SuaraJogja.id - Satreskrim Polres Sleman berhasil mengamankan pria berinisial TH (39) warga Magetan, Jawa Timur atas aksi penipuan jual beli kayu sonokeling. Uniknya, aksi TH tersebut dilakukan sewaktu ia berada di dalam rumah tahanan (rutan).
"Jadi seorang korban merasa ditipu karena dia sudah mengirimkan sebanyak 52 batang kurang lebih 3,5 meter kubik kayu sonokeling," kata Kanit IV Satreskrim Polres Sleman Iptu Apfryyadi Pratama kepada awak media, di Mapolres Sleman, Selasa (5/10/2021).
Sebelumnya korban yang diketahui merupakan teman lama tersangka itu awal mulanya telah pesan melalui WA kepada TH untuk mengirimkan kayu tersebut ke wilayah Jawa Timur.
Pada saat menjalankan transaksinya ini, korban memastikan pemesan itu orang yang benar atau tidak. Korban pun berusaha menghubungi tersangka dengan video call.
Baca Juga: Direktur Utama PSS Sleman Alami Serangan Jantung, Tidak Fit Saat Temui Suporter
"Kemudian setelah percaya ini orang yang memesan benar memang orangnya ada akhirnya si korban meminta bukti transfer terkait kayu yang akan dikirimkannya dari wilayah Sleman. Nah kayu tersebut dinilai oleh si korban dengan angka kurang lebih Rp53 juta," tuturnya.
Kemudian tersangka mengirimkan bukti transfer yang pada saat itu diketahui oleh korban. Namun ternyata ditunggu sampai beberapa hari uang itu tidak juga kunjung masuk.
Diketahui tersangka saat itu mengirimkan struk palsu kepada korban.
"Dan yang menariknya lagi tersangka ini melakukan ini dari dalam Rutan, kami tidak bisa sebutkan namanya. Nah dari situlah dia beraksi melakukan penipuan melalui media elektronik dengan aplikasi WhatsApp," ungkapnya.
Apfryyadi menyebutkan rutan tempat tersangka melalukan transaksi itu berada di wilayah Jawa Timur. Tersangka sendiri mendekam di jeruji besi itu akibat kasus sebelumnya terkait dengan penggelapan mobil.
Baca Juga: Diam-diam Awasi Destinasi Wisata yang Uji Coba Dibuka, Ini Temuan Kepala Dispar Sleman
"Kemudian dia ditahan dan mungkin dia mencari cara biar dapat uang dia melakukan ini. Ini juga kami tangkap saat dia akan bebas. Saat akan bebas kami koordinasi dengan petugas Rutan tersebut kemudian kami tangkap saat akan bebas," terangnya.
Terkait tersangka yang terbilang leluasa membawa hp atau bertransaksi di dalam rutan, Apfryyadi mengaku tidak mengetahui lebih lanjut. Hal itu sudah diatur oleh pihak rutan sendiri.
"Kalau terkait prosedur tersebut kami tidak tahu, karena itu bukan ranahnya kami," ujarnya.
Saat ini, disampaikan Apfryyadi sudah ada dua korban yang terdata dan dilakukan proses lebih lanjut. Pihaknya juga menunggu laporan dari korban-korban lain yang kemungkinan masih ada dari tersangka.
"Nah ini kami juga sampaikan karena ada informasi ada korban-korban lainnya dari tersangka ini. Silakan nanti bikin laporan sesuai dengan lokus dimana terjadinya penipuan terhadap korban tersebut," ungkapnya.
Atas kejadian ini tersangka disangkakan dengan pasal 378 KUH Pidana atau Pasal 45 A ayat 1 jo Pasal 28 ayat 1 UU nomer 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE. Dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 tahun.
Berita Terkait
-
KPK Sebut Penggeledahan Rumah La Nyalla Berkaitan dengan Jabatannya saat Menjadi Ketua KONI Jatim
-
Anggota DPRD Banten Diciduk Polisi Kasus Penipuan! Cek Kosong Rp350 Juta Jadi Biang Kerok
-
Marak Penipuan Pakai AI, Komdigi Minta Publik Waspada: Editan Nyaris Sempurna, Banyak yang Terkecoh!
-
Hasto Dipenjara, Uskup Agung Datang dengan Pesan Khusus: Puasa 3 Hari 3 Malam di Rutan KPK
-
Sebut Hasto PDIP Jalani Retret di Rutan KPK, Romo Ignatius Suharyo: Jadi Tak Surap Tetapi Hidup
Terpopuler
- Marselino Ferdinan Dicoret Patrick Kluivert! Ini 3 Calon Penggantinya di Timnas Indonesia
- 17 HP Xiaomi Ini Tidak Didukung HyperOS 2.1, Ada Perangkatmu?
- Sebut Pegawai Luhut Sosok Asli di Foto Ijazah UGM, Roy Suryo: Saya Pastikan 99,9 Persen Bukan Jokowi
- 8 Kode Redeem FF Hari Ini 14 April 2025 Masih Aktif Siap Dipakai, Klaim Sekarang!
- Ini Syarat Pemutihan Pajak Kendaraan 2025, Warga Jateng Siap-siap Bebas Denda!
Pilihan
-
Gaikindo Peringatkan Prabowo soal TKDN: Kita Tak Ingin Industri Otomotif Indonesia Ambruk!
-
Piala Dunia U-17 2025: Perlunya Tambahan Pemain Diaspora di Timnas Indonesia U-17
-
Perhatian! Harga Logam Mulia Diprediksi Akan Terus Alami Kenaikan
-
Baru Masuk Indonesia, Xpeng Diramalkan Segera Gulung Tikar
-
Profil Helmy Yahya yang Ditunjuk Dedi Mulyadi jadi Komisaris Independen Bank BJB
Terkini
-
Omzet Ratusan Juta dari Usaha Sederhana Kisah Sukses Purna PMI di Godean Ini Bikin Menteri Terinspirasi
-
Waspada Jebakan Kerja di Luar Negeri, Menteri Ungkap Modus PMI Unprosedural Incar Anak Muda
-
Dana Hibah Pariwisata Sleman Dikorupsi? Bupati Harda Kiswaya Beri Klarifikasi Usai Diperiksa Kejari
-
Empat Kali Lurah di Sleman Tersandung Kasus Tanah Kas Desa, Pengawasan Makin Diperketat
-
Guru Besar UGM: Hapus Kuota Impor AS? Petani Lokal Bisa Mati Kutu