Scroll untuk membaca artikel
Galih Priatmojo | Muhammad Ilham Baktora
Rabu, 22 September 2021 | 20:28 WIB
Suasana kawasan Malioboro di hari pertama PPKM Darurat, Sabtu (3/7/2021). [Rahmat Jiwandono / SuaraJogja.id]

SuaraJogja.id - PKL Malioboro mempertanyakan kebijakan Pemkot Jogja yang tidak menyalakan seluruh lampu hingga batas yang disesuaikan dengan Inmendagri 43/2021. Saat ini hanya Malioboro sisi utara saja yang durasi pengaktifan lampu lebih lama dibanding sisi selatan.

Presidium Paguyuban Kawasan Malioboro, Sujarwo meminta agar kebijakan tersebut disamaratakan. Pasalnya pedagang di sisi selatan banyak yang baru membuka usahanya pada pukul 18.00 WIB.

“Belum sepenuhnya dilakukan ya, di sisi selatan Malioboro setelah Malioboro Mall lampu sudah dipadamkan pukul 20.30 WIB. Sehingga tidak memaksimalkan aktivitas ekonomi pedagang di sana,” ujar Sujarwo dihubungi wartawan, Rabu (22/9/2021).

Pihaknya mempertanyakan alasan Pemkot Jogja menerapkan aturan itu. Pasalnya Malioboro ke utara lampu penerangan masih dinyalakan lebih lama.

Baca Juga: Pedagang Tak Perlu Khawatir Gelap, Pemkot Kembali Nyalakan Lampu Malioboro secara Normal

“Nah alasannya karena apa kami belum tahu. Apakah ada kaitannya dengan antisipasi dan penerapan ganjil-genap saya kurang begitu tahu,” ujar dia.

Sujarwo menilai jika dalam aturan yang ada di Inmendagri 43/2021, pedagang yang membuka usaha sejak pukul 18.00 WIB boleh berjualan hingga pukul 00.00 WIB. Seharusnya hal itu diikuti dengan perpanjangan penerangan lampu sesuai dengan jam tersebut.

“Yang terjadi pemadaman lampu di sisi selatan lebih cepat. Harusnya bisa disesuaikan dengan yang ada di sisi utara dengan durasi yang lebih lama,” katanya.

Sementara Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPKP) Kota Yogyakarta, Hari Setyawacana mengatakan bahwa pihaknya sudah mengaktifkan lampu di sejumlah ruas jalan secara normal.

“Beberapa sudah dinyalakan seperti normal, tapi tidak semuanya. Ada beberapa yang masih kami terapkan pemadaman untuk mengantisipasi kerumunan,” ujar Hari dihubungi wartawan, Selasa (21/9/2021).

Baca Juga: Mall di Kota Jogja Diizinkan Terima Anak 12 Tahun ke Bawah, Ini Alasan Pemkot

Load More