SuaraJogja.id - Ratusan eks Pegawai Tetap Yayasan (PTY) UPN “Veteran” Yogyakarta (UPNVY) akhirnya terpaksa menandatangani Perjanjian Kerja (PK) sebagai calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di kampus setempat, Senin (04/10/2021). Padahal hingga ditandatangani, sejumlah pasal tuntutan mereka tidak dipenuhi sesuai dengan Naskah Akademik (NA) untuk perubahan peraturan yang berkeadilan.
Penandatanganan ini dilakukan setelah mereka menolak menandatangani PK yang dikeluarkan oleh Kemdikbudristek beberapa waktu lalu. Namun setelah melalui negosiasi dengan pihak rektorat, beberapa pasal di dalam kontrak disepakati diubah.
"Kami melakukan koordinasi dengan semua dosen dan tenaga kependidikan eks pty upn veteran yogyakarta, pada akhirnya kami memutuskan untuk menandatangi pk tersebut. Walaupun dirasa pk tersebut merugikan kami, tetapi pertimbangan kami, setelah penandatanganan pk, kami akan tetap melakukan upaya-upaya yang berkeadilan," papar Ketua Forum Eks PTY UPN “Veteran” Arif Rianto di kampus setempat, Senin Siang.
Menurut Arif, perubahan status UPN “veteran” Yogyakarta pada 2014 sebagai Perguruan Tinggi Negeri (PTN), eks PTY memiliki status yang tidak jelas. Dalam Peraturan Menteri PAN-RB, masa kerja mereka sebelumnya tidak diakui meski lulus tes Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Pendidikan para dosen eks PTY hanya diakui setara magister (S2). Saat disampaikan ke pusa, Kemendikbudristek mengaku tidak bisa mengintervensi hal tersebut.
"Hal ini yang membuat kami awalnya menolak menandatangani pk tersebut,” tandasnya.
Arif menyebutkan, sejumlah upaya perjuangan sebenarnya sudah mereka lakukan lebih dari tahun terakhir. Diantaranya mengirim surat ke berbagai pihak untuk mengadukan nasib mereka, termasuk kepada Presiden Jokowi dan Menteri Pertahanan. Isinya mengenai berbagai permasalahan peralihan SDM pasca penegrian yang belum jelas.
Dalam surat tersebut disebutan Permenpan RB No. 72/2020 pasal 20B ayat 1) dan PermenpanRB No 29/2021 pasal 38 ayat 1 yang membuat masa kerja sebelumnya tidak diakui alias nol tahun berdampak pada penurunan gaji, suasana kerja tidak kondusif dan mereka sulit mencapai target kinerja. Sementara berdasar Permenpan RB No. 72/2020 pasal 20B ayat 2, jenjang pendidikan Doktor tidak diakui dalam beberapa jabatan fungsional.
Hanya Doktor yang mempunyai jabatan fungsional Guru Besar (Profesor). Dampaknya kreditasi Prodi dan institusi terancam terdegradasi, Indikator Kinerja Utama (IKU) Perguruan Tinggi terhambat, data Dosen PPPK sesuai kontrak (Perjanjian Kerja) tidak sinkron dengan data yang ada di Pangkalan Data Perguruan Tinggi (PDDIKTI).
"Terkait dengan karir, belum adanya kejelasan perpanjangan Perjanjian Kinerja dan Karir bagi pppk. Akibatnya belum ada kepastian apakah perpanjangan pk dapat dilakukan sampai usia pensiun, belum ada kepastian apakah masa kerja sebelumnya dan peningkatan jabatan fungsional serta gelar akademik dapat diakui dalam perpanjangan pk tersebut," jelasnya.
Baca Juga: Pameran Gangsar Digelar, Wujud Doa 75 Seniman untuk Kepulihan Yogyakarta
Sementara salah seorang dosen dari Prodi Manajemen, Yuni Siswanti mengungkapkan, dia terpaksa ikut menandatangani PK. Hal itu dilakukan untuk melengkapi syarat PPPK. Padahal dia sudah bergelar doktor dan bekerja di kampus tersebut selama 24 tahun lebih.
“Sebenarnya saya juga tidak menyetujui isi pk tetapi karena sebagai kelengkapan syarat calon pppk akhirnya kami harus tanda tangan,” tandasnya.
Ditambahkan Ketua Forum Ikatan Lintas Pegawai Perguruan Tinggi Negeri Baru (ILP-PTNB), Dyah Sugandini mengungkapkan skema penyelesaian masalah SDM 35 PTNB dengan mekanisme pengangkatan menjadi PPPK bukan menjadi solusi yang tepat. Kurangnya fleksibilitas pada PK berdampak besar.
Diantaranya kinerja dosen tidak bisa maksimal, mereka tidak bisa memasukkan tambahan tunjangan karena bertambahnya anggota keluarga, tidak ada tambahan tunjangan karena kenaikan jabatan fungsional dan tidak ada kenaikan gaji berkala. Karenanya perlu adanya penundaan penandatanganan PK PPPK tersebut.
"Kami akan terus melakukan upaya negosiasi dengan kementrian dan kelembagaan terkait, termasuk diantaranya dengan Kemenpan RB dan BKN yang menyiratkan adanya peluang untuk adanya perbaikan atas PK PPPK yang mengakomodasi hal-hal yang telah kami sampaikan," imbuhnya.
Kontributor : Putu Ayu Palupi
Berita Terkait
-
Kontrak Kerja Merugikan, Pegawai UPN Veteran Yogyakarta Mengadu ke Komnas HAM
-
Sebanyak 2.369 Mahasiswa UPN Veteran Yogyakarta Terima Keringanan UKT
-
Mahasiswa Tuntut Penurunan UKT, Begini Respons Rektorat UPN Veteran Yogyakarta
-
Minta Keringanan UKT, Konsolidasi Mahasiswa Resah UPN Veteran Yogyakarta Geruduk Rektorat
Terpopuler
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- 5 Pilihan Jam Tangan Casio Anti Air Mulai Rp100 Ribuan, Stylish dan Awet
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- 5 HP Infinix Rp3 Jutaan Spek Dewa untuk Gaming Lancar
Pilihan
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
-
Terungkap Jalur Gelap 10 Ton Pupuk Subsidi di Sumsel, Dijual ke Pihak Tak Berhak
Terkini
-
Ekuitas BRI Mencapai Rp330,9 Triliun di Tengah Pembagian Dividen
-
Peringatan 20 Tahun Gempa Jogja: Menyiapkan Generasi Muda Menghadapi Ancaman Bencana Alam
-
Diseret ke Isu Lain, Kuasa Hukum Sri Purnomo: Tanpa Bukti di Sidang, Itu Bukan Fakta Hukum
-
Polresta Sleman Selidiki Teror Order Fiktif Ambulans dan Damkar, Nomor Pelaku Terdeteksi di Sumut
-
Ada Bahasa Isyarat di Balik Harumnya Tembakau, Kisah Perjuangan Difabel Menembus Dinding Stigma