SuaraJogja.id - Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPKP) Kota Yogyakarta mulai mengoperasikan Penerangan Jalan Umum (PJU) di sejumlah wilayah Kota Jogja secara normal. Lampu di kawasan Malioboro juga akan dinyalakan kembali mulai pukul 17.30-05.30 wib.
"Hasil koordinasi beberapa akses jalan di Kota Jogja kami kembalikan normal penerangannya termasuk di Malioboro," kata Kepala DPUPKP Kota Yogyakarta, Hari Setyawacana, Selasa (21/9/2021).
Ia mengatakan, sesuai dengan Inmendagri Nomor 43/2021 tentang PPKM Level 4, 3 dan 2 dalam situasi Covid-19 yang membahas terkait pelaku usaha yang membuka mulai pukul 18.00 wib, bisa berjualan hingga pukul 00.00 wib.
Dengan adanya kebijakan tersebut, penerangan di Malioboro akan disesuaikan dengan aturan yang ada.
"Tentu setelah dinormalkan lagi akan ada evaluasi yang perlu kami lakukan ke depan," tambah Hari.
Meski sudah mengaktifkan lampu di Malioboro secara normal, Hari mengatakan masih ada sejumlah titik penerangan jalan masih dipadamkan. Hal itu sebagai antisipasi terjadinya kerumunan.
"Tapi perlu diingat belum semuanya dinyalakan secara normal ya. Masih ada yang harus dipadamkan," kata dia.
Lokasi pemadaman lampu sendiri, dirinya tak begitu hafal. Namun beberapa lokasi seperti di sekitar utara Stadion Mandala Krida mulai dipadamkan.
Sebelumnya, kebijakan pemadaman lampu dilakukan oleh Pemkot Yogyakarta di lokasi rawan terjadinya kerumunan. Setiap pukul 21.00 wib, lampu-lampu dimatikan, seperti Jalan Malioboro, Jalan Diponegoro, Jalan Kusumanegara dan Jalan Magelang.
Baca Juga: Gubernur DIY Minta Penerapan Kebijakan Anak di Bawah 12 Tahun ke Mall Harus Hati-hati
"Sesuai kebijakan sebelumnya kan kami padamkan, artinya kami ikut berupaya menekan penyebaran Covid-19 yang bisa muncul dari kerumunan, misal di Malioboro," terang Hari.
Upaya penanganan Covid-19 mulai dari vaksin, testing hingga antisipasi warga terpapar Covid-19 yang dilakukan Pemkot membuahkan hasil. Terjadi penurunan kasus baru Covid-19 dan menurunkan PPKM dari Level 4 ke Level 3.
Pemkot juga juga melonggarkan aktivitas warga dengan menyesuaikan peraturan yang ada. Perpanjangan PPKM Level 3 selama dua pekan ke depan hingga 4 Oktober 2021 salah satunya memberi kelonggaran aktivitas jual beli pada malam hari.
Berita Terkait
-
Gubernur DIY Minta Penerapan Kebijakan Anak di Bawah 12 Tahun ke Mall Harus Hati-hati
-
Mall di Kota Jogja Diizinkan Terima Anak 12 Tahun ke Bawah, Ini Alasan Pemkot
-
Ajarkan Arti Berbagi, Kisah Nenek Pedagang Jajanan Keliling di Malioboro Ini Bikin Mewek
-
Antisipasi Penularan Covid-19 di Malioboro, Satpol PP Gelar Pemeriksaan Acak ke Pengunjung
-
Antisipasi Kerumunan Wisatawan, Pemkot Yogyakarta Siapkan Strategi Anti Sebaran COVID-19
Terpopuler
- 9 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- 9 HP Redmi RAM 8 GB Harga Rp1 Jutaan, Lancar Jaya Dipakai Multitasking
- Semurah Xpander Sekencang Pajero, Huawei-Wuling Rilis SUV Hybrid 'Huajing S'
- 5 Sepatu New Balance yang Diskon 50% di Foot Locker Sambut Akhir Tahun
- 5 Lem Sepatu Kuat Mulai Rp 3 Ribuan: Terbaik untuk Sneakers dan Bahan Kulit
Pilihan
-
Kutukan Pelatih Italia di Chelsea: Enzo Maresca Jadi Korban Ketujuh
-
4 HP Memori Jumbo Paling Murah dengan RAM 12 GB untuk Gaming Lancar
-
In This Economy: Banyolan Gen Z Hadapi Anomali Biaya Hidup di Sepanjang 2025
-
Ramalan Menkeu Purbaya soal IHSG Tembus 9.000 di Akhir Tahun Gagal Total
-
Tor Monitor! Ini Daftar Saham IPO Paling Gacor di 2025
Terkini
-
Kisah Mahasiswa Yogyakarta: Ubah Hambatan Kerja Paruh Waktu Jadi Peluang Karier
-
Bantul Siaga! Puncak Musim Hujan 2026 Ancam Bencana Cuaca Ekstrem
-
Berkinerja Positif, BRI Raih 10 Prestasi Terbaik di Sepanjang Tahun 2025
-
Waspada! Ini 3 Titik Kemacetan Paling Parah di Yogyakarta Saat Malam Tahun Baru
-
Lestarikan Warisan Budaya Jawa, Royal Ambarrukmo Yogyakarta Hadirkan Jampi Pawukon bagi Para Tamu