SuaraJogja.id - Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPKP) Kota Yogyakarta mulai mengoperasikan Penerangan Jalan Umum (PJU) di sejumlah wilayah Kota Jogja secara normal. Lampu di kawasan Malioboro juga akan dinyalakan kembali mulai pukul 17.30-05.30 wib.
"Hasil koordinasi beberapa akses jalan di Kota Jogja kami kembalikan normal penerangannya termasuk di Malioboro," kata Kepala DPUPKP Kota Yogyakarta, Hari Setyawacana, Selasa (21/9/2021).
Ia mengatakan, sesuai dengan Inmendagri Nomor 43/2021 tentang PPKM Level 4, 3 dan 2 dalam situasi Covid-19 yang membahas terkait pelaku usaha yang membuka mulai pukul 18.00 wib, bisa berjualan hingga pukul 00.00 wib.
Dengan adanya kebijakan tersebut, penerangan di Malioboro akan disesuaikan dengan aturan yang ada.
"Tentu setelah dinormalkan lagi akan ada evaluasi yang perlu kami lakukan ke depan," tambah Hari.
Meski sudah mengaktifkan lampu di Malioboro secara normal, Hari mengatakan masih ada sejumlah titik penerangan jalan masih dipadamkan. Hal itu sebagai antisipasi terjadinya kerumunan.
"Tapi perlu diingat belum semuanya dinyalakan secara normal ya. Masih ada yang harus dipadamkan," kata dia.
Lokasi pemadaman lampu sendiri, dirinya tak begitu hafal. Namun beberapa lokasi seperti di sekitar utara Stadion Mandala Krida mulai dipadamkan.
Sebelumnya, kebijakan pemadaman lampu dilakukan oleh Pemkot Yogyakarta di lokasi rawan terjadinya kerumunan. Setiap pukul 21.00 wib, lampu-lampu dimatikan, seperti Jalan Malioboro, Jalan Diponegoro, Jalan Kusumanegara dan Jalan Magelang.
Baca Juga: Gubernur DIY Minta Penerapan Kebijakan Anak di Bawah 12 Tahun ke Mall Harus Hati-hati
"Sesuai kebijakan sebelumnya kan kami padamkan, artinya kami ikut berupaya menekan penyebaran Covid-19 yang bisa muncul dari kerumunan, misal di Malioboro," terang Hari.
Upaya penanganan Covid-19 mulai dari vaksin, testing hingga antisipasi warga terpapar Covid-19 yang dilakukan Pemkot membuahkan hasil. Terjadi penurunan kasus baru Covid-19 dan menurunkan PPKM dari Level 4 ke Level 3.
Pemkot juga juga melonggarkan aktivitas warga dengan menyesuaikan peraturan yang ada. Perpanjangan PPKM Level 3 selama dua pekan ke depan hingga 4 Oktober 2021 salah satunya memberi kelonggaran aktivitas jual beli pada malam hari.
Berita Terkait
-
Gubernur DIY Minta Penerapan Kebijakan Anak di Bawah 12 Tahun ke Mall Harus Hati-hati
-
Mall di Kota Jogja Diizinkan Terima Anak 12 Tahun ke Bawah, Ini Alasan Pemkot
-
Ajarkan Arti Berbagi, Kisah Nenek Pedagang Jajanan Keliling di Malioboro Ini Bikin Mewek
-
Antisipasi Penularan Covid-19 di Malioboro, Satpol PP Gelar Pemeriksaan Acak ke Pengunjung
-
Antisipasi Kerumunan Wisatawan, Pemkot Yogyakarta Siapkan Strategi Anti Sebaran COVID-19
Terpopuler
- 50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
- Mencekam! 50 Pria diduga Tentara Datangi Polda Metro Jaya Usai Penggeledahan Rumah Febrie Adriansyah
- Rumah Jampidsus Febrie Adriansyah Dijaga Ketat Tentara Usai Polisi Geledah Kafe deClan Signature
- Gibran Bukan Panglima! Pakar UGM: Keamanan Papua Tetap Tanggung Jawab TNI dan Polri
- 3 Sabun Muka Rekomendasi Dokter Estetika yang Ampuh Jaga Skin Barrier
Pilihan
-
Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
-
Mobil Dinas TNI Tabrak Tiang Rambu di Depan DPR, Polisi Duga Pengemudi Microsleep
-
Bantah Isu TNI 'Serbu' Polda Metro Usai Ramai Kasus Jampidsus, Kapuspen: Waspada Provokator!
-
Penampakan 50 Pria Baju Loreng Geruduk Polda Metro Jaya Usai Penggeledahan Febrie Adriansyah
-
Mencekam! 50 Pria diduga Tentara Datangi Polda Metro Jaya Usai Penggeledahan Rumah Febrie Adriansyah
Terkini
-
Kemenpar Dorong Penerbangan Langsung India-YIA, Bidik Kenaikan Wisatawan ke Yogyakarta
-
Anggaran MBG Dipangkas Rp94 Triliun, Bagaimana Nasib Ratusan SPPG di Jogja?
-
Promo Kredit Kendaraan Berbunga 1,80% Meriahkan BRI KKB Expo 2026 di 131 Lokasi
-
8.000 Orang Lepas Status WNI dalam Lima Tahun, Indonesia Terancam Kehilangan SDM Berkualitas
-
Akademisi: Publik Berhak Menagih Kinerja jika Gaji Kepala Daerah Naik