Scroll untuk membaca artikel
Galih Priatmojo | Hiskia Andika Weadcaksana
Kamis, 07 Oktober 2021 | 20:13 WIB
Tiga tersangka pengeroyokan di Boshe beberapa waktu lalu yang dihadirkan saat jumpa pers di Mapolres Sleman, Kamis (7/10/2021). [Hiskia Andika Weadcaksana / SuaraJogja.id]

SuaraJogja.id - Polres Sleman akhirnya menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus pengeroyokan tukang parkir yang terjadi di sekitar area tempat hiburan malam Boshe VVIP Club, Jalan Magelang KM. 5,8, Sinduadi, Mlati, Sleman pada Selasa (28/9/2021) dini hari lalu. Tiga tersangka yang sebelumnya menyerahkan diri tersebut terancam hukuman selama 12 tahun penjara.

Ketiga tersangka itu adalah DS (28) warga Sanden, Bantul; AW (29) warga Depok, Sleman; dan YM (27) warga Bantul. Dari ketiganya polisi turut mengamankan barang bukti berupa pakaian, tas hingga topi yang digunakan tersangka.

Salah satu tersangka, AW meminta maaf kepada keluarga dan seluruh rekan korban. Tak lupa ia juga menyampaikan rasa turut berduka cita atas meninggalnya korban.

"Pertama kami meminta maaf kepada keluarga korban yang terdekat dan juga kawan-kawannya, anak dan istri korban kami minta maaf dan turut berduka cita atas kepergian almarhum," kata AW di depan awak media saat jumpa pers di Mapolres Sleman, Kamis (7/10/2021).

Baca Juga: Sempat Anjlok, Segini Harga Cabai di Sleman Sekarang

AW mengaku ia dan teman-temannya tidak berniat menghabisi nyawa korban yang diketahui berinisal SP (44) tersebut. Namun ia juga tidak bisa menampik bahwa dari aksinya itu justru menyebabkan korban meninggal dunia.

"Sesungguhnya di sini kejadian ini tidak ada niat bahwa kami membunuh, ini fakta. Bahwa di situ memang kenyataannya," ujarnya.

Dalam kesempatan ini AW menyebut justru korban yang terlebih dulu menghampiri ia dan rekannya. Padahal saat itu mereka tengah duduk-duduk saja.

"Pertama saya harus memaparkan karena korban sudah tenang di alam sana tapi harus disampaikan kepada wartawan kalau sebenarnya korban ini datang dan menantang duluan. Dan kami saat itu lagi duduk. Kami lagi duduk tenang tanpa mengganggu siapapun saat itu. Korban datang dan menantang 'Siapa sing wani karo aku' dengan pengaruh alkohol kami menanggapi hal itu," ungkapnya. 

Sambil tertunduk, AW kembali memohon maaf kepada semua pihak atas peristiwa tersebut.

Baca Juga: Resmi! Irfan Bachdim Tinggalkan PSS Sleman

"Kami sangat turut berduka cita, mohon maaf," pungkasnya.

Kasatreskrim Polres Sleman, AKP Ronny Prasadana menerangkan bahwa tak lama setelah peristiwa itu terjadi ketiga tersangka langsung menyerahkan diri ke Polres Sleman serta mengakui perbuatannya. Kemudian dibuatkan berita acara penangkapan dan ditahan di Rutan Polres Sleman sejak Rabu (29/9/2021) lalu.

"Jadi memang yang pertama ada itikad dari ketiga para pelaku ini untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Kedua kami pun sudah mengidentifikasi dari 18 saksi yang kami periksa, siapa-siapa orangnya (yang terllibat)," tutur Ronny.

Ronny menegaskan bahwa dari fakta peristiwa di TKP hanya ada tiga orang tersangka yang sudah ditetapkan saat ini. Dalam melakukan aksinya tiga tersangka ini diketahui juga hanya menggunakan tangan kosong saja.

"Jadi ini sekalian kami sampaikan, timbul persepsi di luar korban dikeroyok ramai-ramai, sedangkan secara fakta kami bicara fakta ini dari keterangan saksi dan segala macam, saksi yang di TKP dan CCTV, tiga orang inilah yang melakukan," tegasnya.

Sementara itu Kapolres Sleman AKBP Wachyu Tri Budi Sulistyono memastikan bahwa peristiwa ini terjadi hanya karena kesalahpahaman antara korban yang merupakan tukang parkir dan tersangka. Mengingat kedua belah pihak sama-sama dalam pengaruh alkohol saat peristiwa itu terjadi.

"Kesalahpahaman itu terjadi karena memang korban ini ada pengaruh alkohol kemudian di situ juga ada pengunjung lain juga yang sama-sama terpengaruh (alkohol). Mereka saling bersinggungan, bersenggolan ada salah paham. Jadi tidak ada faktor-faktor yang lain. Ini hanya kesalahpahaman ketersinggungan saja," ujar Wachyu.

Selanjutnya jajaran kepolisian masih akan melanjutkan untuk proses penyidikan sampai perkara ini tuntas. Atau hingga berkas kejadian ini diterima oleh kejaksaan.

Atas peristiwa ini, para tersangka disangkakan dengan pasal 170 ayat 1, ayat 2 ke-3, atau pasal 351 ayat 1, ayat 3 KUH Pidana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Load More