SuaraJogja.id - Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) UPN Veteran Yogyakarta mengadu ke Komnas HAM. Aduan yang dilakukan secara daring itu dilakukan menyusul keluarnya perjanjian kerja yang merugikan ratusan pegawai kampus pasca UPN Veteran Yogyakarta ditetapkan sebagai Perguruan Tinggi Negeri (PTN) pada 2014 silam. Sebagai PTN justru membuat status kepegawaian mereka menjadi tak jelas.
“Dalam perjanjian kerja tersebut masa kerja kami tidak diakui. Pendidikan S3 para dosen juga tidak diakui” ungkap Ketua Forum pegawai eks Pegawai tetap Yayasan (PTY) UPN Veteran Yogyakarta, Arif Riyanto, Kamis (16/09/2021).
Karenanya selain mengadukan kasus tersebut ke Komnas HAM, ratusan dosen dan pegawai eks PTY tidak menandatangi perjanjian kerja PPPK yang dilakukan pada Senin (13/09/2021) kemarin. Sebab bila perjanjian kerja tersebut ditandatangani, maka yang dirugikan selain dosen dan tendik juga institusi UPN “Veteran” Yogyakarta sendiri.
Ditambahkan Ketua Ikatan Lintas Pegawai Perguruan Tinggi Baru (ILP-PTNB), Diyah Sugandini, kualifikasi mereka sebagai dosen menjadi sangat rendah bila menandatangani kontrak kerja. Para dosen tersebut juga tidak bisa mengajar di Program Studi Magister dan Doktoral.
“Kami tidak menolak tanda tangan. Kami hanya menunda hingga dilakukan perbaikan perjanjian kerja yang lebih mencerminkan keadilan bagi semua pihak," tandasnya.
Sementara Ketua Komisi HAM Damanik ketika menerima pengaduan tersebut mengungkapkan kontrak kerja P3K di Perguruan Tinggi Negeri Baru (PTNB) tersebut bisa terindikasi melanggar HAM. Indikasi ini muncul karena kontrak tersebut merugikan dosen dan tenaga kependidikan serta dibuat berdasar abuse of power maka jelas melanggar HAM.
"Padahal seharusnya peningkatan status menjadi PTN bagi UPN Veteran Yogyakarta menjadi berkah bagi semua sivitas akademika di dalam kampus. Juga membawa peningkatan pula pada jaminan kerja bagi dosen dan tendik, bukan malah sebaliknya merugikan,” tandasnya.
Terkait pengaduan dari ratusan dosen dan tendik ini, Damanik berjanji untuk menindaklanjutinya dengan dua langkah. Langkah pertama melaluui penyelidikan dan pemantauan. Melalui langkah ini Komnas HAM dapat melakukan penyelidikan dengan memanggil semua pihak yang berkaitan untuk dimintai keterangan.
“Semua pihak yang dipanggil harus memenuhi panggilan Komnas HAM. Dari penyeledikan ini kemudian akan dikeluarkan rekomendasi oleh Komnas HAM," jelasnya.
Baca Juga: Soal Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Pegawai KPI, Komnas HAM: Keterangan Polisi Penting
Langkah kedua dilakukan melalui mediasi. Dalam langkah ini Komnas HAM akan bertindak sebagai mediator bagi pihak-pihak yang bersengketa.
“Dalam langkah ini, semua pihak yang bersengketa harus berjanji secara tertulis untuk memperbaiki kekeliruan dan kekurangan yang ada dalam kontrak," imbuhnya.
Kontributor : Putu Ayu Palupi
Berita Terkait
-
Sebanyak 2.369 Mahasiswa UPN Veteran Yogyakarta Terima Keringanan UKT
-
Mahasiswa Tuntut Penurunan UKT, Begini Respons Rektorat UPN Veteran Yogyakarta
-
Minta Keringanan UKT, Konsolidasi Mahasiswa Resah UPN Veteran Yogyakarta Geruduk Rektorat
-
Tujuh Tahun Status Tak Jelas, Pegawai Eks Yayasan UPN Veteran Yogyakarta Unjuk Rasa
Terpopuler
- 2 Cara Menyembunyikan Foto Profil WhatsApp dari Orang Lain
- Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
- Selamat Tinggal Timnas Indonesia Gagal Lolos Piala Dunia 2026, Itu Jadi Kenyataan Kalau Ini Terjadi
- Jemput Weekend Seru di Bogor! 4 Destinasi Wisata dan Kuliner Hits yang Wajib Dicoba Gen Z
- DANA Kaget Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cair Rp 255 Ribu
Pilihan
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
-
165 Kursi Komisaris BUMN Dikuasai Politisi, Anak Buah Prabowo Merajai
Terkini
-
Lebih dari Sekadar Rekor Dunia, Yogyakarta Ubah Budaya Lewat Aksi 10 Ribu Penabung Sampah
-
Wisata Premium di Kotabaru Dimulai! Pasar Raya Padmanaba Jadi Langkah Awal Kebangkitan Kawasan
-
Gunung Merapi Muntahkan Dua Kali Awan Panas dan Ratusan Lava Sepekan Terakhir
-
Geger SPBU Gito Gati Dicurigai Jual Pertamax Tercampur Solar, Pertamina Angkat Bicara
-
'Jangan Main-main dengan Hukum!' Sultan HB X Geram Korupsi Seret Dua Mantan Pejabat di Sleman