SuaraJogja.id - Tim gabungan Kejakti Jabar dan DIY berhasil menangkap Lilik Karnaen (64) buron terpidana kasus korupsi dana program rehabilitasi rekonstruksi gempa Bantul tahun 2006 silam. Ia ditangkap di Bandung, Selasa (19/10/2021) pukul 05.30 WIB.
Mantan dosen tersebut dinyatakan buron atau masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak 21 Desember 2016. Aksi pelariannya terhenti saat ditangkap tim gabungan kejaksaan di salah satu hotel di Bandung.
Dikutip dari Solopos.com, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DIY, Sarwo Edi, mengatakan negara mengalami kerugian Rp911,25 juta akibat kasus itu. Lilik bersama Kepala Desa Dlingo, Kabupaten Bantul, Juni Junaidi, terbukti memotong dana gempa sebesar 20 persen.
Dana gempa itu seharusnya disalurkan utuh kepada 315 kepala keluarga. Masing-masing kepala keluarga mendapatkan Rp15 juta.
Baca Juga: Hari Pertama Ujicoba, Belasan Ribu Wisatawan Padati Objek Wisata di Bantul
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Lilik menggunakan Pasal 2 Undang-undang (UU) No.31/1999 juncto Pasal 18 UU No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No.20/2001 tentang Perubahan Atas UU No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Lilik juga didakwa menggunakan Pasal 3 UU No.31/1999 juncto Pasal 18 UU No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No.20/2001 tentang Perubahan Atas UU No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
“Karena kasus ini sudah demikian lama, jadi sepertinya terpidana tidak dijerat dengan Pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU). Hanya tipikor (tindak pidana korupsi) saja. (Hukuman) selama empat tahun penjara dan denda Rp200 juta,” kata Sarwo.
Lilik pernah tercatat sebagai salah satu dosen di Yogyakarta, yakni Institut Teknologi Nasional Yogyakarta (ITNY). Dahulu, kampus itu bernama Sekolah Tinggi Teknologi Nasional (STTNAS). Lilik pernah menjadi tenaga pengajar di kampus tersebut.
Rektor ITNY, Ircham, enggan memberikan banyak komentar terkait dengan tertangkapnya Lilik Karnaen.
Baca Juga: Belum Ada Instruksi Resmi, Pengelola Wisata di Bantul Urung Berani Buka
“Maaf, karena itu urusan pribadi yang bersangkutan. Saya tidak bersedia komentar,” kata Ircham.
Berita Terkait
-
KPK Ungkap Alasan Belum Tahan Anwar Sadad Cs di Kasus Dana Hibah Jatim
-
Rugikan Negara Rp 193,7 Triliun, Kejagung Kembali Periksa 12 Saksi Dugaan Korupsi Minyak Pertamina
-
Data ICW: 29 Hakim Terlibat Korupsi, Nilai Suap Capai Rp 107,9 Miliar
-
Ratusan Dosen ASN Mundur: Salah Sistem atau Minimnya Persiapan Mental ASN Baru?
-
Harta Koruptor Aman, RUU Perampasan Aset Mandek Lagi
Tag
Terpopuler
- Marselino Ferdinan Dicoret Patrick Kluivert! Ini 3 Calon Penggantinya di Timnas Indonesia
- 17 HP Xiaomi Ini Tidak Didukung HyperOS 2.1, Ada Perangkatmu?
- Sebut Pegawai Luhut Sosok Asli di Foto Ijazah UGM, Roy Suryo: Saya Pastikan 99,9 Persen Bukan Jokowi
- 8 Kode Redeem FF Hari Ini 14 April 2025 Masih Aktif Siap Dipakai, Klaim Sekarang!
- Ini Syarat Pemutihan Pajak Kendaraan 2025, Warga Jateng Siap-siap Bebas Denda!
Pilihan
-
Piala Dunia U-17 2025: Perlunya Tambahan Pemain Diaspora di Timnas Indonesia U-17
-
Perhatian! Harga Logam Mulia Diprediksi Akan Terus Alami Kenaikan
-
Baru Masuk Indonesia, Xpeng Diramalkan Segera Gulung Tikar
-
Profil Helmy Yahya yang Ditunjuk Dedi Mulyadi jadi Komisaris Independen Bank BJB
-
Aspirasi Tersampaikan, Ini Momen Aksi TPUA di Rumah Jokowi Dikawal Humanis Polresta Solo
Terkini
-
Waspada Jebakan Kerja di Luar Negeri, Menteri Ungkap Modus PMI Unprosedural Incar Anak Muda
-
Dana Hibah Pariwisata Sleman Dikorupsi? Bupati Harda Kiswaya Beri Klarifikasi Usai Diperiksa Kejari
-
Empat Kali Lurah di Sleman Tersandung Kasus Tanah Kas Desa, Pengawasan Makin Diperketat
-
Guru Besar UGM: Hapus Kuota Impor AS? Petani Lokal Bisa Mati Kutu
-
Pengukuran 14 Rumah di Lempuyangan Batal, Warga Pasang Badan