Scroll untuk membaca artikel
Galih Priatmojo
Kamis, 16 September 2021 | 13:04 WIB
Aksi unjuk rasa PTY UPN Veteran Yogyakarta akan ketidakjelasan nasib mereka di PTN tersebut, Kamis (09/09/2021) lalu.

SuaraJogja.id - Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) UPN Veteran Yogyakarta mengadu ke Komnas HAM. Aduan yang dilakukan secara daring itu dilakukan menyusul keluarnya perjanjian kerja yang merugikan ratusan pegawai kampus pasca UPN Veteran Yogyakarta ditetapkan sebagai Perguruan Tinggi Negeri (PTN) pada 2014 silam. Sebagai PTN justru membuat status kepegawaian mereka menjadi tak jelas.

“Dalam perjanjian kerja tersebut masa kerja kami tidak diakui. Pendidikan S3 para dosen juga tidak diakui” ungkap Ketua Forum pegawai eks Pegawai tetap Yayasan (PTY) UPN Veteran Yogyakarta, Arif Riyanto, Kamis (16/09/2021).

Karenanya selain mengadukan kasus tersebut ke Komnas HAM, ratusan dosen dan pegawai eks PTY tidak menandatangi perjanjian kerja PPPK yang dilakukan pada Senin (13/09/2021) kemarin. Sebab bila perjanjian kerja tersebut ditandatangani, maka yang dirugikan selain dosen dan tendik juga institusi UPN “Veteran” Yogyakarta sendiri.

Ditambahkan Ketua Ikatan Lintas Pegawai Perguruan Tinggi Baru (ILP-PTNB), Diyah Sugandini, kualifikasi mereka sebagai dosen menjadi sangat rendah bila menandatangani kontrak kerja. Para dosen tersebut juga tidak bisa mengajar di Program Studi Magister dan Doktoral.

Baca Juga: Soal Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Pegawai KPI, Komnas HAM: Keterangan Polisi Penting

“Kami tidak menolak tanda tangan. Kami hanya menunda hingga dilakukan perbaikan perjanjian kerja yang lebih mencerminkan keadilan bagi semua pihak," tandasnya.

Sementara Ketua Komisi HAM Damanik ketika menerima pengaduan tersebut mengungkapkan kontrak kerja P3K di Perguruan Tinggi Negeri Baru (PTNB) tersebut bisa terindikasi melanggar HAM. Indikasi ini muncul karena kontrak tersebut merugikan dosen dan tenaga kependidikan serta dibuat berdasar abuse of power maka jelas melanggar HAM.

"Padahal seharusnya peningkatan status menjadi PTN bagi UPN Veteran Yogyakarta menjadi berkah bagi semua sivitas akademika di dalam kampus. Juga membawa peningkatan pula pada jaminan kerja bagi dosen dan tendik, bukan malah sebaliknya merugikan,” tandasnya.

Terkait pengaduan dari ratusan dosen dan tendik ini, Damanik berjanji untuk menindaklanjutinya dengan dua langkah. Langkah pertama melaluui penyelidikan dan pemantauan. Melalui langkah ini Komnas HAM dapat melakukan penyelidikan dengan memanggil semua pihak yang berkaitan untuk dimintai keterangan.

“Semua pihak yang dipanggil harus memenuhi panggilan Komnas HAM. Dari penyeledikan ini kemudian akan dikeluarkan rekomendasi oleh Komnas HAM," jelasnya.

Baca Juga: Komnas HAM Periksa KPI Selama Dua Jam Terkait Kasus Pelecehan Seksual

Langkah kedua dilakukan melalui mediasi. Dalam langkah ini Komnas HAM akan bertindak sebagai mediator bagi pihak-pihak yang bersengketa.

“Dalam langkah ini, semua pihak yang bersengketa harus berjanji secara tertulis untuk memperbaiki kekeliruan dan kekurangan yang ada dalam kontrak," imbuhnya.

Kontributor : Putu Ayu Palupi

Load More