SuaraJogja.id - Unit Pelaksan Teknis (UPT) kawasan cagar budaya Malioboro meluncurkan sistem scan barcode dengan rasa lokal yang diberi nama Sowanjogja.id. Nantinya wisatawan yang akan berkunjung harus menyiapkan sertifikat vaksin baik berbentuk soft file atau cetak.
Kepala UPT Kawasan Cagar Budaya Malioboro Ekwanto, menuturkan sistem tersebut sudah mulai diuji coba sejak Jumat (24/9/2021) lalu. Simulasi penggunaan sistem itu masih juga masih diberlakukan hingga hari ini.
"Jadi untuk Sowanjogja.id ini masih simulasi sejak Jumat kemarin sampai dengan hari ini," kata Ekwanto kepada awak media, Minggu (26/9/2021).
Ekwanto menjelaskan bahwa penerapan sistem Sowanjogja.id hampir sama dengan aplikasi PeduliLindungi. Pengunjung hanya perlu memindai barcode yang sudah disediakan di tiap titiknya.
Barcode itu dapat ditemui di setiap pintu masuk kawasan Malioboro. Setelah melakukan pemindaian, pengunjung akan diarahkan masuk ke halaman website Sowanjogja.id.
"Kalau sudah masuk situs itu pengunjung tinggal memasukan nomor WA saja dan mengupload sertifikat vaksin yang dimiliki," terangnya.
Jika semua dokumen persyaratan sudah berhasil diunggah atau diisi maka pengunjung sudah bisa menikmati berwisata di kawasan Malioboro. Berbeda dengan PeduliLindungi, kata Ekwanto, Sowanjogja.id tidak memerlukan aplikasi tambahan.
"Sehingga ini (Sowanjogja.id) berbeda dengan Visiting Jogja atau PeduliLindungi. Kalau di sini hanya tinggal langsung scan dan isi data saja. Tidak perlu aplikasi tambahan," ungkapnya.
Pihaknya memiliki alasan tersendiri memilih Sowanjogja.id sebagai salah satu syarat sebelum masuk ke kawasan Malioboro. Salah satunya sebagai upaya antisipasi penumpukan pengunjung di salah satu titik pintu masuk.
Baca Juga: Misterius, Warga Temukan Motor Tanpa Pemilik di Jalan Raya Jogja-Magelang
Data yang diisikan oleh pengunjung tadi, disebutkan Ekwanto, digunakan sebagai memonitoring wisatawan yang berada di area Malioboro. Nomor whatsapp yang diberikan juga akan digunakan sebagai pengingat waktu berkunjung di Malioboro jika sudah lebih dari dua jam.
"Apabila pengunjung sudah berada di Malioboro selama dua jam maka akan kami beritahu via whatsapp bahwa waktu berkunjung habis dan diharuskan keluar. Nanti dia harus scan lagi untuk bisa keluar," ucapnya.
Ditambahkan Ekwanto, sejak uji coba sistem tersebut pada Jumat kemarin tercatat rata-rata per hari ada 700 lebih pengunjung yang masuk ke kawasan Malioboro. Jika memang ada yang belum menerima vaksin maka terpaksa petugas harus menolak sesuai ketentuan yang berlaku.
Berita Terkait
-
Kendaraan Pribadi Pelat Luar Kota Ingin ke Malioboro, Perhatikan Wacana Ganjil Genap
-
Panas! Demo Penolakan, PKL di Kota Tegal Hentikan Paksa Pengerjaan Proyek "Malioboro"
-
Belum Semua Lampu di Kawasan Malioboro Aktif, Paguyuban PKL Pertanyakan ke Pemkot Jogja
-
Pedagang Tak Perlu Khawatir Gelap, Pemkot Kembali Nyalakan Lampu Malioboro secara Normal
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki dengan Sol Karet Anti Slip Terbaik, Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas di Bawah 60 Juta, Pilihan Terbaik per Januari 2026
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
Pilihan
-
Sita Si Buruh Belia: Upah Minim dan Harapan yang Dijahit Perlahan
-
Investor Besar Tak Ada Jaminan, Pinjol Milik Grup Astra Resmi Gulung Tikar
-
5 HP Infinix Memori 256 GB Paling Murah untuk Gaming Lancar dan Simpan Foto Lega
-
John Herdman Teratas Soal Pelatih ASEAN dengan Bayaran Tertinggi
-
Coca-Cola Umumkan PHK Karyawan
Terkini
-
Tendangan Kungfu Berujung Sanksi Seumur Hidup, KAFI Jogja Pecat Dwi Pilihanto
-
Senyum Lebar Pariwisata Sleman di Libur Nataru, Uang Rp362 Miliar Berputar dalam Dua Pekan
-
Indonesia Raih Prestasi di SEA Games 2025: BRI Pastikan Penyaluran Bonus Atlet Berjalan Optimal
-
Jadwal Pencairan Bansos PKH dan BPNT Januari 2026, Cek Penerima dan Nominalnya!
-
Pengamat Hukum UII: Perbup Hibah Pariwisata Harusnya Diuji Dulu Lewat Judicial Review, Bukan Pidana