SuaraJogja.id - Roji Suyanta, Lurah Karangawen, Kapanewon Girisubo Gunungkidul masih ditetapkan sebagai tersangka tunggal dalam korupsi dana uang ganti rugi proyek Jalur Jalan Lintas Selatan di Kalurahan Karangawen. Hingga kini, polisi masih terus mengembangkan kasus korupsi tersebut.
Kapolres Gunungkidul, AKBP Aditya Galayudha Ferdiansyah mengatakan, pihaknya saat ini masih terus mendalami terkait dengan pemanfaatan uang ganti rugi JJLS di Kalurahan Karangawen yang disalahgunakan oleh Roji. Sejumlah saksi dan dokumen-dokumen yang ada masih dilakukan pemeriksaan.
"Masih tersangka tunggal. Kemungkinan ada penambahan (tersangka) bisa saja terjadi,"ujar Kapolres, Rabu (13/10/2021) di Mapolres Gunungkidul.
Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan selama ini tindak korupsi yang dilakukan sudah direncanakan oleh Roji. Roji memang sudah merencanakan karena mengetahui uang ganti rugi JJLS di Kalurahan Karangawen cukup banyak.
Uang itu digunakan untuk membayar utangnya terhadap sejumlah pihak, termasuk untuk membangun rumahnya. Uang hasil korupsi sebesar Rp 5,2 miliar tersebut juga ia gunakan untuk foya-foya dan biaya hidup selama dalam pelarian.
"Untuk selama ini yang bersangkutan pergi ke Kalimantan kemudian kembali kesini dan menyerahkan diri ke Polres Gunungkidul," paparnya.
Sejak Roji menyerahkan diri beberapa waktu, Polisi langsung dilakukan penahanan terhadap yang bersangkutan. Berkaitan dengan pemeriksaan yang dilakukan, sejauh ini kasus korupsi baru menetapkan tersangka terhadap Roji.
Terkait dengan aliran dana sebesar Rp 5,2 miliar rupiah tersebut ke mana saja, Kapolres mengaku pihaknya masih terus melakukan penyelidikan. Termasuk kemungkinan adanya mal administrasi karena dana ganti rugi tersebut ditransfer ke rekening oribadi
"Kalau dana yang justru masuk ke rekening pribadi ini masih kami selidiki termasuk dengan penyimpanganan lainnya," sambung Kasat Reskrim Polres Gunungkidul, AKP Riyan Permana.
Baca Juga: Bohemian Renaissance, Drummer Cilik Asal Gunungkidul yang Punya Segudang Prestasi
Petugas kepolisian menghadirkan Roji. Dana ganti rugi JJLS untuk tanah milik Kalurahan Karangawen sebanyak Rp 7,1 miliar rupiah yang masuk ke rekening pribadi Roji. Kemudian dana tersebut hanya disetorkan ke rekening desa sebesar 1,8 miliar rupiah. Sedangkan 5,2 miliar justru digunakan pribadi.
"Saya setorkan ke kalurahan terlebih dahulu. Kemudian yang lainnya saya gunakan untuk foya-foya, membayar utang ke sejumlah pihak, dan digunakan untuk membangun rumahnya. Ada yang saya gunakan untuk bangun Limasan di rumah saya sendiri," tutur dia.
Roji saat ini ditahan di Polres Gunungkidul. Roji akan dikenai pasal 2 subsider pasal 3 subsider pasal 8 UU RI nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasa tindak pidana korupsi dengan ancaman penjara 20 tahun.
Kontributor : Julianto
Berita Terkait
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- Menteri Keuangan Purbaya Diganti Hari Ini? Wakilnya Sudah ke Istana Pakai Jas
- Status Terbaru Anak Purbaya: Mafia Ancam Presiden Dibalik Pemecatan Bapak, Ada Foto Raja Juli
- Update Reshuffle Kabinet Hari Ini: Menlu Sugiono Dikabarkan Diganti
- Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
Pilihan
-
Dari Aceh hingga Nusa Tenggara, Membaca Peta Ancaman Megathrust Indonesia
-
Kabar Buruk dari Italia: Jay Idzes Cedera 30-35 Hari Absen Bela Timnas Indonesia
-
Purbaya Ogah Bicara Panjang Saat Sertijab Menkeu ke Suahasil: Terima Kasih Semua
-
Apa Salah Purbaya hingga Dipecat Lewat Panggilan Telepon?
-
Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor
Terkini
-
Dari Olahraga untuk Negeri, BRI Raih Indonesia Sports Industry of the Year 2026
-
Dari Aceh hingga Nusa Tenggara, Membaca Peta Ancaman Megathrust Indonesia
-
Saat Partai Politik Sibuk Bangun Citra, Padahal Rakyat Masih Terluka oleh Bencana
-
Siapkan Dana Pensiun Sejak Dini, BRI DPLK Kini Lebih Praktis Dibuka lewat BRImo
-
Duh! Gunungkidul Sampai Ajukan Tambahan Stok BBM, Pemda DIY Lakukan Efisiensi Transportasi