Scroll untuk membaca artikel
Eleonora PEW | Hiskia Andika Weadcaksana
Jum'at, 01 Oktober 2021 | 10:54 WIB
Ilustrasi Gedung KPK. (Suara.com/Ema)

SuaraJogja.id - Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada (UGM) Zaenur Rohman angkat bicara terkait tawaran Kapolri Listyo Sigit yang akan merekrut 57 pegawai KPK nonaktif untuk menjadi ASN di lingkungan Polri.

Menurutnya, tawaran Kapolri tersebut makin mengonfirmasi bahwa sejak awal tes wawasan kebangsaan (TWK) itu memang bermasalah.

"Tidak mungkin Polri akan mau menerima orang-orang yang bermasalah dari sisi wawasan kebangsaan apalagi misalnya mereka yang tidak setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar 45 dan pemerintah yang sah," kata Zaenur saat dihubungi awak media, Kamis (30/9/2021).

Baca Juga: Top 5 SuaraJogja: Dialog Viral Pascakecelakaan Bus PO Haryanto, Suara Orang Berstempel PKI

Ia menilai sikap Polri yang mau menerima 57 pegawai KPK nonaktif tersebut memperjelas temuan sejumlah pelanggaran dari Komnas HAM dan Ombudsman beberapa waktu lalu. Terkait dengan proses pelaksanaan TWK yang penuh dengan masalah mulai pelanggaran HAM, maladministrasi dan lain-lain.

Sebenarnya, disebutkan Zaenur bahwa Pukat sendiri mengapresiasi langkah Kapolri tersebut. Bahwa Kapolri bersedia untuk menerima 57 pegawai KPK nonaktif tersebut untuk menjadi bagian dari Polri.

Kendati demikian, pihaknya menuturkan ada beberapa catatan penting mengenai rencana penyerapan tersebut.

"Saya melihat bahwa itu menjadi pertanyaan baru. Apakah penyerapan oleh Polri ini merupakan sikap resmi dari Presiden atau ini adalah ide dari Kapolri. Kenapa ada pertanyaan seperti itu? Karena yang diwajibkan untuk bersikap menetukan kebijakan adalah Presiden bukan Kapolri," tuturnya.

Zaenur menyebut bahwa Presiden wajib bersikap mengingat telah memiki kewajiban berupa rekomendasi dari Ombudsman sebelumnya. Hal itu tertuang di dalam undang-undang Ombudsman tepatnya nomor 37 tahun 2008 pasal 38 ayat 1.

Baca Juga: Viral! Aksi Protes TWK 57 Pegawai KPK di Semarang Ricuh, Massa Aksi Sampai Minta Tolong

"Sangat jelas bahwa terlapor atau atasan terlapor dalam hal ini termasuk Presiden. Wajib melaksanakan rekomendasi dari Ombudsman. Jadi rekomendasi Ombudsman kepada Presiden tersebut wajib dilaksanakan," ujarnya.

Presiden yang belum menunjukkan sikapnya saat ini justru menjadi pertanyaan tersendiri. Apakah memang keputusan ini merupakan sikap dari Polri atau merupakan keputusan politik Presiden untuk melaksanakan rekomendasi dari Ombudsman tadi.

"Nah ini harus diperjelas. Presiden tidak akan bisa lepas dari kewajiban untuk melaksanakan rekomendasi Ombudsman meskipun Polri sudah misalnya menyatakan menerima mereka (57 pegawai KPK nonaktif) tersebut jika Presiden tidak membuat kebijakan sendiri," tegasnya.

Load More