SuaraJogja.id - Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada (UGM) Zaenur Rohman angkat bicara terkait tawaran Kapolri Listyo Sigit yang akan merekrut 57 pegawai KPK nonaktif untuk menjadi ASN di lingkungan Polri.
Menurutnya, tawaran Kapolri tersebut makin mengonfirmasi bahwa sejak awal tes wawasan kebangsaan (TWK) itu memang bermasalah.
"Tidak mungkin Polri akan mau menerima orang-orang yang bermasalah dari sisi wawasan kebangsaan apalagi misalnya mereka yang tidak setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar 45 dan pemerintah yang sah," kata Zaenur saat dihubungi awak media, Kamis (30/9/2021).
Ia menilai sikap Polri yang mau menerima 57 pegawai KPK nonaktif tersebut memperjelas temuan sejumlah pelanggaran dari Komnas HAM dan Ombudsman beberapa waktu lalu. Terkait dengan proses pelaksanaan TWK yang penuh dengan masalah mulai pelanggaran HAM, maladministrasi dan lain-lain.
Sebenarnya, disebutkan Zaenur bahwa Pukat sendiri mengapresiasi langkah Kapolri tersebut. Bahwa Kapolri bersedia untuk menerima 57 pegawai KPK nonaktif tersebut untuk menjadi bagian dari Polri.
Kendati demikian, pihaknya menuturkan ada beberapa catatan penting mengenai rencana penyerapan tersebut.
"Saya melihat bahwa itu menjadi pertanyaan baru. Apakah penyerapan oleh Polri ini merupakan sikap resmi dari Presiden atau ini adalah ide dari Kapolri. Kenapa ada pertanyaan seperti itu? Karena yang diwajibkan untuk bersikap menetukan kebijakan adalah Presiden bukan Kapolri," tuturnya.
Zaenur menyebut bahwa Presiden wajib bersikap mengingat telah memiki kewajiban berupa rekomendasi dari Ombudsman sebelumnya. Hal itu tertuang di dalam undang-undang Ombudsman tepatnya nomor 37 tahun 2008 pasal 38 ayat 1.
Baca Juga: Top 5 SuaraJogja: Dialog Viral Pascakecelakaan Bus PO Haryanto, Suara Orang Berstempel PKI
"Sangat jelas bahwa terlapor atau atasan terlapor dalam hal ini termasuk Presiden. Wajib melaksanakan rekomendasi dari Ombudsman. Jadi rekomendasi Ombudsman kepada Presiden tersebut wajib dilaksanakan," ujarnya.
Presiden yang belum menunjukkan sikapnya saat ini justru menjadi pertanyaan tersendiri. Apakah memang keputusan ini merupakan sikap dari Polri atau merupakan keputusan politik Presiden untuk melaksanakan rekomendasi dari Ombudsman tadi.
"Nah ini harus diperjelas. Presiden tidak akan bisa lepas dari kewajiban untuk melaksanakan rekomendasi Ombudsman meskipun Polri sudah misalnya menyatakan menerima mereka (57 pegawai KPK nonaktif) tersebut jika Presiden tidak membuat kebijakan sendiri," tegasnya.
Berita Terkait
-
Top 5 SuaraJogja: Dialog Viral Pascakecelakaan Bus PO Haryanto, Suara Orang Berstempel PKI
-
Viral! Aksi Protes TWK 57 Pegawai KPK di Semarang Ricuh, Massa Aksi Sampai Minta Tolong
-
Kapolri Tawari Pegawai KPK Nonaktif Jadi ASN di Polri, Pukat UGM: Banyak Persoalan Teknis
-
Polri Mau Rekrut Pegawai KPK, Pukat UGM: Tak Ada Signifikansinya Dalam Penanganan Korupsi
-
Polri Beri Kesempatan Sama untuk 57 Pegawai KPK yang Tak Lolos TWK
Terpopuler
- Jejak Pendidikan Noe Letto, Kini Jabat Tenaga Ahli di Dewan Pertahanan Nasional
- 6 Mobil Bekas Keren di Bawah 50 Juta untuk Mahasiswa, Efisien buat Jangka Panjang
- 5 Serum Wardah untuk Mengurangi Flek Hitam dan Garis Halus pada Kulit Usia 40 Tahun
- 4 Mobil Bekas Honda yang Awet, Jarang Rewel, Cocok untuk Jangka Panjang
- Plt Gubri SF Hariyanto Diminta Segera Tetapkan Kepala Dinas Definitif
Pilihan
-
Dekati Rp17.000, Rupiah Tembus Rekor Terburuk 2026 dalam Satu Bulan Pertama
-
IHSG Tembus Rekor Baru 9.110, Bos BEI Sanjung Menkeu Purbaya
-
7 Rekomendasi HP Baterai Jumbo Paling Murah di Bawah Rp3 Juta, Aman untuk Gaming
-
Prabowo Calonkan Keponakannya Jadi Bos BI, Purbaya: Bagus, Saya Mendukung!
-
Rupiah Tembus Rp16.955, Menkeu Purbaya: Bukan Karena Isu Wamenkeu ke BI
Terkini
-
Cekcok dengan Tetangga hingga Persoalan Warisan di Desa Masih Dominasi Masalah Hukum di DIY
-
Hakim Cecar Raudi Akmal soal Pengaruh Anak Bupati di Kasus Dugaan Korupsi Pariwisata Sleman
-
Raudi Akmal: Informasi Hibah Pariwisata Disampaikan Langsung oleh Sekda
-
Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
-
3 Saksi Dihadirkan dalam Sidang Lanjutan Korupsi Dana Hibah Pariwisata Sleman, Ada Raudi Akmal