“Kami bareng-bareng minta petunjuk kepada Pak Menteri khusus pengaturan tanah di DIY. Pusat yang menentukan payung hukum itu. Berupa permen (peraturan menteri), SE (surat edaran), atau juknis (petunjuk teknis),” jelas Anna.
Upaya itu berbuah hasil. Menteri ATR/Kepala BPN Pusat, Sofyan A. Djalil membuat kebijakan dalam bentuk Juknis Nomor 4/Juknis-HK.02.01/X/2019 tentang Penatausahaan Tanah Kasultanan dan Tanah Kadipaten di Wilayah Provinsi DIY tertanggal 29 Oktober 2019. Sementara Pemda DIY menginginkan payung hukum berupa permen.
Alasan pihak kementerian, karena kebutuhan pengaturan tanah hanya untuk desa-desa di Provinsi DIY saja. Kementerian meyakini, dasar untuk penyertifikatan tanah desa melalui juknis sudah sangat kuat. Juknis inilah yang memudahkan BPN DIY kembali melanjutkan proses sertifikasi tanah desa menjadi milik kasultanan atau kadipaten sejak 2020.
Butuh dua tahun BPN DIY mendapat juknis tersebut setelah pengesahan Perdais Pertanahan. Anna menjelaskan, karena ada banyak pembahasan yang perlu dilakukan terlebih dahulu sampai pada akhirnya BPN DIY meminta petunjuk Menteri ATR.
Baca Juga: LPSK Beri Jaminan, Saksi Kasus Bom Molotov di Kantor LBH Yogyakarta Jangan Takut Bicara
Sebenarnya, menurut Anna, ada upaya lain yang bisa membantu penyertifikatan tanah desa tanpa harus menunggu turunnya juknis. Berupa pengajuan surat permohonan pengakuan hak atas tanah desa oleh keraton dan kadipaten kepada negara.
Mekanisme tersebut sudah diatur di dalam UUPA dan Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nomor 9 Tahun 1999 tentang Tata Cara Pemberian dan Pembatalan Hak Atas Tanah Negara dan Hak Pengelolaan. Idealnya pemerintah desa melepaskan haknya dulu menjadi tanah negara. Setelah itu dimohonkan menjadi tanah kasultanan dan kadipaten.
“Tapi kasultanan dan kadipaten tidak mau memohon kepada negara, karena itu merupakan tanah mereka. Mekanisme ini memang butuh waktu agak lama,” jelas Anna.
Sementara mekanisme dalam juknis berbeda. Tanah desa yang asal-usulnya dari kasultanan dan kadipaten dengan hak anggaduh termasuk tanah bukan keprabon atau dede keprabon. Tanah desa yang belum terdaftar atau belum bersertifikat akan dilakukan pendaftaran tanah dan diterbitkan sertifikat hak milik atas nama kasultanan atau kadipaten. Syaratnya dengan melampirkan akta pemberian hak guna bangunan atau hak pakai di atas tanah hak milik atau serat kekancingan. Serat kekancingan adalah surat keputusan pemberian hak atas tanah dari kasultanan atau kadipaten kepada pihak ketiga yang diberikan dalam jangka waktu tertentu.
Sedangkan tanah desa yang telah terdaftar atau sudah bersertifikat akan diterapkan ketentuan yang berbeda. Untuk memperjelas kepemilikan tanah desa adalah milik kasultanan atau kadipaten, sertifikat tanah desa lama tidak akan diganti dengan sertifikat baru. Dalam buku tanah dan sertifikat lama hanya akan diberikan catatan pada kolom “sebab perubahan” berupa, “Hak Guna Bangunan/Hak Pakai Nomor xxxx Desa/Kalurahan (nama) berada di atas Tanah Milik Kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat atau Kadipaten Pakualaman”.
Baca Juga: Top 5 SuaraJogja: Ganjar Terancam Sanksi PDIP, Khotbah Pendeta Soal Muhammadiyah
“Catatan tersebut dapat menggunakan stempel, cap, atau tera dan ditandangani oleh Kepala BPN,” kata Anna.
Berita Terkait
-
BNI Indonesias Horse Racing Triple Crown & Pertiwi Cup 2025 Garapan SARGA.CO Siap Pentas di Yogya
-
Cari Vila dengan Private Pool di Yogyakarta? Ini 7 Rekomendasi Terbaik
-
Hasil BRI Liga 1: Dipecundangi PSBS Biak, PSS Sleman Terbenam di Dasar Klasemen
-
Ribuan Warga Padati TPU Tanah Kusir, Antar Titiek Puspa ke Peristirahatan Terakhir
-
Pecah Tangis di Pemakaman Titiek Puspa, Keluarga hingga Penggemar Lepas Sang Legenda
Tag
Terpopuler
- Jerman Grup Neraka, Indonesia Gabung Kolombia, Ini Hasil Drawing Piala Dunia U-17 2025 Versi....
- Kiper Belanda Soroti Ragnar Oratmangoen Cs Pilih Timnas Indonesia: Lucu Sekali Mereka
- Innalillahi Selamat Tinggal Selamanya Djadjang Nurdjaman Sampaikan Kabar Duka dari Persib
- Jabat Tangan Erick Thohir dengan Bos Baru Shin Tae-yong, Ada Apa?
- 8 HP Samsung Siap Kantongi One UI 7 Berbasis Android 15, Langsung Update Bulan Ini!
Pilihan
-
Tim Piala Dunia U-17 2025: Usia Pemain Zambia Diragukan Warganet: Ini Mah U-37
-
Meski Berada di Balik Jeruji, Agus Difabel Nikahi Gadis Dengan Prosesi Perkawinan Keris
-
7 Rekomendasi HP Murah RAM 12 GB terbaik April 2025, Performa Handal
-
Massa Dikabarkan Geruduk Rumah Jokowi Soal Ijazah Palsu, Hercules: Itu Asli, Jangan Cari Masalah!
-
Koster Minta Dinas Pertanian Bali Belajar ke Israel : Jangan Gitu-Gitu Aja, Nggak Akan Maju
Terkini
-
Suap Tanah Kas Desa Trihanggo Terungkap, Lurah dan Pengusaha Hiburan Malam Ditahan
-
Tunggu Hasil Mediasi Mangkubumi, Warga RW 01 Lempuyangan Tolak Pengukuran Rumah PT KAI
-
Tak Puas dengan Pembuktian UGM, Massa TPUA Segera Sambangi Jokowi di Solo
-
Parkir ABA bakal Dibongkar, Sultan Pertanyakan Munculnya Pedagang Tapi Jukir Harus Diberdayakan
-
Guru Besar UGM Dipecat Karena Kekerasan Seksual, Kok Masih Digaji? UGM Buka Suara