Scroll untuk membaca artikel
Galih Priatmojo
Rabu, 20 Oktober 2021 | 23:08 WIB
Ilustrasi korupsi. (Shutterstock)

SuaraJogja.id - Tim gabungan Kejakti Jabar dan DIY berhasil menangkap Lilik Karnaen (64) buron terpidana kasus korupsi dana program rehabilitasi rekonstruksi gempa Bantul tahun 2006 silam. Ia ditangkap di Bandung, Selasa (19/10/2021) pukul 05.30 WIB.

Mantan dosen tersebut dinyatakan buron atau masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak 21 Desember 2016. Aksi pelariannya terhenti saat ditangkap tim gabungan kejaksaan di salah satu hotel di Bandung.

Dikutip dari Solopos.com, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DIY, Sarwo Edi, mengatakan negara mengalami kerugian Rp911,25 juta akibat kasus itu. Lilik bersama Kepala Desa Dlingo, Kabupaten Bantul, Juni Junaidi, terbukti memotong dana gempa sebesar 20 persen.

Dana gempa itu seharusnya disalurkan utuh kepada 315 kepala keluarga. Masing-masing kepala keluarga mendapatkan Rp15 juta.

Baca Juga: Hari Pertama Ujicoba, Belasan Ribu Wisatawan Padati Objek Wisata di Bantul

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Lilik menggunakan Pasal 2 Undang-undang (UU) No.31/1999 juncto Pasal 18 UU No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No.20/2001 tentang Perubahan Atas UU No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Lilik juga didakwa menggunakan Pasal 3 UU No.31/1999 juncto Pasal 18 UU No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No.20/2001 tentang Perubahan Atas UU No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

“Karena kasus ini sudah demikian lama, jadi sepertinya terpidana tidak dijerat dengan Pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU). Hanya tipikor (tindak pidana korupsi) saja. (Hukuman) selama empat tahun penjara dan denda Rp200 juta,” kata Sarwo.

Lilik pernah tercatat sebagai salah satu dosen di Yogyakarta, yakni Institut Teknologi Nasional Yogyakarta (ITNY). Dahulu, kampus itu bernama Sekolah Tinggi Teknologi Nasional (STTNAS). Lilik pernah menjadi tenaga pengajar di kampus tersebut.

Rektor ITNY, Ircham, enggan memberikan banyak komentar terkait dengan tertangkapnya Lilik Karnaen.

Baca Juga: Belum Ada Instruksi Resmi, Pengelola Wisata di Bantul Urung Berani Buka

“Maaf, karena itu urusan pribadi yang bersangkutan. Saya tidak bersedia komentar,” kata Ircham.

Ircham mengakui Lilik sempat menjadi staf pengajar tetap di kampus tersebut. Namun, lanjut Ircham, kasus yang menjerat Lilik sama sekali tidak berkaitan dengan kampus ITNY. Dia juga tidak menjelaskan sejak kapan Lilik tidak berstatus sebagai dosen di kampus tersebut.

“Tidak ada kaitannya dengan kampus. Karena selain itu urusan pribadi, yang bersangkutan sudah bukan dosen lagi,” tukasnya.

Load More