SuaraJogja.id - Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPKP) Kota Yogyakarta mulai mengoperasikan Penerangan Jalan Umum (PJU) di sejumlah wilayah Kota Jogja secara normal. Lampu di kawasan Malioboro juga akan dinyalakan kembali mulai pukul 17.30-05.30 wib.
"Hasil koordinasi beberapa akses jalan di Kota Jogja kami kembalikan normal penerangannya termasuk di Malioboro," kata Kepala DPUPKP Kota Yogyakarta, Hari Setyawacana, Selasa (21/9/2021).
Ia mengatakan, sesuai dengan Inmendagri Nomor 43/2021 tentang PPKM Level 4, 3 dan 2 dalam situasi Covid-19 yang membahas terkait pelaku usaha yang membuka mulai pukul 18.00 wib, bisa berjualan hingga pukul 00.00 wib.
Dengan adanya kebijakan tersebut, penerangan di Malioboro akan disesuaikan dengan aturan yang ada.
"Tentu setelah dinormalkan lagi akan ada evaluasi yang perlu kami lakukan ke depan," tambah Hari.
Meski sudah mengaktifkan lampu di Malioboro secara normal, Hari mengatakan masih ada sejumlah titik penerangan jalan masih dipadamkan. Hal itu sebagai antisipasi terjadinya kerumunan.
"Tapi perlu diingat belum semuanya dinyalakan secara normal ya. Masih ada yang harus dipadamkan," kata dia.
Lokasi pemadaman lampu sendiri, dirinya tak begitu hafal. Namun beberapa lokasi seperti di sekitar utara Stadion Mandala Krida mulai dipadamkan.
Sebelumnya, kebijakan pemadaman lampu dilakukan oleh Pemkot Yogyakarta di lokasi rawan terjadinya kerumunan. Setiap pukul 21.00 wib, lampu-lampu dimatikan, seperti Jalan Malioboro, Jalan Diponegoro, Jalan Kusumanegara dan Jalan Magelang.
Baca Juga: Gubernur DIY Minta Penerapan Kebijakan Anak di Bawah 12 Tahun ke Mall Harus Hati-hati
"Sesuai kebijakan sebelumnya kan kami padamkan, artinya kami ikut berupaya menekan penyebaran Covid-19 yang bisa muncul dari kerumunan, misal di Malioboro," terang Hari.
Upaya penanganan Covid-19 mulai dari vaksin, testing hingga antisipasi warga terpapar Covid-19 yang dilakukan Pemkot membuahkan hasil. Terjadi penurunan kasus baru Covid-19 dan menurunkan PPKM dari Level 4 ke Level 3.
Pemkot juga juga melonggarkan aktivitas warga dengan menyesuaikan peraturan yang ada. Perpanjangan PPKM Level 3 selama dua pekan ke depan hingga 4 Oktober 2021 salah satunya memberi kelonggaran aktivitas jual beli pada malam hari.
Berita Terkait
-
Gubernur DIY Minta Penerapan Kebijakan Anak di Bawah 12 Tahun ke Mall Harus Hati-hati
-
Mall di Kota Jogja Diizinkan Terima Anak 12 Tahun ke Bawah, Ini Alasan Pemkot
-
Ajarkan Arti Berbagi, Kisah Nenek Pedagang Jajanan Keliling di Malioboro Ini Bikin Mewek
-
Antisipasi Penularan Covid-19 di Malioboro, Satpol PP Gelar Pemeriksaan Acak ke Pengunjung
-
Antisipasi Kerumunan Wisatawan, Pemkot Yogyakarta Siapkan Strategi Anti Sebaran COVID-19
Terpopuler
- 45 Kode Redeem FF Terbaru 8 Agustus: Klaim Pain Tendo, Diamond, dan SG2
- Eks BIN: Ada Rapat Tertutup Bahas Proklamasi Negara Riau Merdeka
- Siapa Pembuat Film Animasi Merah Putih One For All yang Tuai Kontroversi?
- Saat Kibarkan One Piece Dianggap Ancaman, Warung Madura Ini Viral Jadi 'Musuh Dunia'
- 47 Kode Redeem FF Max Terbaru 8 Agustus: Dapatkan Skin Itachi dan Parafal
Pilihan
-
Pilih Nomor 21, Jay Idzes Ikuti Jejak Pemain Gagal Liverpool di Sassuolo
-
Christian Adinata Juara Thailand International Series 2025: Comeback Epik Sang Tunggal Putra
-
PSG Tendang Gianluigi Donnarumma, Manchester United Siap Tangkap
-
Persib Sikat Semen Padang, Bojan Hodak Senang Tapi Belum Puas: Lini Depan Jadi Sorotan
-
Senyum Manis Jay Idzes Tanda Tangan Kontrak dengan Sassuolo
Terkini
-
HAN 2025 Bantul: Bukan Sekadar Perayaan, Ini Aksi Nyata Cegah Kekerasan pada Anak
-
Sukses di Pakualaman, Bisakah MAS JOS Jadi Solusi Sampah Kota Yogyakarta?
-
Konsesi Tambang Belum Terealisasi, LBH Muhammadiyah Tuntut Prabowo Lahirkan Kebijakan Kongkrit
-
Cinta Bola, Cinta OPPO! Meriahkan BRI Super League 2025 di OPPO Fan Zone
-
Skandal Judi Online Jogja: Masyarakat Melapor? JPW Curiga, justru Bandar yang Dilindungi