SuaraJogja.id - Unit Pelaksan Teknis (UPT) kawasan cagar budaya Malioboro meluncurkan sistem scan barcode dengan rasa lokal yang diberi nama Sowanjogja.id. Nantinya wisatawan yang akan berkunjung harus menyiapkan sertifikat vaksin baik berbentuk soft file atau cetak.
Kepala UPT Kawasan Cagar Budaya Malioboro Ekwanto, menuturkan sistem tersebut sudah mulai diuji coba sejak Jumat (24/9/2021) lalu. Simulasi penggunaan sistem itu masih juga masih diberlakukan hingga hari ini.
"Jadi untuk Sowanjogja.id ini masih simulasi sejak Jumat kemarin sampai dengan hari ini," kata Ekwanto kepada awak media, Minggu (26/9/2021).
Ekwanto menjelaskan bahwa penerapan sistem Sowanjogja.id hampir sama dengan aplikasi PeduliLindungi. Pengunjung hanya perlu memindai barcode yang sudah disediakan di tiap titiknya.
Barcode itu dapat ditemui di setiap pintu masuk kawasan Malioboro. Setelah melakukan pemindaian, pengunjung akan diarahkan masuk ke halaman website Sowanjogja.id.
"Kalau sudah masuk situs itu pengunjung tinggal memasukan nomor WA saja dan mengupload sertifikat vaksin yang dimiliki," terangnya.
Jika semua dokumen persyaratan sudah berhasil diunggah atau diisi maka pengunjung sudah bisa menikmati berwisata di kawasan Malioboro. Berbeda dengan PeduliLindungi, kata Ekwanto, Sowanjogja.id tidak memerlukan aplikasi tambahan.
"Sehingga ini (Sowanjogja.id) berbeda dengan Visiting Jogja atau PeduliLindungi. Kalau di sini hanya tinggal langsung scan dan isi data saja. Tidak perlu aplikasi tambahan," ungkapnya.
Pihaknya memiliki alasan tersendiri memilih Sowanjogja.id sebagai salah satu syarat sebelum masuk ke kawasan Malioboro. Salah satunya sebagai upaya antisipasi penumpukan pengunjung di salah satu titik pintu masuk.
Baca Juga: Misterius, Warga Temukan Motor Tanpa Pemilik di Jalan Raya Jogja-Magelang
Data yang diisikan oleh pengunjung tadi, disebutkan Ekwanto, digunakan sebagai memonitoring wisatawan yang berada di area Malioboro. Nomor whatsapp yang diberikan juga akan digunakan sebagai pengingat waktu berkunjung di Malioboro jika sudah lebih dari dua jam.
"Apabila pengunjung sudah berada di Malioboro selama dua jam maka akan kami beritahu via whatsapp bahwa waktu berkunjung habis dan diharuskan keluar. Nanti dia harus scan lagi untuk bisa keluar," ucapnya.
Ditambahkan Ekwanto, sejak uji coba sistem tersebut pada Jumat kemarin tercatat rata-rata per hari ada 700 lebih pengunjung yang masuk ke kawasan Malioboro. Jika memang ada yang belum menerima vaksin maka terpaksa petugas harus menolak sesuai ketentuan yang berlaku.
Berita Terkait
-
Kendaraan Pribadi Pelat Luar Kota Ingin ke Malioboro, Perhatikan Wacana Ganjil Genap
-
Panas! Demo Penolakan, PKL di Kota Tegal Hentikan Paksa Pengerjaan Proyek "Malioboro"
-
Belum Semua Lampu di Kawasan Malioboro Aktif, Paguyuban PKL Pertanyakan ke Pemkot Jogja
-
Pedagang Tak Perlu Khawatir Gelap, Pemkot Kembali Nyalakan Lampu Malioboro secara Normal
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
- Desa di Kebumen Ini Ubah Limbah Jadi Rupiah
Pilihan
-
SBY Sentil Doktrin Perang RI: Kalau Serangan Udara Hancurkan Jakarta, Bagaimana Hayo?
-
Kasus Pembakaran Tenda Polda DIY: Perdana Arie Divonis 5 Bulan, Hakim Perintahkan Bebas
-
Bikin APBD Loyo! Anak Buah Purbaya Minta Pemerintah Daerah Stop Kenaikan TPP ASN
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
Terkini
-
Donny Warmerdam Dipastikan Masuk DSP PSIM Yogyakarta saat Hadapi Bali United
-
Warga Jogja War Penukaran Uang Baru, Rela Antre Online demi THR Lebaran
-
Diskresi atau Pidana? Saksi Ahli Buka Fakta Baru di Kasus Hibah Pariwisata Sleman
-
Waspada Link Undangan Palsu, APK Berbahaya Curi OTP dan Data
-
Singgung Prabowo Trah Sultan HB II, Tuntut Pengembalian Aset Jarahan Geger Sepehi 1812 dari Inggris