Scroll untuk membaca artikel
Eleonora PEW | Hiskia Andika Weadcaksana
Kamis, 14 Oktober 2021 | 23:24 WIB
Sejumlah anggota kepolisian berjaga di luar bangunan yang diduga digunakan sebagai kantor pinjol ilegal di wilayah Sleman, Kamis (14/10/2021). - (SuaraJogja.id/Hiskia Andika)

SuaraJogja.id - Jajaran Direktorat Kriminal Khusus Polda Jabar beserta dengan Polda DIY menggerebek sebuah kantor pinjaman online di Jl Prof Herman Yohanes, Samirono, Caturtunggal, Kecamatan Depok, Sleman pada Kamis (14/20/2021) malam.

Setidaknya terdapat 86 orang yang berhasil diamankan dalam penggerebekan ini.

"Kami amankan di TKP ini kami amankan 83 orang operator dalam tanda petik depkolektor. 2 HRD dan 1 manajer," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar Kombes Arief Rahman kepada awak media di lokasi kejadian, Kamis (14/10/2021).

Baca Juga: Dari Laporan Korban Pinjol, Polda DIY dan Jabar Gerebek Kantor Pinjol Ilegal di Sleman

Dari dalam kantor polisi menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya ada ponsel, laptop, hingga komputer yang diduga dimanfaatkan oleh para pegawai di kantor itu untuk menjalankan aktivitas pinjol ilegal itu.

"Kemudian kami amankan 105 PC, 105 handphone dan kami amankan juga beberapa barang yang terkait dengan tindak pidana," ujarnya.

Arief menjelaskan, terdapat salah seorang debt collector yang sesuai dengan data yang dimiliki oleh polisi. Data itu sebelumnya diberikan oleh seorang korban yang melapor kemarin.

"Yang menariknya satu orang operator deb collector ini berdasarkan match and mix, mix and match antara digital evidence yang kami dapatkan dari korban dengan apa yang ada di sini dan itu fix itu sangat relevan," tuturnya.

Ditegaskan Arief, polisi akan melakukan penindakan secara tuntas berdasarkan bukti-bukti yang telah didapat itu.

Baca Juga: Ruko di Sleman Digerebek Polisi, Diduga Kantor Pinjol Ilegal

"Sehingga kami akan melakukan penyidikan dan penindakan secara tuntas terhadap para pelaku," sambungnya.

Total 86 orang yang diamankan tadi, kata Arief, masih akan diperiksa lebih lanjut terlebih dulu di Mapolda DIY. 

"Kami akan dalami dalam rangka penyelidikan. Tentunya kami minta bantuan nanti temen-temen dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda DIY untuk melakukan penyelidikan dan pemeriksaan awal di Mapolda DIY," tuturnya.

Polisi juga masih akan mendalami terkait dengan berapa lama pinjol ilegal ini beroperasi.

"Itu masih kami dalami juga karena kami baru melakukan penindakan di TKP," tandasnya.

Load More