SuaraJogja.id - Buruh dan pekerja rokok di DIY kembali menyampaikan tuntutannya. Kalau sebelumnya menolak rencana pemerintah untuk menaikkan cukai tembakau pada 2022, kali ini mereka menuntut keuntungan bagi hasil cukai yang selama ini diterima Pemda DIY.
Sebab DIY mendapatkan keuntungan bagi hasil sebesar Rp10,07 miliar untuk lima kabupaten/kota dan provinsi. Hal ini sesuai aturan yang dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 230 tahun 2020 yang menjadi turunan Permenkeu 206 tentang Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT).
"Kami meminta pemda diy untuk taat pada aturan sesuai Permenkeu 206 tahun 2020 dan segera merealisasikan dana bagi hasil [cukai]," ujar Ketua Federasi Serikat Pekerja Rokok DIY, Waljid Budi Lestarianto dalam dalam audensi bersama Ketua DPRD DIY Nuryadi di DPRD DIY, Kamis (30/09/2021).
Menurut Waljid, hingga saat ini belum ada kejelasan yang utuh dari Pemda DIY terkait bagi cukai. Padahal sesuai aturan, bagi hasil tersebut salah satunya diwujudkan berupa fasilitas ke pekerja dan buruh rokok di DIY.
Baca Juga: Tentang Raperda Pendidikan Khusus, SAPDA: Tujuannya Tidak Jelas dan Bersifat Diskriminatif
Dalam aturan PMK, dari Rp10,07 miliar dana bagi hasil cukai yang didapat DIY, sebanyak Rp3,02 miliar penggunaannya melalui Pemda. Untuk Bantul sebanyak Rp2,1 miliar, Gunung Kidul Rp1,1 miliar, Sleman Rp1,7 miliar, Kota Yogyakarta Rp765 miliar dan Kulon Progo RpRp1,1 miliar.
"Tapi kami dari pekerja sampai saat ini tak ada kejelasan dana bagi hasil cukai tembakau ini. Peningkatan kapasitas SDM maupun BLT belum ada,” tandasnya.
Sementara Nuryadi mengungkapkan, DPRD akan membantu buruh dan pekerja rokok untuk meminta kejelasan bagi hasil cukai kepada Pemda. Namun karena persoalan tersebut juga terjadi tak hanya di DIY, maka diharapkan semua pihak bisa kompak.
"Ya kita akan kawal masalah ini dan propinsi lain diharapkan juga kompak ikut memperjuangkan," tandasnya.
Kepala Disnakertrans DIY, Aria Nugrahadi mengungkapkan selama ini bagi hasil cukai di DIY dibagikan kepada masyarakat. Penerima dana bagi hasil tersebut ditetapkan berdasarkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Baca Juga: Jaringan Organisasi Disabilitas DIY Tolak Raperda Pendidikan Khusus, Ini Alasannya
"Selain dtks juga lewat koperasi serikat pekerja," imbuhnya.
Berita Terkait
-
PPN Naik Jadi 12 Persen Dinilai Paradoks, YLKI: Harusnya Naikan Cukai Rokok dan Minuman Manis
-
Polemik Kebijakan Kemasan Rokok Polos, Pemerintah Janji Libatkan Buruh
-
Terancam PHK Massal, Buruh Rokok Desak Pemerintan Cabut Aturan Kontroversial
-
Langsung Kunjungi DPRD DIY, Siswa MAN 2 Bantul Belajar Demokrasi
-
Nasib Buruh Rokok Daerah Terancam, Tolak Keras Aturan Baru di Tengah Isu PHK
Terpopuler
- Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim 2025 Kapan Dibuka? Jangan sampai Ketinggalan, Cek Jadwalnya!
- Sama-sama Bermesin 250 cc, XMAX Kalah Murah: Intip Pesona Motor Sporty Yamaha Terbaru
- Emil Audero Menyesal: Lebih Baik Ketimbang Tidak Sama Sekali
- Forum Purnawirawan Prajurit TNI Usul Pergantian Gibran hingga Tuntut Reshuffle Menteri Pro-Jokowi
- 5 Rekomendasi Moisturizer Indomaret, Anti Repot Cari Skincare buat Wajah Glowing
Pilihan
-
Emansipasi Tanpa Harus Menyerupai Laki-Laki
-
Laga Sulit di Goodison Park: Ini Link Live Streaming Everton vs Manchester City
-
Pemain Keturunan Jawa Bertemu Patrick Kluivert, Akhirnya Gabung Timnas Indonesia?
-
Jadwal Dan Rute Lengkap Bus Trans Metro Dewata di Bali Mulai Besok 20 April 2025
-
Polemik Tolak Rencana Kremasi Murdaya Poo di Borobudur
Terkini
-
Insiden Laka Laut di DIY Masih Berulang, Aturan Wisatawan Pakai Life Jacket Diwacanakan
-
Tingkatkan Kenyamanan Pengguna Asing, BRImo Kini Hadir dalam Dua Bahasa
-
Ribuan Personel Polresta Yogyakarta Diterjunkan Amankan Perayaan Paskah Selama 24 Jam
-
Kebijakan Pemerintah Disebut Belum Pro Rakyat, Ekonom Sebut Kelas Menengah Terancam Miskin
-
Soroti Maraknya Kasus Kekerasan Seksual Dokter Spesialis, RSA UGM Perkuat Etika dan Pengawasan