara komprehensif mengenai prinsip-prinsip dan ruang lingkup penghapusan kekerasan seksual, hak-hak korban dan keluarga korban, serta berfokus pada upaya-upaya pencegahan, perlindungan, penanganan dan pemulihan yang tidak terbatas pada pidana.
Sedangkan dalam RUU TKPS, substansi materi yang diatur hanya berfokus pada pemidanaan kekerasan seksual.
Ia menekankan, konsepsi pengaturan mengenai kekerasan seksual di Indonesia masih kurang memadai dan sangat memerlukan pengaturan yang komperehensif dan mendetail mengenai kekerasan seksual.
"RUU TKPS terbaru belum cukup memenuhi kebutuhan hukum tersebut," ucapnya.
Kekerasan seksual merupakan pelanggaran hak asasi manusia, kejahatan terhadap martabat kemanusiaan dan bentuk diskriminasi yang harus dihapuskan, lanjut Melani.
Komnas Perempuan telah menyatakan Indonesia darurat kekerasan seksual. Pada 2017, tercatat ada 392.610 kasus kekerasan terhadap perempuan. Jumlah itu bertambah 16,5% pada 2018 menjadi 406.178. Kenaikan kembali terjadi pada 2019 hingga mencapai 431.471 kasus.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- 3 Rekomendasi Helm Half Face Rp200 Ribuan yang Paling Dicari Bikers, Nyaman Buat Harian
- Defisit APBN 'Cuma' 0,91 Persen, Purbaya Khawatir Kementerian-Lembaga Minta Anggaran Tambahan
- Viral Karnaval Mirip Ritual Satanisme di Pekalongan, Ada Penyembelihan Hewan dan Okultisme
- Polisi Sebut Wanita di Video Viral Biksu Thailand Mendadak Kaya Sejak Bolak Balik Masuk Kuil
Pilihan
-
Dilantik Jadi Menkeu, Suahasil Akui Tak Berkomunikasi Dengan Purbaya
-
Purbaya Diganti, Nilai Tukar Rupiah Langsung Loyo ke Level Rp17.699
-
Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
-
Ada Pelantikan di Istana Sore Ini, Pratikno Ngaku Dapat Undangan Mendadak
-
Update Reshuffle Kabinet Hari Ini: Menlu Sugiono Dikabarkan Diganti
Terkini
-
Kasus Asusila di Ponpes Sleman: Eks Pengurus Ditetapkan Tersangka, Keberadaannya Masih Misterius
-
Dari Pintu ke Pintu, Mantri BRI Dewi Natalia Bantu Pedagang Lampung Akses Pembiayaan
-
Anggaran Minim, BPBD DIY Geser Alokasi Atasi Bencana di Jogja
-
Indonesia Dikepung Lima Bencana, Jusuf Kalla Sebut Lingkungan Rusak oleh Kita Sendiri
-
5 Tahun Holding UMi, Sinergi BRI, Pegadaian, dan PNM Dorong UMKM Bertumbuh