SuaraJogja.id - Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada (UGM) Zaenur Rohman angkat bicara terkait tawaran Kapolri Listyo Sigit yang akan merekrut 57 pegawai KPK nonaktif untuk menjadi ASN di lingkungan Polri.
Menurutnya, tawaran Kapolri tersebut makin mengonfirmasi bahwa sejak awal tes wawasan kebangsaan (TWK) itu memang bermasalah.
"Tidak mungkin Polri akan mau menerima orang-orang yang bermasalah dari sisi wawasan kebangsaan apalagi misalnya mereka yang tidak setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar 45 dan pemerintah yang sah," kata Zaenur saat dihubungi awak media, Kamis (30/9/2021).
Baca Juga: Top 5 SuaraJogja: Dialog Viral Pascakecelakaan Bus PO Haryanto, Suara Orang Berstempel PKI
Ia menilai sikap Polri yang mau menerima 57 pegawai KPK nonaktif tersebut memperjelas temuan sejumlah pelanggaran dari Komnas HAM dan Ombudsman beberapa waktu lalu. Terkait dengan proses pelaksanaan TWK yang penuh dengan masalah mulai pelanggaran HAM, maladministrasi dan lain-lain.
Sebenarnya, disebutkan Zaenur bahwa Pukat sendiri mengapresiasi langkah Kapolri tersebut. Bahwa Kapolri bersedia untuk menerima 57 pegawai KPK nonaktif tersebut untuk menjadi bagian dari Polri.
Kendati demikian, pihaknya menuturkan ada beberapa catatan penting mengenai rencana penyerapan tersebut.
"Saya melihat bahwa itu menjadi pertanyaan baru. Apakah penyerapan oleh Polri ini merupakan sikap resmi dari Presiden atau ini adalah ide dari Kapolri. Kenapa ada pertanyaan seperti itu? Karena yang diwajibkan untuk bersikap menetukan kebijakan adalah Presiden bukan Kapolri," tuturnya.
Zaenur menyebut bahwa Presiden wajib bersikap mengingat telah memiki kewajiban berupa rekomendasi dari Ombudsman sebelumnya. Hal itu tertuang di dalam undang-undang Ombudsman tepatnya nomor 37 tahun 2008 pasal 38 ayat 1.
Baca Juga: Viral! Aksi Protes TWK 57 Pegawai KPK di Semarang Ricuh, Massa Aksi Sampai Minta Tolong
"Sangat jelas bahwa terlapor atau atasan terlapor dalam hal ini termasuk Presiden. Wajib melaksanakan rekomendasi dari Ombudsman. Jadi rekomendasi Ombudsman kepada Presiden tersebut wajib dilaksanakan," ujarnya.
Berita Terkait
-
Praperadilan Kandas, KPK Didesak Gerak Cepat Limpahkan Perkara Hasto ke Pengadilan
-
WN China Bisa Bebas dari Kasus Tambang Emas Ilegal, Pukat UGM Ungkapkan Ini
-
Pukat UGM: Denda Damai di UU Kejaksaan Tak Berlaku untuk Koruptor!
-
Kasus CPO Diduga Picu Airlangga Hartarto Mundur dari Golkar, Pukat UGM: Jangan jadi Tabungan Perkara!
-
Pansel Capim KPK Dinilai Tidak Transparan, Pukat UGM: Cerminan Kepentingan Politik Jokowi
Terpopuler
- Menguak Sisi Gelap Mobil Listrik: Pembelajaran Penting dari Tragedi Ioniq 5 N di Tol JORR
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Dibanderol Setara Yamaha NMAX Turbo, Motor Adventure Suzuki Ini Siap Temani Petualangan
- Daftar Lengkap HP Xiaomi yang Memenuhi Syarat Dapat HyperOS 3 Android 16
- Xiaomi 15 Ultra Bawa Performa Jempolan dan Kamera Leica, Segini Harga Jual di Indonesia
Pilihan
-
Libur Lebaran, Polresta Solo Siagakan Pengamanan di Solo Safari
-
Dipermak Nottingham Forest, Statistik Ruben Amorim Bersama MU Memprihatinkan
-
Partai Hidup Mati Timnas Indonesia vs China: Kalah, Branko Ivankovic Dipecat!
-
Kronologi Pemerkosaan Jurnalis Juwita Sebelum Dibunuh, Terduga Pelaku Anggota TNI AL
-
Mees Hilgers Dituduh Pura-pura Cedera, Pengamat Pasang Badan
Terkini
-
Arus Lalin di Simpang Stadion Kridosono Tak Macet, APILL Portable Belum Difungsikan Optimal
-
Kunjungan Wisatawan saat Libur Lebaran di Gunungkidul Menurun, Dispar Ungkap Sebabnya
-
H+2 Lebaran, Pergerakan Manusia ke Yogyakarta Masih Tinggi
-
Exit Tol Tamanmartani Tidak Lagi untuk Arus Balik, Pengaturan Dikembalikan Seperti Mudik
-
Putra Prabowo Berkunjung ke Kediaman Megawati, Waketum PAN: Meneduhkan Dinamika Politik