SuaraJogja.id - Penyalahgunaan dan penjualan identitas diri untuk mengajukan pinjaman online atau pinjol ilegal mulai marak beberapa waktu terakhir.
Tidak sedikit masyarakat yang menerima tagihan dari pinjol, padahal tidak pernah mengajukan pinjaman.
Dosen dan peneliti Departemen Teknik Elektro dan Teknologi Informasi Universitas Gadjah Mada Lukito Edi Nugroho mengatakan, setidaknya ada beberapa tips yang bisa dilakukan masyarakat, untuk mengamankan data pribadi dan terhindar dari jeratan pinjol ilegal.
"Tidak gegabah mengunggah identitas diri di media sosial. Data yang telah tersebar di publik, sangat rentan untuk disalahgunakan dan diduplikasi untuk berbagai kepentingan yang dapat merugikan pemiliknya, termasuk dalam hal pengajuan pinjol," kata dia, Senin (18/10/2021).
Baca Juga: 10 Kost Murah Dekat UGM Universitas Gajah Mada Jogja
Masyarakat juga diminta untuk lebih wasapada apabila menerima pesan baik dalam bentuk SMS, WhatsApp, surel maupun bentuk lainnya dari dari sumber yang tidak jelas atau mencurigakan.
"Abaikan pesan yang masuk dan jangan klik tautan yang dikirimkan. Saat mendapat pesan yang tidak jelas dari siapapun dalam bentuk apapun sebaiknya tingkat kehati-hatiannya dinaikkan," terangnya.
"Terlebih jika pesan yang masuk mengandung iming-iming menggiurkan dan bombastis ini patut diwaspadai, sebaiknya langsung dihapus saja pesannya,” ujar Lukito lebih lanjut.
Apabila masyarakat terpaksa akan mengajukan pinjaman di pinjol, Lukito menyarankan agar memastikan terlebih dahulu pinjol tersebut terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau tidak. Sebab saat ini banyak aplikasi pinjol yang tidak terdaftar secara resmi di OJK yang beredar di masyarakat.
Berikutnya, masyarakat pengguna aplikasi pinjol perlu memahami syarat, ketentuan serta mekanisme dari aplikasi tersebut.
Baca Juga: Ribut Soal Kebocoran Data Kependudukan, BEM KM UGM Gelar HackGov 2021
Lukito mengatakan, banyak masyarakat yang tertarik menggunakan pinjol karena menawarkan syarat dan ketentuan peminjaman yang mudah disertai iming-iming yang menggiurkan.
Sayangnya, kondisi tersebut kurang diikuti dengan literasi digital masyarakat untuk lebih memahami bagaimana mekanisme aplikasi pinjol bekerja.
“Aplikasi-aplikasi pinjol, terutama yang ilegal kan bisa melakukan apapun tanpa sepengetahuan kita," ungkap dia.
Menurut dia, hal itu yang membahayakan karena kita tidak tahu apa yang dilakukan aplikasi tersebut. Sementara itu masyarakat sebagai pengguna, literasinya kurang sehingga penting kedepan untuk diperkuat lagi.
Lukito juga mengimbau masyarakat pengguna pinjol untuk mewaspadai adanya permintaan akses data. Pengguna perlu mempertimbangkan permintaan akses apakah sesuai atau justru di luar kewajaran. Jika permintaan akses diluar kewajaran sebaiknya permintaan akses langsung ditolak saja.
“Perlu diperhatikan logis tidaknya permintaan aksesnya. Misalnya aplikasi pinjol minta izin untuk akses address book di ponsel, ini kan tidak berhubungan. Hal seperti ini yang harus diwaspadai,” terangnya.
Tidak hanya di pinjol, Lukito menyampaikan masyarakat juga perlu berhati-hati saat melaksanakan transaksi elektronik. Sebabsaat kita telah mengunggah data pribadi ke internet, maka tidak ada jaminan terkait penggunaan data, keamanan, maupun kerahasiaannya.
“Saat kita menyerahkan data, apapun bentuknya kita tidak bisa memastikan lagi bahwa pihak yang kita beri data bisa 100% menjaga data kita dengan aman dan tidak digunakan untuk hal-hal yang tak semestinya. Karenanya proteksi terpenting pertama kali ya dari diri sendiri,” tuturnya.
Dalam keterangannya ini, Lukito sekaligus meminta pemerintah untuk segera merealisasikan UU Perlindungan Data Pribadi untuk memberikan jaminan keamanan bagi masyarakat.
Selain itu, pemerintah diharapkan bisa memberikan contoh bagaimana dalam memperlakukan data-data yang dirahasiakan diikuti dengan edukasi ke masyarakat.
Kontributor : Uli Febriarni
Berita Terkait
-
Polisi Ringkus Komplotan Spesialis Bobol Toko HP: Sasar Banten, Jakarta dan Jabar
-
Jordi Amat Bongkar Dugaan Kasus Pencurian Umur: Delapan Pemain..
-
Anies dan Alumni UGM Kompak Hadiri Pengukuhan Wamenkeu Jadi Guru Besar, Keberadaan Jokowi Dicari-cari
-
Alat Pendeteksi Gempa dan Tsunami di Sidrap Dicuri, BMKG: Sudah 4 Kali!
-
AdaKami Pakai AI buat Cegah Penipuan, Diklaim Ampuh 95 Persen
Terpopuler
- Apa Sanksi Pakai Ijazah Palsu? Razman Arif dan Firdaus Oiwobo Diduga Tak Diakui Universitas Ibnu Chaldun
- Aset Disita gegara Harvey Moeis, Doa Sandra Dewi Terkabul? 'Tuhan Ambil Semua yang Kita Punya...'
- Ragnar Oratmangoen: Saya Mau Keluar dari...
- Ragnar Oratmangoen Tak Nyaman: Saya Mau Kembali ke Belanda
- Bagaimana Nih? Alex Pastoor Cabut Sebulan Sebelum Laga Timnas Indonesia vs Australia dan Bahrain
Pilihan
-
Rusuh Persija vs Persib: Puluhan Orang Jadi Korban, 15 Jakmania, 22 Bobotoh
-
Dukungan Penuh Pemerintah, IKN Tetap Dibangun dengan Skema Alternatif
-
Perjuangan 83 Petani Kutim: Lahan Bertahun-tahun Dikelola, Kini Diklaim Pihak Lain
-
Persija vs Persib Bandung, Ridwan Kamil Dukung Siapa?
-
Jordi Amat Bongkar Dugaan Kasus Pencurian Umur: Delapan Pemain..
Terkini
-
Diduga Keletihan, Kakek Asal Playen Ditemukan Tewas Tertelungkup di Ladang
-
Berhasrat Amankan Tiga Poin, Ini Taktik Arema FC Jelang Hadapi PSS Sleman
-
Para Kepala Daerah Terpilih Jalani Cek Kesehatan Jelang Pelantikan, Kemendagri Ungkap Hasilnya
-
Gali Potensi Buah Lokal, Dinas Pertanian Kulon Progo Gelar Heboh Buah
-
Bawa Celurit di Jalanan, 3 Remaja di Bantul Diamankan Warga