"Karena ada tuntutan dari perusahaan. Yang edit video desk collection sendiri, untuk itu dia harus bisa menagih dengan caranya sendiri. Antar desk collection enggak bisa saling membantu karena sibuk," paparnya.
Tugas operator desk collection kala melakukan penagihan dibagi berdasarkan kategori S0 dan S1. S0 bakal menghubungi sekitar 100 sampai 150 orang dalam satu hari.
"S0 itu hanya menagih pada hari itu saja. Besok sudah ganti nasabah," katanya.
Sementara S1 memegang data dan akan terus dihubungi selama satu minggu. "Dalam waktu seminggu itu yang S1 akan menghubungi orang-orang yang sama," ujarnya.
Ia menyebut, sempat menjadi desk collector di pinjol akibat pandemi ia kehilangan pekerjaannya. Namun, ternyata ada faktor lain yang membuat orang-orang mau bekerja sebagai desk collector.
"Banyak orang yang tertarik dengan pekerjaan ini karena ada bonus yang besar di luar gaji pokok. Apalagi kalau bisa menagih seumpama dari 50 peminjam, 80 persennya bisa tertagih. Bisa dapat penghasilan Rp10 juta," jelas dia.
Romy pun membandingkan cara penagihan dengan dirinya yang kini bekerja di pinjol yang legal. Ketika menagih wajib mengucapkan salam kepada peminjam dan nama terang.
"Itu hal yang wajib dilakukan saat melakukan penagihan. Yang jelas harus menagih secara beretika, enggak boleh berkata kasar," katanya.
Jika ada peminjam yang mendapat perlakuan kasar dari desk collection, bisa dilaporkan ke perusahaannya. Si penagih pun akan mendapat teguran maupun sanksi.
Baca Juga: Waspadai Cara Perusahaan Pinjol Tagih Utang Dengan Edit Foto Asusila Lalu Ancam Disebar
"Kalau ada yang melakukan hal seperti itu, bisa-bisa kami yang kena sanksi. Belum lama ini sudah ada dua orang yang dipecat karena itu," imbuhnya.
Ditambahkannya, adanya pinjol ilegal kerap dimanfaatkan oleh orang-orang yang tidak bertanggungjawab. Artinya, mereka setelah mendapat pinjaman uang lalu hilang entah kemana.
"Banyak yang seperti itu, setelah dapat pinjaman uang lalu kabur. Tidak bisa dihubungi," katanya.
Seperti diketahui, pada Kamis (14/10/2021) malam, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar bersama Polda DIY menggerebek kantor pinjol ilegal di Samirono, Kalurahan Caturtunggal, Kapanewon Depok, Kabupaten Sleman. Dalam penggerebekan tersebut, satu manager, dua HRD, dan 83 operator atau debt collector online diamankan. Mereka dibawa ke Polda Jabar untuk menjalani pemeriksaan.
Satu orang dikabarkan telah ditetapkan menjadi tersangka. Sementara 79 sudah dipulangkan ke Yogyakarta.
Berita Terkait
-
Waspadai Cara Perusahaan Pinjol Tagih Utang Dengan Edit Foto Asusila Lalu Ancam Disebar
-
Penggerebekan Kantor Pinjol Ilegal di Kelapa Gading
-
Cara Perusahaan Pinjol Tagih Utang, Edit Foto Debitur Jadi Foto Asusila Lalu Disebar
-
Pemerintah Dinilai Terlambat Antisipasi Pinjol Ilegal
-
Waspada Pencurian Data Pribadi oleh Pinjol Ilegal, Pakar TI UGM Beri Imbauan Ini
Terpopuler
- Prabowo Disebut Habiskan Rp5,8 Miliar untuk Hotel di Paris, Sandhy Sondoro: Asoy Geboy Gemoy
- Budget Rp2 Juta Dapat HP Samsung Apa? Ini 3 Pilihan dengan RAM 8 GB, Kamera OIS, Layar AMOLED
- Pandji Pragiwaksono Soroti 'Pengakuan Terbuka' Prabowo Soal Keterlibatan Partai dalam Tender Negara
- Sepatu Lari Cocok untuk Jalan Kaki? Ini 3 Sepatu Terbaik Menurut Pakar Beserta Harganya
- 5 Sunscreen Lokal untuk Hempas Flek Hitam, Lengkap dengan Review dan Harganya
Pilihan
-
Kebakaran Kemayoran: Ratusan KK Terdampak, Korban Dievakuasi ke RS Hermina
-
Atma Jaya Yogyakarta Temukan Empat Mahasiswa Terlibat Kasus Riset AI, Kampus Siapkan Sanksi
-
Prabowo: Kalau Kita Lapar, Tidak Ada Bangsa Lain yang Kasihan dan Bantu
-
Prabowo Tabuh Genderang Perang: Kita Lawan Kelompok Anti Tanah Air
-
Prabowo Pidato 1 Juni 2026: Lawan Asing, Waktunya Kembali ke Ekonomi Pancasila
Terkini
-
Atma Jaya Yogyakarta Temukan Empat Mahasiswa Terlibat Kasus Riset AI, Kampus Siapkan Sanksi
-
BEM UGM Berubah Jadi SEMA, Pemilu Mahasiswa Dihapus dan Diganti Meritokrasi
-
BEM UGM Resmi Berubah Nama Jadi Serikat Mahasiswa
-
Bumi Sudah Melewati Batas Perjanjian Paris, Ancaman Krisis Iklim Tak Lagi Sekadar Ramalan
-
Belajar dari Gempa 2006, Jogja Memang Istimewa dalam Menangani Bencana