Scroll untuk membaca artikel
Galih Priatmojo | Hiskia Andika Weadcaksana
Selasa, 05 Oktober 2021 | 16:26 WIB
Rilis kasus penganiayaan terhadap anak asuh difabel oleh pengasuh di salah satu Rumah Kasih Sayang (RKS) di Mapolres Sleman, Selasa (5/10/2021). [Hiskia Andika Weadcaksana / SuaraJogja.id]

SuaraJogja.id - Jajaran Polres Sleman berhasil mengungkap tindak penganiayaan terhadap anak difabel di salah satu Rumah Kasih Sayang (RKS) di wilayah Mlati, Sleman. Kasus ini berhasil diungkap berkat petunjuk dari salah satu pegawai RKS yang sebelumnya telah dipecat.

Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Sleman Iptu Yunanto Kukuh menuturkan bahwa kasus penganiayaan tersebut bermula kecurigaan ibu dari korban berinisial LA (18), warga Tulang Bawang, Lampung. Pasalnya ibu korban tidak bisa berkomunikasi sama sekali dengan anaknya semenjak dititipkan di RKS itu.

"Ibu korban itu ingin memvideocall anaknya. Wajarlah ya kalau anak disabilitas itu mungkin untuk megang HP itu aja jarang. Nah karena ibunya ini ingin video call tapi kemudian tidak pernah diterima oleh pelaku. Mungkin dipersusah karena alasan pandemi atau anaknya sedang belajar seperti itu," kata Kukuh kepada awak media di Mapolres Sleman, Selasa (5/10/2021).

Setelah itu, kecurigaan ibu korban semakin terasa ketika yang bersangkutan mendapatkan sebuah komentar dalam unggahan foto anaknya pada facebook miliknya. Saat itu, ada satu orang yang menyarankan agar segera menjemput atau mengambil anaknya dari RKS tersebut.

Baca Juga: 5 Selter Masih Akif, Dinsos Sleman Tunggu Evaluasi Lanjutan

Disebutkan Kukuh, ternyata yang memberikan komentar itu diketahui merupakan pengurus RKS yang sebelumnya telah dipecat. 

"Jadi setelah posting foto korban tersebut di facebook, ada salah satu dari pengurus rumah kasih sayang yang dipecat itu menulis komentar di sana, 'kalau bisa anaknya di ambil saja bu,' Dengan adanya kecurigaan dari video call tidak diangkat dan kemudian adanya kalau komentar tersebut Ibu korban akhirnya datang dari Lampung ke Jogja untuk mengambil anaknya," tuturnya.

Ternyata benar, saat ibu korban datang keadaan anaknya sudah tampak tertekan. Hal itu ditengarai dari banyaknya penganiayaan yang telah dilakukan pengasuhnya tersebut.

Melihat kondisi anaknya itu, ibu korban langsung melaporkan kejadian tersebut kepada Polres Sleman tepatnya ke Unit PPA Polres Sleman.

"Orang tua dari korban ini menitipkan anaknya dari tahun 2019 di rumah kasih sayang tersebut sampai dengan tahun kemarin itu yang bersangkutan ataupun korban atas nama LA ini sering sekali dianiaya oleh pengasuhnya," ujarnya.

Baca Juga: Baru 15 Destinasi Wisata di Sleman yang Sudah Kantongi Sertifikat CHSE

Disebutkan Kukuh, penganiayaannya tersebut berlangsung sekitar 6 bulan yang lalu. Mulai dari Januari hingga setidaknya sampai dengan Juli kemarin.

Dari pengakuan korban, ungkap Kukuh, setiap malam korban diborgol di depan tiang. Tidak hanya itu, korban pun disiram menggunakan air panas dan mendapat sejumlah siksaan lainnya.

"Kalau dari pengakuan korban dari korban itu setiap malam diborgol di depan tiang kemudian disiram menggunakan air panas, dipukul menggunakan tongkat hingga disulut kemaluannya menggunakan api," bebernya.

Kukuh menjelaskan bahwa ternyata RKS tersebut tidak mempunyai izin. Sehingga setelah kejadian ini terungkap jajaran Polres Sleman bersama dengan Dinas Sosial langsung menutup lokasi tersebut.

"Jadi kami unit PPA Polres Sleman bekerjasama dengan Dinas Sosial dan Polres Sleman menutup tempat tersebut karena memang yang pertama tempat tersebut tidak layak, kemudian tempat tersebut bukan merupakan tempat yang mempunyai izin untuk beroperasi di wilayah Polres Sleman," tegasnya. 

Sementara itu selain korban ada 17 anak lain yang saat ini dipindahkan ke Balai Rehabilitasi Sosial Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus (BRSAMPK) Antasena di Magelang.

Kukuh menambahkan sebenarnya selain korban masih ada satu orang lain yang mengalamai penganiayaan. Namun yang bersangkutan tidak membuat laporan dan akhirnya telah dibawa pulang oleh orang tuanya.

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti dari kejadian penganiayaan ini. Di antaranya, borgol tangan, catut, cangkir, hingga tongkat yang dipakai untuk menganiaya korban.

Pasutri ini telah ditetapkan sebagai tersangka ini lantas disangkakan dengan Pasal 80 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo. Pasal 351 KUHP. Dengan ancaman hukumannya 3 tahun penjara.

Load More