SuaraJogja.id - Ratusan eks Pegawai Tetap Yayasan (PTY) UPN “Veteran” Yogyakarta (UPNVY) akhirnya terpaksa menandatangani Perjanjian Kerja (PK) sebagai calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di kampus setempat, Senin (04/10/2021). Padahal hingga ditandatangani, sejumlah pasal tuntutan mereka tidak dipenuhi sesuai dengan Naskah Akademik (NA) untuk perubahan peraturan yang berkeadilan.
Penandatanganan ini dilakukan setelah mereka menolak menandatangani PK yang dikeluarkan oleh Kemdikbudristek beberapa waktu lalu. Namun setelah melalui negosiasi dengan pihak rektorat, beberapa pasal di dalam kontrak disepakati diubah.
"Kami melakukan koordinasi dengan semua dosen dan tenaga kependidikan eks pty upn veteran yogyakarta, pada akhirnya kami memutuskan untuk menandatangi pk tersebut. Walaupun dirasa pk tersebut merugikan kami, tetapi pertimbangan kami, setelah penandatanganan pk, kami akan tetap melakukan upaya-upaya yang berkeadilan," papar Ketua Forum Eks PTY UPN “Veteran” Arif Rianto di kampus setempat, Senin Siang.
Menurut Arif, perubahan status UPN “veteran” Yogyakarta pada 2014 sebagai Perguruan Tinggi Negeri (PTN), eks PTY memiliki status yang tidak jelas. Dalam Peraturan Menteri PAN-RB, masa kerja mereka sebelumnya tidak diakui meski lulus tes Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Baca Juga: Pameran Gangsar Digelar, Wujud Doa 75 Seniman untuk Kepulihan Yogyakarta
Pendidikan para dosen eks PTY hanya diakui setara magister (S2). Saat disampaikan ke pusa, Kemendikbudristek mengaku tidak bisa mengintervensi hal tersebut.
"Hal ini yang membuat kami awalnya menolak menandatangani pk tersebut,” tandasnya.
Arif menyebutkan, sejumlah upaya perjuangan sebenarnya sudah mereka lakukan lebih dari tahun terakhir. Diantaranya mengirim surat ke berbagai pihak untuk mengadukan nasib mereka, termasuk kepada Presiden Jokowi dan Menteri Pertahanan. Isinya mengenai berbagai permasalahan peralihan SDM pasca penegrian yang belum jelas.
Dalam surat tersebut disebutan Permenpan RB No. 72/2020 pasal 20B ayat 1) dan PermenpanRB No 29/2021 pasal 38 ayat 1 yang membuat masa kerja sebelumnya tidak diakui alias nol tahun berdampak pada penurunan gaji, suasana kerja tidak kondusif dan mereka sulit mencapai target kinerja. Sementara berdasar Permenpan RB No. 72/2020 pasal 20B ayat 2, jenjang pendidikan Doktor tidak diakui dalam beberapa jabatan fungsional.
Hanya Doktor yang mempunyai jabatan fungsional Guru Besar (Profesor). Dampaknya kreditasi Prodi dan institusi terancam terdegradasi, Indikator Kinerja Utama (IKU) Perguruan Tinggi terhambat, data Dosen PPPK sesuai kontrak (Perjanjian Kerja) tidak sinkron dengan data yang ada di Pangkalan Data Perguruan Tinggi (PDDIKTI).
"Terkait dengan karir, belum adanya kejelasan perpanjangan Perjanjian Kinerja dan Karir bagi pppk. Akibatnya belum ada kepastian apakah perpanjangan pk dapat dilakukan sampai usia pensiun, belum ada kepastian apakah masa kerja sebelumnya dan peningkatan jabatan fungsional serta gelar akademik dapat diakui dalam perpanjangan pk tersebut," jelasnya.
Baca Juga: BPPTKG Yogyakarta: Tinggi Kubah Lava Barat Daya Gunung Merapi Tambah 1 Meter
Sementara salah seorang dosen dari Prodi Manajemen, Yuni Siswanti mengungkapkan, dia terpaksa ikut menandatangani PK. Hal itu dilakukan untuk melengkapi syarat PPPK. Padahal dia sudah bergelar doktor dan bekerja di kampus tersebut selama 24 tahun lebih.
Berita Terkait
-
CEK FAKTA: Prabowo Hentikan Pengangkatan PPPK
-
Pemerintah Resmi Umumkan Percepatan Pengangkatan CASN 2024
-
Viral Bu Guru Salsa Ngaku Lolos PPPK Meski Belum Lulus Kuliah, Emang Bisa?
-
Apa Syarat Lulus PPPK? Viral Isu Bu Guru Salsa Lolos padahal Masih Kuliah Semester 6
-
Massa Calon PPPK Geruduk Kantor KemenPAN-RB, Tolak Pengangkatan Oktober 2025
Terpopuler
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Pemain Keturunan Indonesia Statusnya Berubah Jadi WNI, Miliki Prestasi Mentereng
- Pemain Keturunan Indonesia Bikin Malu Raksasa Liga Jepang, Bakal Dipanggil Kluivert?
- Jika Lolos Babak Keempat, Timnas Indonesia Tak Bisa Jadi Tuan Rumah
- Ryan Flamingo Kasih Kode Keras Gabung Timnas Indonesia
Pilihan
-
Masjid Agung Sleman: Pusat Ibadah, Kajian, dan Kemakmuran Umat
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Meroket, Malaysia Semakin Ketinggalan
-
Duel Kevin Diks vs Laurin Ulrich, Pemain Keturunan Indonesia di Bundesliga
-
Daftar Lengkap 180 Negara Perang Dagang Trump, Indonesia Kena Tarif 32 Persen
-
Detik-detik Jose Mourinho Remas Hidung Pelatih Galatasaray: Tito Vilanova Jilid II
Terkini
-
Kilas DIY: Bocah Jabar Nekat Curi Motor di Bantul hingga Penemuan Mayat di Sungai Progo
-
Jalur Selatan Alami Lonjakan, Polres Kulon Progo Lakukan Buka Tutup Jalur Utama
-
Okupansi Hotel Anjlok 20 Persen di Momen Lebaran, Permintaan Relaksasi PHRI Tak Digubris Pemerintah
-
Gembira Loka Zoo Hadirkan Zona Cakar, Pengalaman Baru untuk Pengunjung Berjalan Bersama Satwa Buas
-
Mudik ke Jogja? BPBD Ingatkan Potensi Bencana Alam: Pantai Selatan Paling Rawan