SuaraJogja.id - Roji Suyanta, Lurah Karangawen, Kapanewon Girisubo Gunungkidul masih ditetapkan sebagai tersangka tunggal dalam korupsi dana uang ganti rugi proyek Jalur Jalan Lintas Selatan di Kalurahan Karangawen. Hingga kini, polisi masih terus mengembangkan kasus korupsi tersebut.
Kapolres Gunungkidul, AKBP Aditya Galayudha Ferdiansyah mengatakan, pihaknya saat ini masih terus mendalami terkait dengan pemanfaatan uang ganti rugi JJLS di Kalurahan Karangawen yang disalahgunakan oleh Roji. Sejumlah saksi dan dokumen-dokumen yang ada masih dilakukan pemeriksaan.
"Masih tersangka tunggal. Kemungkinan ada penambahan (tersangka) bisa saja terjadi,"ujar Kapolres, Rabu (13/10/2021) di Mapolres Gunungkidul.
Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan selama ini tindak korupsi yang dilakukan sudah direncanakan oleh Roji. Roji memang sudah merencanakan karena mengetahui uang ganti rugi JJLS di Kalurahan Karangawen cukup banyak.
Uang itu digunakan untuk membayar utangnya terhadap sejumlah pihak, termasuk untuk membangun rumahnya. Uang hasil korupsi sebesar Rp 5,2 miliar tersebut juga ia gunakan untuk foya-foya dan biaya hidup selama dalam pelarian.
"Untuk selama ini yang bersangkutan pergi ke Kalimantan kemudian kembali kesini dan menyerahkan diri ke Polres Gunungkidul," paparnya.
Sejak Roji menyerahkan diri beberapa waktu, Polisi langsung dilakukan penahanan terhadap yang bersangkutan. Berkaitan dengan pemeriksaan yang dilakukan, sejauh ini kasus korupsi baru menetapkan tersangka terhadap Roji.
Terkait dengan aliran dana sebesar Rp 5,2 miliar rupiah tersebut ke mana saja, Kapolres mengaku pihaknya masih terus melakukan penyelidikan. Termasuk kemungkinan adanya mal administrasi karena dana ganti rugi tersebut ditransfer ke rekening oribadi
"Kalau dana yang justru masuk ke rekening pribadi ini masih kami selidiki termasuk dengan penyimpanganan lainnya," sambung Kasat Reskrim Polres Gunungkidul, AKP Riyan Permana.
Baca Juga: Bohemian Renaissance, Drummer Cilik Asal Gunungkidul yang Punya Segudang Prestasi
Petugas kepolisian menghadirkan Roji. Dana ganti rugi JJLS untuk tanah milik Kalurahan Karangawen sebanyak Rp 7,1 miliar rupiah yang masuk ke rekening pribadi Roji. Kemudian dana tersebut hanya disetorkan ke rekening desa sebesar 1,8 miliar rupiah. Sedangkan 5,2 miliar justru digunakan pribadi.
"Saya setorkan ke kalurahan terlebih dahulu. Kemudian yang lainnya saya gunakan untuk foya-foya, membayar utang ke sejumlah pihak, dan digunakan untuk membangun rumahnya. Ada yang saya gunakan untuk bangun Limasan di rumah saya sendiri," tutur dia.
Roji saat ini ditahan di Polres Gunungkidul. Roji akan dikenai pasal 2 subsider pasal 3 subsider pasal 8 UU RI nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasa tindak pidana korupsi dengan ancaman penjara 20 tahun.
Kontributor : Julianto
Berita Terkait
Terpopuler
- Daftar Prodi Berpotensi Ditutup Imbas Fokus Industri Strategis Nasional
- 5 Parfum Scarlett yang Wanginya Paling Tahan Lama, Harga Terjangkau
- Perjalanan Terakhir Nuryati, Korban Tragedi KRL Bekasi Timur yang Ingin Menengok Cucu
- Meledak! ! Ahmad Dhani Serang Maia Estianty Sampai Ungkit Dugaan Perselingkuhan dengan Petinggi TV
- Membedah 'Urat Nadi' Baru Lampung: Shortcut 37 KM dan Jalur Ganda Siap Usir Macet Akibat Babaranjang
Pilihan
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
-
Mantan Istri Andre Taulany Dilaporkan ke Polisi, Diduga Aniaya Karyawan
-
Stasiun Bekasi Timur akan Kembali Beroperasi Lagi Siang Ini
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
Terkini
-
Sahid Tour Siap Berangkatkan 492 Jamaah Haji, Beri Bekal Lewat Program Manasik 3 Hari
-
Long Weekend May Day di Jogja: Siapkan Payung, Hujan Ringan Diprediksi Guyur Kota Pelajar
-
Duh! Dewan Pembina dan Ketua Yayasan Daycare Little Aresha Pernah Tersandung Kasus Korupsi
-
Upah Rendah dan Eksploitasi Pengasuh Jadi Akar Kekerasan di Daycare
-
Fakta Persidangan: Hakim Ungkap Dana Hibah untuk Masyarakat, Tak Ada Bukti Sri Purnomo Ambil Manfaat