SuaraJogja.id - Roji Suyanta, Lurah Karangawen, Kapanewon Girisubo Gunungkidul masih ditetapkan sebagai tersangka tunggal dalam korupsi dana uang ganti rugi proyek Jalur Jalan Lintas Selatan di Kalurahan Karangawen. Hingga kini, polisi masih terus mengembangkan kasus korupsi tersebut.
Kapolres Gunungkidul, AKBP Aditya Galayudha Ferdiansyah mengatakan, pihaknya saat ini masih terus mendalami terkait dengan pemanfaatan uang ganti rugi JJLS di Kalurahan Karangawen yang disalahgunakan oleh Roji. Sejumlah saksi dan dokumen-dokumen yang ada masih dilakukan pemeriksaan.
"Masih tersangka tunggal. Kemungkinan ada penambahan (tersangka) bisa saja terjadi,"ujar Kapolres, Rabu (13/10/2021) di Mapolres Gunungkidul.
Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan selama ini tindak korupsi yang dilakukan sudah direncanakan oleh Roji. Roji memang sudah merencanakan karena mengetahui uang ganti rugi JJLS di Kalurahan Karangawen cukup banyak.
Uang itu digunakan untuk membayar utangnya terhadap sejumlah pihak, termasuk untuk membangun rumahnya. Uang hasil korupsi sebesar Rp 5,2 miliar tersebut juga ia gunakan untuk foya-foya dan biaya hidup selama dalam pelarian.
"Untuk selama ini yang bersangkutan pergi ke Kalimantan kemudian kembali kesini dan menyerahkan diri ke Polres Gunungkidul," paparnya.
Sejak Roji menyerahkan diri beberapa waktu, Polisi langsung dilakukan penahanan terhadap yang bersangkutan. Berkaitan dengan pemeriksaan yang dilakukan, sejauh ini kasus korupsi baru menetapkan tersangka terhadap Roji.
Terkait dengan aliran dana sebesar Rp 5,2 miliar rupiah tersebut ke mana saja, Kapolres mengaku pihaknya masih terus melakukan penyelidikan. Termasuk kemungkinan adanya mal administrasi karena dana ganti rugi tersebut ditransfer ke rekening oribadi
"Kalau dana yang justru masuk ke rekening pribadi ini masih kami selidiki termasuk dengan penyimpanganan lainnya," sambung Kasat Reskrim Polres Gunungkidul, AKP Riyan Permana.
Baca Juga: Bohemian Renaissance, Drummer Cilik Asal Gunungkidul yang Punya Segudang Prestasi
Petugas kepolisian menghadirkan Roji. Dana ganti rugi JJLS untuk tanah milik Kalurahan Karangawen sebanyak Rp 7,1 miliar rupiah yang masuk ke rekening pribadi Roji. Kemudian dana tersebut hanya disetorkan ke rekening desa sebesar 1,8 miliar rupiah. Sedangkan 5,2 miliar justru digunakan pribadi.
"Saya setorkan ke kalurahan terlebih dahulu. Kemudian yang lainnya saya gunakan untuk foya-foya, membayar utang ke sejumlah pihak, dan digunakan untuk membangun rumahnya. Ada yang saya gunakan untuk bangun Limasan di rumah saya sendiri," tutur dia.
Roji saat ini ditahan di Polres Gunungkidul. Roji akan dikenai pasal 2 subsider pasal 3 subsider pasal 8 UU RI nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasa tindak pidana korupsi dengan ancaman penjara 20 tahun.
Kontributor : Julianto
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Daftar Mobil Bekas Pertama yang Aman dan Mudah Dikendalikan Pemula
- 6 Rekomendasi Mobil Bekas Kabin Luas di Bawah 90 Juta, Nyaman dan Bertenaga
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- Calon Pelatih Indonesia John Herdman Ngaku Dapat Tawaran Timnas tapi Harus Izin Istri
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
Pilihan
-
CERPEN: Liak
-
Rencana KBMI I Dihapus, OJK Minta Bank-bank Kecil Jangan Terburu-buru!
-
4 Rekomendasi HP 5G Murah Terbaik: Baterai Badak dan Chipset Gahar Desember 2025
-
Entitas Usaha Astra Group Buka Suara Usai Tambang Emas Miliknya Picu Bencana Banjir Sumatera
-
PT Titan Infra Sejahtera: Bisnis, Profil Pemilik, Direksi, dan Prospek Saham
Terkini
-
BRI Perkuat Pemerataan Ekonomi Lewat AgenBRILink di Perbatasan, Seperti Muhammad Yusuf di Sebatik
-
Liburan Akhir Tahun di Jogja? Ini 5 Surga Mie Ayam yang Wajib Masuk Daftar Kulineranmu!
-
Jelang Libur Nataru, Pemkab Sleman Pastikan Stok dan Harga Pangan Masih Terkendali
-
Waduh! Ratusan Kilometer Jalan di Sleman Masih Rusak Ringan hingga Berat
-
Dishub Sleman Sikat Jip Wisata Merapi: 21 Armada Dilarang Angkut Turis Sebelum Diperbaiki