Scroll untuk membaca artikel
Eleonora PEW | Hiskia Andika Weadcaksana
Jum'at, 15 Oktober 2021 | 17:35 WIB
Puluhan juta butir obat-obatan ilegal dan bahan baku dimusnahkan di Mapolda DIY, Jumat (15/10/2021). - (SuaraJogja.id/Hiskia Andika)

"Perlu diketahui proses penyidikan tidak akan berhenti sampai di sini. Kita akan terus kembangkan dan kemungkinan juga ada beberapa tersangka yang mungkin nanti akan kita tetapkan berdasarkan alat bukti yang kita dapatkan," tandasnya.

Dalam pemusnahan ini diketahui terdapat berbagai jenis obat-obatan yang disita sebelumnya. Mulai dari Hexymer, Dextrometropam, Phenilbutason, obat LL dan masih banyak lagi.

Kepala BPOM DIY, Dewi Prawitasari, menegaskan bahwa obat-obatan yang ada di dalam pemusnahan kali ini sudah dicabut izin edarnya.

“Ini merupakan obat-obat yang sudah dicabut izin edarnya. Jadi tidak ada izin edar lagi dari Badan POM sehingga obat-obat ini termasuk obat-obat yang ilegal,” ucap Dewi.

Baca Juga: 6 Fakta Usai Terbongkarnya Dua Pabrik Obat Ilegal di Bantul dan Sleman, Omzetnya Milyaran

Dewi mengungkapkan efek berbahaya yang dapat ditimbulkan obat-obatan tersebut jika terus dikonsumsi oleh masyarakat. Selain mempengaruhi sistem saraf pusat juga akan mengakibatkan perilaku yang berubah dari pengguna.

"Obat-obat ini memiliki efek samping yang kerjanya mempengaruhi sistem syaraf pusat yang akan mempengaruhi perilaku pada masyarakat yang menggunakan obat ini. Dan juga jika obat ini digunakan dalam waktu lama akan sampai kepada masyarakat pengguna ini memiliki perasaan ingin bunuh diri dan juga selain itu memberikan efek euforia dan memiliki rasa senang terus menerus," ungkapnya.

Dari aksinya memproduksi obat-obatan ilegal ini, para tersangka dijerat Pasal 60 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja tas perubahan Pasal 197 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan subsider Pasal 196 dan/atau Pasal 198 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Juncto Pasal 55 KUHP.

Para tersangka diancam pidana selama 15 tahun penjara dengan denda Rp1,5 miliar subsider 10 tahun penjara.

Selain itu para tersangka juga dijerat Pasal 60 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Dengan denda mencapai Rp200 juta.

Baca Juga: Polisi Gerebek Pabrik Obat Keras Ilegal Beromzet Rp2 Miliar Per Hari di Jogja

Load More