SuaraJogja.id - Polda DIY menggerebek kantor perusahaan pinjaman online (pinjol) ilegal pada Kamis (14/10/2021) malam.
Berdasarkan pengamatan SuaraJogja.id di lapangan, sejumlah aparat kepolisian sudah berjaga di lokasi sejak pukul 21.05 WIB malam. Dari luar tidak tampak ada aktivitas di dalam bangunan berwarna putih dan merah itu.
Hanya terlihat puluhan sepeda motor yang terparkir di halaman depan kantor tersebut. Pintu kantor pun tertutup rapat begitu juga jendela yang terlihat ditutup dari dalam.
Kabidhumas Polda DIY Kombes Pol Yuliyanto menuturkan bahwa pinjol ilegal yang digerebek kali ini berada di sebuah ruko yang berlokasi di Jl Prof Herman Yohanes, Samirono, Caturtunggal, Kecamatan Depok, Sleman.
"Ini adalah kerja sama yang dilakukan oleh Polda Jabar Direktorat Kriminal Khusus Polda Jabar beserta dengan Polda DIY," kata Yuli kepada awak media di lokasi, Kamis (14/10/2021).
Lebih lanjut Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar Kombes Arief Rahman mengatakan, kegiatan pinjol ilegal ini dapat diungkap setelah Polda Jabar mendapat laporan dari seorang korban yang terjerat pinjol.
"Tiga hari yang lalu, Polda Jabar mendapat laporan dari seorang korban yang berinisial TM yang bersangkutan dirawat di rumah sakit karena merasa depresi dengan tindakan-tindakan penekanan yang tidak manusiawi dari pinjaman online tersebut," kata Arief.
Berdasarkan laporan tersebut, Polda Jabar lantas melakukan penyelidikan lebih lanjut hingga ditemukan bahwa aktivitas pinjol itu dioperasikan dari kantor yang berada di Jogja itu.
Baca Juga: Ruko di Sleman Digerebek Polisi, Diduga Kantor Pinjol Ilegal
"Dari pengembangan itu kami menemukan dan hasil penyelidikan menunjukkan bahwa pelaku ini diduga berasal dari daerah yang sedang kami lakukan penggerebekan dan pengungkapan (Jogja) bersama dengan jajaran Direktorat kriminal khusus Polda DIY," ujarnya.
Berita Terkait
-
Ruko di Sleman Digerebek Polisi, Diduga Kantor Pinjol Ilegal
-
Pinjol Ilegal Tagih Hutang Ancam Gambar Porno, Yusri Yunus: Kami Kenakan Pasal Pornografi
-
Polda Jabar Gerebek Kantor Debt Collector Aplikasi Pinjol yang Terdaftar di OJK
-
Kesaksian Ayah Korban Pinjol Ilegal, Pinjam Rp2,5 Juta: Dituduh Buron dan Mau Diculik
-
Pinjol Ilegal Tagih Utang Nasabah Pakai Ancaman Gambar Porno
Terpopuler
- Terjaring OTT KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Langsung Dibawa ke Jakarta
- Profil dan Biodata Anis Syarifah Istri Bos HS Meninggal Karena Kecelakaan Moge
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Surabaya
- Rekam Jejak Muhammad Suryo: Pebisnis dari Nol hingga Jadi Bos Rokok HS
- Prabowo-Gibran Beri Penghormatan Terakhir di Pemakaman Try Sutrisno: Momen Khidmat di TMP Kalibata
Pilihan
-
Skandal Saham BEBS Dibongkar OJK: Rp14,5 Triliun Dibekukan, Kantor Mirae Asset Digeledah!
-
Detik-detik Remaja di Makassar Tewas Tertembak, Perwira Polisi Jadi Tersangka
-
100 Hari Jelang Piala Dunia 2026, FIFA Belum Kantongi Izin dari Dewan Kota
-
Nelayan Tanpa Perahu di Sambeng, Menjaga Kali Progo dari Ancaman Tambang Tanah Urug
-
Hasil BRI Super League: Lewat Duel Sengit, Persija Jakarta Harus Puas Ditahan Borneo FC
Terkini
-
10 Pemain Tak Masalah, PSIM Yogyakarta Tak Tertembus Semen Padang
-
Disebut Zalim dan Salah Kamar: Pakar Hukum Sindir Jaksa Perlu Kuliah Lagi dalam Perkara Sri Purnomo
-
Pakar Hukum UI Sebut Kasus Dana Hibah Pariwisata Tidak Bisa Jerat Sri Purnomo, Ini Penjelasannya
-
Gamis Bini Orang dan Sultan Laris Manis Jelang Lebaran, Penjualan di Jogja Naik hingga 70 Persen
-
Ahli Tegaskan Tanggung Jawab Dana Hibah Pariwisata Ada pada Tim Pelaksana, Bukan Sri Purnomo