SuaraJogja.id - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri melakukan pemusnahan jutaan butir obat ilegal hasil dari pengungkapan dua pabrik obat ilegal di Sleman dan Bantul beberapa waktu lalu. Pemusnahan itu dilakukan di Mapolda DIY dan Semarang, Jawa Tengah.
"Pemusnahan barang bukti yang kami lakukan kali ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari proses penyidikan yang kami lakukan beberapa waktu lalu," Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Kombes Jayadi di Mapolda DIY, Jumat (15/10/2021).
Jayadi menuturkan bahwa dalam pemusnahan kali ini tercatat sebanyak 48.188.000 butir obat terlarang yang diamankan. Masih ditambah dengan 8.465 kilogram bahan baku.
Pemusnahan obat-obatan itu dilakukan dengan cara dibakar menggunakan alat incinerator bersuhu tinggi. Jayadi menyebut, pemusnahan itu harus dilakukan di dua tempat dengan pertimbangan fasilitas yang tidak tersedia di Mapolda DIY.
“Kenapa di Semarang? Karena di Jogja belum ada fasilitas pengolahan limbah yang memadai untuk memusnahkan barang bukti itu. Nanti, barang bukti akan kita bawa ke Semarang dengan dikawal petugas dari Polda Jogja untuk memastikan pengiriman barang bukti sampai ke tujuan dalam keadaan aman,” ungkapnya.
Kemudian dari TKP-TKP yang lain termasuk yang ada di daerah Yogyakarta, Mabes Polri sudah menetapkan 23 tersangka dengan berbagai peran. Semua tersangka ditahan di Bareskrim Mabes Polri.
"Dari 23 tersangka tadi ada yang berperan sebagai aktor intelektual, ada yang sebagai penyuplai bahan baku, kemudian ada yang berperan penanggungjawab pabrik dalam rangka memproduksi obat-obat ilegal kemudian," tuturnya.
Selain itu, kata Jayadi, polisi juga mengamankan beberapa distributor yang diketahui merupakan kepanjangan tangan pabrik ilegal ini. Distributor itu berasal dari beberapa tempat, di antaranya Jawa Barat, Bogor, Depok, Jakarta dan beberapa tempat lainnya.
Jayadi memastikan bahwa proses penyidikan tidak hanya berhenti sampai di sini saja. Melainkan masih akan terus dilanjutkan.
Baca Juga: 6 Fakta Usai Terbongkarnya Dua Pabrik Obat Ilegal di Bantul dan Sleman, Omzetnya Milyaran
Ia bahkan tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan tersangka baru dalam kasus obat-obatan ilegal ini.
"Perlu diketahui proses penyidikan tidak akan berhenti sampai di sini. Kita akan terus kembangkan dan kemungkinan juga ada beberapa tersangka yang mungkin nanti akan kita tetapkan berdasarkan alat bukti yang kita dapatkan," tandasnya.
Dalam pemusnahan ini diketahui terdapat berbagai jenis obat-obatan yang disita sebelumnya. Mulai dari Hexymer, Dextrometropam, Phenilbutason, obat LL dan masih banyak lagi.
Kepala BPOM DIY, Dewi Prawitasari, menegaskan bahwa obat-obatan yang ada di dalam pemusnahan kali ini sudah dicabut izin edarnya.
“Ini merupakan obat-obat yang sudah dicabut izin edarnya. Jadi tidak ada izin edar lagi dari Badan POM sehingga obat-obat ini termasuk obat-obat yang ilegal,” ucap Dewi.
Dewi mengungkapkan efek berbahaya yang dapat ditimbulkan obat-obatan tersebut jika terus dikonsumsi oleh masyarakat. Selain mempengaruhi sistem saraf pusat juga akan mengakibatkan perilaku yang berubah dari pengguna.
"Obat-obat ini memiliki efek samping yang kerjanya mempengaruhi sistem syaraf pusat yang akan mempengaruhi perilaku pada masyarakat yang menggunakan obat ini. Dan juga jika obat ini digunakan dalam waktu lama akan sampai kepada masyarakat pengguna ini memiliki perasaan ingin bunuh diri dan juga selain itu memberikan efek euforia dan memiliki rasa senang terus menerus," ungkapnya.
Dari aksinya memproduksi obat-obatan ilegal ini, para tersangka dijerat Pasal 60 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja tas perubahan Pasal 197 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan subsider Pasal 196 dan/atau Pasal 198 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Juncto Pasal 55 KUHP.
Para tersangka diancam pidana selama 15 tahun penjara dengan denda Rp1,5 miliar subsider 10 tahun penjara.
Selain itu para tersangka juga dijerat Pasal 60 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Dengan denda mencapai Rp200 juta.
Berita Terkait
-
6 Fakta Usai Terbongkarnya Dua Pabrik Obat Ilegal di Bantul dan Sleman, Omzetnya Milyaran
-
Polisi Gerebek Pabrik Obat Keras Ilegal Beromzet Rp2 Miliar Per Hari di Jogja
-
Terungkap Pabrik Obat Terlarang di Bantul, Mobil Boks Keluar-Masuk Saat Malam Hari
-
Polisi Grebek Pabrik Obat Ilegal di Bantul
-
Marak Kasus Kejahatan Siber, Ditreskrimsus Polda DIY Sarankan Hal Ini
Terpopuler
- Tahta Bambang Pacul di Jateng Runtuh Usai 'Sentilan' Pedas Megawati
- Putrinya Bukan Darah Daging Ridwan Kamil, Lisa Mariana: Berarti Anak Tuyul
- 5 Sepatu Onitsuka Tiger Terbaik untuk Jalan Kaki Seharian: Anti Pegal dan Tetap Stylish
- Bukan Dean Zandbergen, Penyerang Keturunan Ini akan Dampingi Miliano Jonathans di Timnas Indonesia?
- Tangis Pecah di TV! Lisa Mariana Mohon Ampun ke Istri RK: Bu Cinta, Maaf, Lisa Juga Seorang Istri...
Pilihan
-
Anggaran MBG vs BPJS Kesehatan: Analisis Alokasi Jumbo Pemerintah di RAPBN 2026
-
Sri Mulyani Disebut Pihak yang Restui Tunjangan Rumah DPR Rp50 Juta Per Bulan
-
Sri Mulyani Berencana Naikkan Iuran BPJS Kesehatan 4 Bulan Lagi
-
Viral Noel Ebenezer Sebut Prabowo Ancaman Demokrasi dan Kemanusiaan
-
Naturalisasi PSSI Belum Rampung, Miliano Jonathans Dipanggil Timnas Belanda
Terkini
-
Damkar Jogja Minta Maaf Gagal Temukan Kunci di Selokan: Sudah Keluarkan Ilmu Debus!
-
Waspada Macet Total! Ring Road Utara Jogja Bakal Ditutup Malam Hari, Ini Skenario Pengalihan Arusnya
-
Waspada Warga Jogja! Proyek Tol Jogja-Solo Masuki Ring Road Utara, Pemasangan Girder Dimulai
-
Protes Kenaikan Tunjangan, Aktivis Jogja Kirim Korek Kuping dan Penghapus ke DPR RI
-
Sleman Diterjang Cuaca Ekstrem: Joglo Rata dengan Tanah, Kerugian Ratusan Juta!