SuaraJogja.id - Tim gabungan Kejakti Jabar dan DIY berhasil menangkap Lilik Karnaen (64) buron terpidana kasus korupsi dana program rehabilitasi rekonstruksi gempa Bantul tahun 2006 silam. Ia ditangkap di Bandung, Selasa (19/10/2021) pukul 05.30 WIB.
Mantan dosen tersebut dinyatakan buron atau masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak 21 Desember 2016. Aksi pelariannya terhenti saat ditangkap tim gabungan kejaksaan di salah satu hotel di Bandung.
Dikutip dari Solopos.com, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DIY, Sarwo Edi, mengatakan negara mengalami kerugian Rp911,25 juta akibat kasus itu. Lilik bersama Kepala Desa Dlingo, Kabupaten Bantul, Juni Junaidi, terbukti memotong dana gempa sebesar 20 persen.
Dana gempa itu seharusnya disalurkan utuh kepada 315 kepala keluarga. Masing-masing kepala keluarga mendapatkan Rp15 juta.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Lilik menggunakan Pasal 2 Undang-undang (UU) No.31/1999 juncto Pasal 18 UU No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No.20/2001 tentang Perubahan Atas UU No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Lilik juga didakwa menggunakan Pasal 3 UU No.31/1999 juncto Pasal 18 UU No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No.20/2001 tentang Perubahan Atas UU No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
“Karena kasus ini sudah demikian lama, jadi sepertinya terpidana tidak dijerat dengan Pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU). Hanya tipikor (tindak pidana korupsi) saja. (Hukuman) selama empat tahun penjara dan denda Rp200 juta,” kata Sarwo.
Lilik pernah tercatat sebagai salah satu dosen di Yogyakarta, yakni Institut Teknologi Nasional Yogyakarta (ITNY). Dahulu, kampus itu bernama Sekolah Tinggi Teknologi Nasional (STTNAS). Lilik pernah menjadi tenaga pengajar di kampus tersebut.
Rektor ITNY, Ircham, enggan memberikan banyak komentar terkait dengan tertangkapnya Lilik Karnaen.
Baca Juga: Hari Pertama Ujicoba, Belasan Ribu Wisatawan Padati Objek Wisata di Bantul
“Maaf, karena itu urusan pribadi yang bersangkutan. Saya tidak bersedia komentar,” kata Ircham.
Ircham mengakui Lilik sempat menjadi staf pengajar tetap di kampus tersebut. Namun, lanjut Ircham, kasus yang menjerat Lilik sama sekali tidak berkaitan dengan kampus ITNY. Dia juga tidak menjelaskan sejak kapan Lilik tidak berstatus sebagai dosen di kampus tersebut.
“Tidak ada kaitannya dengan kampus. Karena selain itu urusan pribadi, yang bersangkutan sudah bukan dosen lagi,” tukasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Andre Taulany Resmi Nikahi Amanda Rigby, Mantan Istri Erin: Hamil Duluan Kali
- Kiai Sahal Gontor ke Prabowo: Saya Ngomong Agak Tidak Enak, Sorry ye...
- Sah Nikahi Amanda Rigby, Ramalan Lama Hard Gumay Tentang Asmara Andre Taulany Jadi Kenyataan?
- Erin Taulany Klarifikasi Soal Komentar Hamil Duluan: Sumpah Demi Allah Akun Saya Dibajak
- Media Israel Sindir Presiden Prabowo: Setahun Lalu Dukung Kami Sekarang Teriak Free Palestina
Pilihan
-
Miras Oplosan Tewaskan 4 Orang di Cianjur, 2 Korban Masih Kritis
-
Tangis Ibrahim al-Madani Saat Pertama Azan di Masjidil Haram, Sang Muazin Tutup Usia di 51 Tahun
-
Merumuskan Kembali Bisnis Media Masa Depan di Local Media Summit 2026
-
KPK OTT Bupati Bolaang Mongondow Utara Sirajudin Lasena
-
KPK Geledah Rumah Mewah Polisi Yayat Sudrajat di Depok, Terkait Kasus Suap Bekasi
Terkini
-
4 Atlet Junior Padel DIY Tembus Seleksi Timnas KU-18, Buktikan Bakat Tak Kenal Latar Belakang
-
Jogja Disesaki Ratusan Kampus, Tapi Tambang Ide Belum Banyak Terserap Masyarakat
-
11 Bangunan Lama Diratakan dengan Tanah, Wajah Stasiun Lempuyangan Mulai Diubah
-
Perkuat Portofolio, BRI Wealth Management Ungkap Strategi Diversifikasi Investasi Syariah
-
Hanung Bramantyo Bawa Sejarah Kelam 1965 Lewat Film Horor Lobang Buaya, Berharap Buka Ruang Diskusi