Setiap malam Jumat hingga pukul 04.00 WIB pun mereka menggelar doa dan ritual khas Kerajaan Ubur-Ubur untuk mendapatkan uang di dua bank tersebut. Menurut warga sekitar, kegiatan zikir tengah malam yang mereka lakukan cukup meresahkan, apalagi dengan pakaian rumah biasa, bukan pakaian Muslim seperti sewajarnya.
Aisyah kemudian dijerat dengan UU ITE dan divonis 5 bulan penjara. Kerajaannya, dengan pengikut sebanyak 20 orang, kemudian dibubarkan.
Diawali dengan gerakan kultural mistis di Desa Pogung Juru Tengah, Bayan, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, terbentuklah sebuah negara fiktif bernam Keraton Agung Sejagat.
Gerakan tersebut didirikan pada 2018 oleh seorang pria bernama Totok Santoso Hadiningrat, dengan nama asli KTP R Toto Santoso, beserta Fanni Aminadia alias Dyah Gitarja.
Toto Santoso mengaku mendapat wangsit untuk mendirikan kerajaan yang mewarisi kekuasaan Majapahit pada 2018 hingga kemudian berhasil mengumpulkan 450 pengikut.
Keraton Agung Sejagat mulai terkenal karena acara wilujengan lengkap dengan pakaian ala kerajaan pada Januari 2020. Lokasi keraton itu pun sempat mendatangkan banyak pengunjung, dengan sebuah batu prasasti sebagai ikonnya.
Namun tak lama kemudian, terbongkar bahwa pendirian keraton merupakan modus penipuan, untuk mengumpulkan uang dari para pengkikutnya.
Raja dan ratu "keraton" pun ditangkap dan dijerat pasal penipuan. Mereka bebas pada 15 Maret 2021.
Baca Juga: Viral Kerajaan Angling Darma, Bupati Pandeglang Sebut Halu Saat Pandemi
4. Sunda Empire
Tak lama setelah kasus penipuan Keraton Agung Sejagat, muncul kelompok di Bandung, Jawa Barat yang menamai diri mereka Sunda Empire.
Berbagai pernyataan kontroversial disampaikan petinggi Sunda Empire, Rangga Sasana. Di antaranya mengklaim Pentagon di Amerika Serikat dan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) berasal dari Bandung hingga menyebut Jack Ma dan Bill Gates akan bergabung dengan Sunda Empire.
Mereka pun mengklaim menguasai dunia serta mampu menyelamatkan Bumi dan menghentikan perang nulkir, juga memprediksi kekuasaan negara seluruh dunia akan berakhir pada 15 Agustus 2020.
Dengan seragam layaknya tentara, mereka menyebut dunia dibagi atas 6 teritorial yang seluruhnya berada di bawah kekuasaan mereka dan wilayah Nusantara bukan hanya Indonesia, melainkan juga mencakup 54 negara yang membentang dari Australia hingga Korea.
Tiga petinggi Sunda Empire kemudian menjadi terdakwa: Nasri Banks, Raden Ratna Ningrum, dan Raden Rangga Sasana. Mereka dinyatakan terbukti bersalah menyebarkan berita bohong hingga menimbulkan keonaran pada Oktober 2020 dan dijatuhi hukuman 2 tahun penjara, tetapi sudah bebas pada April 2021 setelah mendapat asimilasi.
Tag
Berita Terkait
-
Viral Kerajaan Angling Darma, Bupati Pandeglang Sebut Halu Saat Pandemi
-
Kerajaan Angling Darma di Pandeglang Viral, Begini Klarifikasi Terbaru Pengikutnya
-
Viral Kerajaan Angling Darma di Pandeglang, Raja Punya 4 Istri dan Suka Bantu Warga Miskin
-
4 Fakta Raja Kerajaan Angling Darma di Pandeglang, Iskandar Jamaludin Firdos
-
Geger Sunda Empire Jadi Soal Ulangan Sekolah, Siapakah Pendiri Sunda Empire?
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas Honda yang Awet, Jarang Rewel, Cocok untuk Jangka Panjang
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- 5 Mobil Diesel Bekas 7-Seater yang Nyaman dan Aman buat Jangka Panjang
- Senyaman Nmax Senilai BeAT dan Mio? Segini Harga Suzuki Burgman 125 Bekas
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan dari Suzuki, Ideal untuk Harian karena Fungsional
Pilihan
-
Rumus Keliling Lingkaran Lengkap dengan 3 Contoh Soal Praktis
-
Mulai Tahun Ini Warga RI Mulai Frustasi Hadapi Kondisi Ekonomi, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
CORE Indonesia Soroti Harga Beras Mahal di Tengah Produksi Padi Meningkat
-
Karpet Merah Thomas Djiwandono: Antara Keponakan Prabowo dan Independensi BI
-
Dekati Rp17.000, Rupiah Tembus Rekor Terburuk 2026 dalam Satu Bulan Pertama
Terkini
-
Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 10 Halaman 86 Kurikulum Merdeka: Memahami Teks Negosiasi
-
DIY Setop Kirim Sampah ke Piyungan, Yogyakarta Genjot Pengelolaan Organik Mandiri
-
Laga PSIM Yogyakarta vs Persebaya Dipastikan Tanpa Suporter Tamu
-
Pengamat Hukum UII: Keterangan Saksi Kemenparekraf Justru Meringankan Sri Purnomo
-
Cekcok dengan Tetangga hingga Persoalan Warisan di Desa Masih Dominasi Masalah Hukum di DIY