"Karena ada tuntutan dari perusahaan. Yang edit video desk collection sendiri, untuk itu dia harus bisa menagih dengan caranya sendiri. Antar desk collection enggak bisa saling membantu karena sibuk," paparnya.
Tugas operator desk collection kala melakukan penagihan dibagi berdasarkan kategori S0 dan S1. S0 bakal menghubungi sekitar 100 sampai 150 orang dalam satu hari.
"S0 itu hanya menagih pada hari itu saja. Besok sudah ganti nasabah," katanya.
Sementara S1 memegang data dan akan terus dihubungi selama satu minggu. "Dalam waktu seminggu itu yang S1 akan menghubungi orang-orang yang sama," ujarnya.
Ia menyebut, sempat menjadi desk collector di pinjol akibat pandemi ia kehilangan pekerjaannya. Namun, ternyata ada faktor lain yang membuat orang-orang mau bekerja sebagai desk collector.
"Banyak orang yang tertarik dengan pekerjaan ini karena ada bonus yang besar di luar gaji pokok. Apalagi kalau bisa menagih seumpama dari 50 peminjam, 80 persennya bisa tertagih. Bisa dapat penghasilan Rp10 juta," jelas dia.
Romy pun membandingkan cara penagihan dengan dirinya yang kini bekerja di pinjol yang legal. Ketika menagih wajib mengucapkan salam kepada peminjam dan nama terang.
"Itu hal yang wajib dilakukan saat melakukan penagihan. Yang jelas harus menagih secara beretika, enggak boleh berkata kasar," katanya.
Jika ada peminjam yang mendapat perlakuan kasar dari desk collection, bisa dilaporkan ke perusahaannya. Si penagih pun akan mendapat teguran maupun sanksi.
Baca Juga: Waspadai Cara Perusahaan Pinjol Tagih Utang Dengan Edit Foto Asusila Lalu Ancam Disebar
"Kalau ada yang melakukan hal seperti itu, bisa-bisa kami yang kena sanksi. Belum lama ini sudah ada dua orang yang dipecat karena itu," imbuhnya.
Ditambahkannya, adanya pinjol ilegal kerap dimanfaatkan oleh orang-orang yang tidak bertanggungjawab. Artinya, mereka setelah mendapat pinjaman uang lalu hilang entah kemana.
"Banyak yang seperti itu, setelah dapat pinjaman uang lalu kabur. Tidak bisa dihubungi," katanya.
Seperti diketahui, pada Kamis (14/10/2021) malam, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar bersama Polda DIY menggerebek kantor pinjol ilegal di Samirono, Kalurahan Caturtunggal, Kapanewon Depok, Kabupaten Sleman. Dalam penggerebekan tersebut, satu manager, dua HRD, dan 83 operator atau debt collector online diamankan. Mereka dibawa ke Polda Jabar untuk menjalani pemeriksaan.
Satu orang dikabarkan telah ditetapkan menjadi tersangka. Sementara 79 sudah dipulangkan ke Yogyakarta.
Berita Terkait
-
Waspadai Cara Perusahaan Pinjol Tagih Utang Dengan Edit Foto Asusila Lalu Ancam Disebar
-
Penggerebekan Kantor Pinjol Ilegal di Kelapa Gading
-
Cara Perusahaan Pinjol Tagih Utang, Edit Foto Debitur Jadi Foto Asusila Lalu Disebar
-
Pemerintah Dinilai Terlambat Antisipasi Pinjol Ilegal
-
Waspada Pencurian Data Pribadi oleh Pinjol Ilegal, Pakar TI UGM Beri Imbauan Ini
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- Kronologi Pernikahan Aurelie Moeremans dan Roby Tremonti Tak Direstui Orang Tua
Pilihan
-
Nama Orang Meninggal Dicatut, Warga Bongkar Kejanggalan Izin Tanah Uruk di Sambeng Magelang
-
Di Reshuffle Prabowo, Orang Terkaya Dunia Ini Justru Pinang Sri Mulyani untuk Jabatan Strategis
-
Akun RHB Sekuritas Milik Wadirut Dijebol, Ada Transaksi Janggal 3,6 Juta Saham BOBA
-
Danantara Janji Bangkitkan Saham Blue Chip BUMN Tahun Ini
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
Terkini
-
8 Fakta Mencekam Kerusuhan di Iran: Wasit Futsal dan Mahasiswi Jadi Korban, Dunia Menyorot!
-
Sah! YIA Resmi Jadi Embarkasi Haji Mulai 2026: Apa Dampaknya Bagi Jemaah dan Ekonomi Lokal?
-
Niat ke SPBU Berujung Maut, Pemotor 18 Tahun Tewas Tertabrak Bus di Temon Kulon Progo
-
Garin Nugroho Singgung Peran Pemerintah: Film Laris, Ekosistemnya Timpang
-
Soal Rehabilitasi Lahan Pascabencana di Sumatra, Kemenhut Butuh Waktu Lebih dari 5 Tahun