SuaraJogja.id - Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) menggelar sosialisasi kampanye Cleanliness, Health, Safety, Environment Sustainability (CHSE) Event Protocol Story (CERPEN) untuk publik dan media lokal di Yogyakarta, Kamis (21/10/2021).
Kekinian, Yogyakarta menjadi salah satu prioritas utama Kemenparekraf untuk program sosialisasi protokol CHSE melalui CERPEN. Tujuannya: mendorong pariwisata dan industri kreatif sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat dalam menghelat acara, dengan mengadopsi protokol kenormalan baru di tengah pandemi COVID-19.
"Di Yogyakarta, acara-acara kreatif sudah mulai digelar kembali dengan mengikuti protokol kesehatan dan tatanan kenormalan baru. Dengan demikian, berbagai event tetap dapat diselenggarakan seusai dengan situasi dan aturan terkini yang telah ditetapkan pemerintah daerah," ujar Hafiz Agung Rifai, Koordinator Strategi dan Promosi Event Daerah Kemenparekraf dalam diskusi yang digelar di Kejawa Resto.
Protokol CHSE Kemenparekraf memberikan panduan soal tiga aspek penyelenggaraan acara yaitu sebelum (pre), selama (during), dan setelah (post) acara, yang harus diikuti oleh penyelenggara, penonton, dan pengisi acara. Aturan tersebut mencakup protokol kesehatan 3M (memakai masker, mencuci tangan pakai sabun, dan menjaga jarak).
BACA JUGA: Panduan CHSE Penyelenggaraan Event yang Wajib Diketahui
"Fokus utama kami adalah memudahkan promotor dan penyelenggara acara dalam membangun kembali bisnis mereka. Dari sisi kami, protokol CHSE memiliki standar yang baik dan diharapkan dapat membuka jalan ke berbagai penyelenggaraan acara lainnya. Misi Kemenparekraf ialah menghidupkan kembali semua acara yang pernah diadakan, guna mendorong pertumbuhan ekonomi kreatif yang terdampak pandemi," tambah Hafiz.
Tujuan lain dari inisiatif sosialisasi acara CHSE ke berbagai daerah ialah memberikan pemahaman kepada pelaku event daerah terkait protokol CHSE, khususnya dalam penyelenggaraan event dengan tatanan kenormalan baru.
Sosialisasi CHSE yang diadakan lewat format media gathering ini juga mengundang profesional asal Yogyakarta yang bekerja di industri kreatif untuk berbagi pandangan dan pengalamannya dalam menyelenggarakan acara di tengah tatanan kenormalan baru. Sebut saja, Anas Syahrul Alimi, CEO Prambanan Jazz Festival; dan Gading Narendra Paksi, Direktur Program Artjog.
Anas mengatakan para promotor dan penyelenggara acara di Yogyakarta sudah siap untuk memulai kembali usahanya. Sejak tahun lalu, mereka telah berkumpul dengan para pemangku kepentingan penyelenggara acara untuk menyusun beberapa standar operasional prosedur (SOP), sambil menunggu protokol kesehatan dan keselamatan resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah.
Baca Juga: Perpanjangan Sertifikat CHSE Harus Bayar Rp10 Juta, PHRI DIY Menyatakan Keberatan
Ia berharap dapat menggelar JogjaRockarta, sebuah festival musik rock, di akhir tahun. Ia juga berharap seluruh pekerja kreatif semakin percaya diri dalam menyelenggarakan berbagai acara, tentunya dengan mematuhi protokol CHSE dan tatanan kenormalan baru yang disosialiasikan Kemenparekraf.
Dalam media gathering ini, Gading mengungkapkan bahwa acara tahunan Artjog 2021 telah diselenggarakan mulai 8 Juli hingga 31 Agustus 2021 dengan menyesuaikan protokol kenormalan baru, seperti menghindari kerumunan, pengaturan jam berkunjung, dan pembatasan jumlah penonton.
Ia menambahkan bahwa pameran seni rupa relatif lebih mudah beradaptasi dan berinovasi karena merupakan acara yang tenang dan privat, tidak seperti pertunjukan seni dan budaya lainnya.
"Aturan protokol CHSE ini merupakan berita baik bagi bisnis penyelenggara acara, karena saat ini kami memiliki panduan resmi untuk mulai melakukan bisnis lagi," ujar Gading.
Setelah Medan dan Yogyakarta, Kemenparekraf akan menggelar acara CERPEN di Semarang, Surabaya, Makassar, dan Lombok, untuk mensosialisasikan protokol CHSE yang diselenggarakan dalam tiga tahap, mulai Agustus hingga November 2021.
Berita Terkait
-
Perpanjangan Sertifikat CHSE Harus Bayar Rp10 Juta, PHRI DIY Menyatakan Keberatan
-
Mengenal Pengertian CHSE yang Jadi Standar Baru Industri Pariwisata
-
Panduan CHSE Penyelenggaraan Event yang Wajib Diketahui
-
Kunjungan Wisatawan Melonjak, Padahal Destinasi Wisata DIY Belum Semua Penuhi CHSE
-
Baru 15 Destinasi Wisata di Sleman yang Sudah Kantongi Sertifikat CHSE
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki dengan Sol Karet Anti Slip Terbaik, Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas di Bawah 60 Juta, Pilihan Terbaik per Januari 2026
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
Pilihan
-
Sita Si Buruh Belia: Upah Minim dan Harapan yang Dijahit Perlahan
-
Investor Besar Tak Ada Jaminan, Pinjol Milik Grup Astra Resmi Gulung Tikar
-
5 HP Infinix Memori 256 GB Paling Murah untuk Gaming Lancar dan Simpan Foto Lega
-
John Herdman Teratas Soal Pelatih ASEAN dengan Bayaran Tertinggi
-
Coca-Cola Umumkan PHK Karyawan
Terkini
-
Tendangan Kungfu Berujung Sanksi Seumur Hidup, KAFI Jogja Pecat Dwi Pilihanto
-
Senyum Lebar Pariwisata Sleman di Libur Nataru, Uang Rp362 Miliar Berputar dalam Dua Pekan
-
Indonesia Raih Prestasi di SEA Games 2025: BRI Pastikan Penyaluran Bonus Atlet Berjalan Optimal
-
Jadwal Pencairan Bansos PKH dan BPNT Januari 2026, Cek Penerima dan Nominalnya!
-
Pengamat Hukum UII: Perbup Hibah Pariwisata Harusnya Diuji Dulu Lewat Judicial Review, Bukan Pidana