SuaraJogja.id - Pelaksanaan PPKM darurat ataupun PPKM level 4 berdampak terhadap arus kas (cash flow) bagi hotel dan restoran. Sebelum ada PPKM hotel dan restoran masih punya kas cadangan.
"Tapi setelah pelaksanaan PPKM itu, kas cadangan untuk hotel dan restoran di DIY mulai menipis," ungkap Ketua Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) DIY Deddy Pranowo Eryono dalam FGD bertajuk "Pariwisata Mulai Ramai, Jogja Bangkit dari Pandemi?" yang diselenggarakan oleh Suara.com, Kamis (21/10/2021) kemarin.
Dalam kesempatan itu, Deddy menyoroti soal sertifikat CHSE. Katanya, sertifikat CHSE itu ada batas waktu berlakunya.
"Sertifikat CHSE-nya ada yang habis pada November dan Desember besok," ujarnya.
Namun, bagi hotel ataupun restoran yang mau memperpanjang dikenai biaya minimal Rp10 juta. Padahal cadangan cash flow sudah sedikit.
"Kalau dibebani seperti itu bisa habis cash flow kami. Kami keberatan dengan aturan perpanjangan itu," tegasnya.
Menurut dia, jika pemerintah melihat kondisi riil cash flow, harapannya akan ada keringanan. Apabila ada keringanan yang diberikan maka hotel-hotel dan restoran bisa beroperasi kembali, setoran pajak untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD) juga akan meningkat.
"Katakanlah kalau kami nanti sudah bisa normal lagi, tentunya setoran PAD DIY bakal meningkat," katanya.
Sebab, sambungnya, pajak dari hotel dan restoran di DIY salah satu pemasukan terbesar untuk Pemprov DIY.
Baca Juga: Mengenal Pengertian CHSE yang Jadi Standar Baru Industri Pariwisata
"Inilah yang ingin kami sampaikan, untuk CHSE dan penerapan aplikasi PeduliLindungi juga sudah siap," tambahnya.
Ia menyebutkan, dari 438 hotel dan restoran yang terdaftar di PHRI, sudah ada sekitar 60 persen yang memasang QR Code PeduliLindungi.
"Sudah ada sekitar 60 persen anggota kami yang memasang QR code. Sisanya masih menunggu balasan email dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes)," kata dia.
Menanggapi hal itu, Ketua BPPD DIY GKR Bendara menyampaikan, yang memberat bagi PHRI DIY adalah kepastian harus bayar atau tidak untuk perpanjangan masa berlaku sertifikat CHSE. Sebab sejauh ini sudah banyak desa wisata, objek wis, hingga museum yang mempertanyakannya.
"Sekarang kan masih gratis. Kami juga butuh kepastian, kalau memang diperpanjang ya jangan dipatok harga Rp10 juta, paling tidak ada minimalnya," ucapnya.
Oleh karena itu, dia menyarankan supaya Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) untuk membahas hal tersebut. Hal ini yang harus dibicarakan di level pusat.
"Karena diskusinya bukan di tingkat daerah. Kami hanya mendorong pelaku wisata untuk segera mendapat sertifikat CHSE," ujar dia.
Berita Terkait
-
Mengenal Pengertian CHSE yang Jadi Standar Baru Industri Pariwisata
-
Panduan CHSE Penyelenggaraan Event yang Wajib Diketahui
-
Okupansi Hotel Belum Kembali Normal, PHRI Beri Usulan Ini Ke Pemerintah
-
PPKM Mulai Dilonggarkan, Okupansi Hotel di DIY naik 15-40 Persen
-
Mulai Terima Wisatawan, PHRI DIY: 60 Persen Hotel dan Restoran Sudah Kantongi QR Barcode
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Bupati Kulon Progo Hapus Logo Geblek Renteng hingga Wajibkan Sekolah Pasang Foto Kepala Daerah
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Desa di Kebumen Ini Ubah Limbah Jadi Rupiah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
Pilihan
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
-
Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
-
Jadwal Buka Puasa Bandar Lampung 21 Februari 2026: Waktu Magrib & Salat Isya Hari Ini
-
Siswa Madrasah Tewas usai Diduga Dipukul Helm Oknum Brimob di Kota Tual Maluku
Terkini
-
JPW Soroti Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Oknum Guru SLB di Jogja, Minta Percepat Proses Hukum
-
Jadwal Imsakiyah Jogja 23 Februari 2026, Lengkap dengan Niat Puasa Ramadan
-
Geger! Mahasiswi Dibegal Payudara di Bantul, Pelaku Dikejar Warga hingga Tertangkap
-
Jadwal Azan Magrib di Jogja pada 21 Februari 2026, Lengkap dengan Doa Buka Puasa
-
Ngabuburit di Jogja: 5 Destinasi Seru dan Ramah Kantong untuk Menanti Buka Puasa!