SuaraJogja.id - Sebanyak 57 pegawai KPK yang tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) saat ujian alih status pegawai menjadi ASN beberapa waktu lalu, diberhentikan pada akhir September ini.
Berbagai upaya dilakukan oleh para pegawai ini untuk bisa kembali bekerja di KPK, namun nampaknya belum menampakkan hasil. Beberapa tawaran untuk bekerja di BUMN dan di POLRI masih belum dipertimbangkan, mengingat mereka masih ingin berjuang agar bisa bekerja untuk memberantas korupsi di lembaga tersebut.
Peneliti Pusat Kajian Anti (Pukat) Korupsi Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada Yuris Rezha Kurniawan mengatakan, kecilnya peluang pegawai KPK yang tidak lolos TWK untuk kembali ke KPK, merupakan bagian dari dampak revisi UU KPK yang mengharuskan adanya alih status pegawai KPK menjadi ASN.
"Namun, dipecatnya 57 pegawai KPK yang sudah diketahui rekam jejaknya tersebut akan berimplikasi pada kinerja KPK di masa mendatang. Kita tidak akan bisa melihat kiprah KPK sehebat dulu," kata dia, dalam keterangan tertulis diterima pada Jumat (1/10/2021).
Menurut Yuris, kondisi yang menimpa KPK hari ini adalah dampak dan implikasi dari dua hal yang sejak awal sudah banyak dikritisi oleh publik.
Ia menganalisis sedikitnya ada dua persoalan yang menimpa KPK sejak awal hingga pemecatan 57 pegawai ini.
Pertama, proses pemilihan pimpinan KPK yang secara rekam jejak cenderung bermasalah. Kedua, revisi UU KPK yang mendegradasi independensi KPK sebagai lembaga pemberantasan korupsi.
"Ke depan dengan atau tanpa 57 pegawai yang akan dipecat, masih sulit membayangkan KPK bisa segarang dulu dalam memberantas korupsi,” kata dia.
Baca Juga: Tanggapi Pemecatan Pegawai KPK, Buya Syafii Sebut TWK Cuma Alasan yang Dicari-cari
Dalam pernyataannya, Yuris juga menyinggung pernyataan Ombudsman dan Komnas HAM yang sudah menyebut bahwa proses TWK diduga penuh maladministrasi dan pelanggaran HAM.
Menurut dia, presiden bisa mengambil keputusan dan sangat wajar jika publik berharap presiden untuk memperbaiki kondisi ini. Karena ia merupakan pimpinan tertinggi eksekutif yang melaksanakan perintah undang-undang sekaligus pimpinan tertinggi ASN.
"Justru saat Presiden tidak bersikap, publik dapat mempertanyakan peran Presiden dalam dua kewenangannya tersebut,” tuturnya.
Yuris meyakini bahwa yang bermasalah sebetulnya bukan 57 pegawai KPK tersebut. Namun, memang ada upaya pihak tertentu untuk menyingkirkan 57 pegawai dari lembaga KPK.
“Seolah poin utama dari proses alih status pegawai KPK ini adalah mencari segala cara agar 57 pegawai tersebut tidak lagi bekerja di KPK,” terangnya.
Soal persoalan internal KPK dimana pejabat KPK terlibat dalam kasus korupsi dan melakukan pelanggaran etik berat, menurutnya KPK sekarang ini harus introspeksi diri, khususnya bagi pimpinan dan Dewan Pengawas.
Berita Terkait
-
Tanggapi Pemecatan Pegawai KPK, Buya Syafii Sebut TWK Cuma Alasan yang Dicari-cari
-
Segera Panggil Novel Dkk karena Janji Mau Direkrut jadi ASN, Polri: Ini Bukan Jebakan
-
Mau Tarik Pegawai KPK yang Didepak Firli Cs, Polri: Rekam Jejak Mereka Tak Perlu Diragukan
-
Pegawai Nonaktif KPK Bakal Direkrut Jadi ASN Polri, Pukat UGM Pertanyakan Hal Ini
-
Top 5 SuaraJogja: Dialog Viral Pascakecelakaan Bus PO Haryanto, Suara Orang Berstempel PKI
Terpopuler
- 4 Seri MacBook yang Harganya Terjun Bebas di Awal 2026, Mulai Rp8 Jutaan
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp20 Ribu Terdekat di Jakarta
- Ayatollah Ali Khamenei Diklaim Tewas, Foto Jasadnya Ditunjukkan ke Benjamin Netanyahu
- Prabowo-Gibran Beri Penghormatan Terakhir di Pemakaman Try Sutrisno: Momen Khidmat di TMP Kalibata
Pilihan
-
Kedubes AS Diserang, Cristiano Ronaldo Tinggalkan Arab Saudi
-
Bukan Cuma Bupati! KPK Masih Kejar Sosok Penting Lain Terkait OTT Pekalongan
-
Terjaring OTT KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Langsung Dibawa ke Jakarta
-
Iran Bombardir Kantor Benjamin Netanyahu Pakai Rudal Hipersonik, Kondisinya Belum Diketahui
-
Istri Ayatollah Ali Khamenei Juga Gugur Sehari Setelah Sang Suami, Dibom Israel-AS
Terkini
-
Ngenes! Tak Ada Anggaran Besar, Pemda DIY Hanya Sanggup Tambal Jalan Rusak
-
Terlibat Kecelakaan di Kulon Progo, Bos Rokok HS Siap Tanggung Biaya Korban hingga Kuliah Sarjana
-
Potensi Tinggi, Tapi Hanya 40 Persen ASN DIY Bayar Zakat Lewat Baznas
-
Waspadai Dampak Penutupan Selat Hormuz, Pemda DIY Ingatkan Potensi Kenaikan Harga Minyak Dunia
-
Pakar Sebut Cederai Hukum, Tindakan Militer IsraelAS Turunkan Marwah Diplomasi Internasional