SuaraJogja.id - Polda DIY menggerebek kantor perusahaan pinjaman online (pinjol) ilegal pada Kamis (14/10/2021) malam.
Berdasarkan pengamatan SuaraJogja.id di lapangan, sejumlah aparat kepolisian sudah berjaga di lokasi sejak pukul 21.05 WIB malam. Dari luar tidak tampak ada aktivitas di dalam bangunan berwarna putih dan merah itu.
Hanya terlihat puluhan sepeda motor yang terparkir di halaman depan kantor tersebut. Pintu kantor pun tertutup rapat begitu juga jendela yang terlihat ditutup dari dalam.
Kabidhumas Polda DIY Kombes Pol Yuliyanto menuturkan bahwa pinjol ilegal yang digerebek kali ini berada di sebuah ruko yang berlokasi di Jl Prof Herman Yohanes, Samirono, Caturtunggal, Kecamatan Depok, Sleman.
"Ini adalah kerja sama yang dilakukan oleh Polda Jabar Direktorat Kriminal Khusus Polda Jabar beserta dengan Polda DIY," kata Yuli kepada awak media di lokasi, Kamis (14/10/2021).
Lebih lanjut Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar Kombes Arief Rahman mengatakan, kegiatan pinjol ilegal ini dapat diungkap setelah Polda Jabar mendapat laporan dari seorang korban yang terjerat pinjol.
"Tiga hari yang lalu, Polda Jabar mendapat laporan dari seorang korban yang berinisial TM yang bersangkutan dirawat di rumah sakit karena merasa depresi dengan tindakan-tindakan penekanan yang tidak manusiawi dari pinjaman online tersebut," kata Arief.
Berdasarkan laporan tersebut, Polda Jabar lantas melakukan penyelidikan lebih lanjut hingga ditemukan bahwa aktivitas pinjol itu dioperasikan dari kantor yang berada di Jogja itu.
Baca Juga: Ruko di Sleman Digerebek Polisi, Diduga Kantor Pinjol Ilegal
"Dari pengembangan itu kami menemukan dan hasil penyelidikan menunjukkan bahwa pelaku ini diduga berasal dari daerah yang sedang kami lakukan penggerebekan dan pengungkapan (Jogja) bersama dengan jajaran Direktorat kriminal khusus Polda DIY," ujarnya.
Berita Terkait
-
Ruko di Sleman Digerebek Polisi, Diduga Kantor Pinjol Ilegal
-
Pinjol Ilegal Tagih Hutang Ancam Gambar Porno, Yusri Yunus: Kami Kenakan Pasal Pornografi
-
Polda Jabar Gerebek Kantor Debt Collector Aplikasi Pinjol yang Terdaftar di OJK
-
Kesaksian Ayah Korban Pinjol Ilegal, Pinjam Rp2,5 Juta: Dituduh Buron dan Mau Diculik
-
Pinjol Ilegal Tagih Utang Nasabah Pakai Ancaman Gambar Porno
Terpopuler
- Sepeda Dewasa Merek Apa yang Murah dan Awet? Ini 5 Pilihan Terbaik untuk Harian
- 7 Pilihan Lipstik yang Awet 12 Jam, Anti Pudar Terkena Air dan Minyak
- Begini Respons Kopassus Usai Beredar Isu Orang Istana Digampar Pangkopassus
- 5 Parfum Indomaret dengan Wangi Segar Tahan Lama, Cocok Dipakai saat Cuaca Panas
- 12 Promo Makanan Hari Kartini 2026, Diskon Melimpah untuk Rayakan Momen Spesial
Pilihan
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
-
Terungkap Jalur Gelap 10 Ton Pupuk Subsidi di Sumsel, Dijual ke Pihak Tak Berhak
-
Garap Kasus Haji, KPK Panggil Ustaz Khalid Basalamah Hari Ini
Terkini
-
Diseret ke Isu Lain, Kuasa Hukum Sri Purnomo: Tanpa Bukti di Sidang, Itu Bukan Fakta Hukum
-
Polresta Sleman Selidiki Teror Order Fiktif Ambulans dan Damkar, Nomor Pelaku Terdeteksi di Sumut
-
Ada Bahasa Isyarat di Balik Harumnya Tembakau, Kisah Perjuangan Difabel Menembus Dinding Stigma
-
Libur Lebaran Maju ke Maret, Kunjungan Wisatawan Sleman Triwulan I 2026 Melonjak
-
Bukan Romantisme Modern, Ciuman Ternyata Warisan Evolusi 21 Juta Tahun yang Dilakukan Nenek Moyang