SuaraJogja.id - Pelaksanaan PPKM darurat ataupun PPKM level 4 berdampak terhadap arus kas (cash flow) bagi hotel dan restoran. Sebelum ada PPKM hotel dan restoran masih punya kas cadangan.
"Tapi setelah pelaksanaan PPKM itu, kas cadangan untuk hotel dan restoran di DIY mulai menipis," ungkap Ketua Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) DIY Deddy Pranowo Eryono dalam FGD bertajuk "Pariwisata Mulai Ramai, Jogja Bangkit dari Pandemi?" yang diselenggarakan oleh Suara.com, Kamis (21/10/2021) kemarin.
Dalam kesempatan itu, Deddy menyoroti soal sertifikat CHSE. Katanya, sertifikat CHSE itu ada batas waktu berlakunya.
"Sertifikat CHSE-nya ada yang habis pada November dan Desember besok," ujarnya.
Namun, bagi hotel ataupun restoran yang mau memperpanjang dikenai biaya minimal Rp10 juta. Padahal cadangan cash flow sudah sedikit.
"Kalau dibebani seperti itu bisa habis cash flow kami. Kami keberatan dengan aturan perpanjangan itu," tegasnya.
Menurut dia, jika pemerintah melihat kondisi riil cash flow, harapannya akan ada keringanan. Apabila ada keringanan yang diberikan maka hotel-hotel dan restoran bisa beroperasi kembali, setoran pajak untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD) juga akan meningkat.
"Katakanlah kalau kami nanti sudah bisa normal lagi, tentunya setoran PAD DIY bakal meningkat," katanya.
Sebab, sambungnya, pajak dari hotel dan restoran di DIY salah satu pemasukan terbesar untuk Pemprov DIY.
Baca Juga: Mengenal Pengertian CHSE yang Jadi Standar Baru Industri Pariwisata
"Inilah yang ingin kami sampaikan, untuk CHSE dan penerapan aplikasi PeduliLindungi juga sudah siap," tambahnya.
Ia menyebutkan, dari 438 hotel dan restoran yang terdaftar di PHRI, sudah ada sekitar 60 persen yang memasang QR Code PeduliLindungi.
"Sudah ada sekitar 60 persen anggota kami yang memasang QR code. Sisanya masih menunggu balasan email dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes)," kata dia.
Menanggapi hal itu, Ketua BPPD DIY GKR Bendara menyampaikan, yang memberat bagi PHRI DIY adalah kepastian harus bayar atau tidak untuk perpanjangan masa berlaku sertifikat CHSE. Sebab sejauh ini sudah banyak desa wisata, objek wis, hingga museum yang mempertanyakannya.
"Sekarang kan masih gratis. Kami juga butuh kepastian, kalau memang diperpanjang ya jangan dipatok harga Rp10 juta, paling tidak ada minimalnya," ucapnya.
Oleh karena itu, dia menyarankan supaya Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) untuk membahas hal tersebut. Hal ini yang harus dibicarakan di level pusat.
Berita Terkait
-
Mengenal Pengertian CHSE yang Jadi Standar Baru Industri Pariwisata
-
Panduan CHSE Penyelenggaraan Event yang Wajib Diketahui
-
Okupansi Hotel Belum Kembali Normal, PHRI Beri Usulan Ini Ke Pemerintah
-
PPKM Mulai Dilonggarkan, Okupansi Hotel di DIY naik 15-40 Persen
-
Mulai Terima Wisatawan, PHRI DIY: 60 Persen Hotel dan Restoran Sudah Kantongi QR Barcode
Terpopuler
- 50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
- Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
- Mencekam! 50 Pria diduga Tentara Datangi Polda Metro Jaya Usai Penggeledahan Rumah Febrie Adriansyah
- Surat Edaran Rahasia Kejagung Bocor, Jaksa Diminta Waspada dan Dilarang Berkomentar soal Perkara
- Rumah Jampidsus Febrie Adriansyah Dijaga Ketat Tentara Usai Polisi Geledah Kafe deClan Signature
Pilihan
-
BREAKING NEWS: Penyidik Geledah Ruko di Cipete terkait 3 Perkara Korupsi
-
BREAKING NEWS! KPK Dikabarkan OTT Bupati Sukoharjo dan Sejumlah Orang
-
Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
-
Mobil Dinas TNI Tabrak Tiang Rambu di Depan DPR, Polisi Duga Pengemudi Microsleep
-
Bantah Isu TNI 'Serbu' Polda Metro Usai Ramai Kasus Jampidsus, Kapuspen: Waspada Provokator!
Terkini
-
Kemenpar Dorong Penerbangan Langsung India-YIA, Bidik Kenaikan Wisatawan ke Yogyakarta
-
Anggaran MBG Dipangkas Rp94 Triliun, Bagaimana Nasib Ratusan SPPG di Jogja?
-
Promo Kredit Kendaraan Berbunga 1,80% Meriahkan BRI KKB Expo 2026 di 131 Lokasi
-
8.000 Orang Lepas Status WNI dalam Lima Tahun, Indonesia Terancam Kehilangan SDM Berkualitas
-
Akademisi: Publik Berhak Menagih Kinerja jika Gaji Kepala Daerah Naik