SuaraJogja.id - Penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh oknum PNS berinisial AS, berujung pada dicopotnya jabatannya di Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Oknum yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala bidang di Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Kawasan Permukiman Sleman itu bahkan diturunkan golongannya dari Eselon III menjadi Eselon IV.
Sekretaris Daerah Sleman Harda Kiswaya mengatakan persoalan yang membelit oknum PNS berinisial AS tersebut sudah diselesaikan di tingkat internal, dalam hal ini Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).
Selain itu, yang bersangkutan juga sudah mengembalikan kerugian negara Rp272 juta ke rekening daerah. Pengembalian dilakukan secara bertahap dan sudah lunas.
"Peristiwa ini kami ambil pelajaran betul, khususnya dari sisi itu merupakan keteledoran teman-teman di PU dan keteledoran saya juga," kata dia, Senin (1/11/2021).
Dalam menangani tindakan AS, Sekda Sleman telah menerjunkan tim dari Inspektorat.
"Tadi pagi kami rapat dengan Inspektorat dan Asek, BKPP untuk ambil langkah berkaitan punishment administrasi kepegawaian. Insya Allah punishment sesuai aturan [yakni] turun jabatan. Dan sudah dilakukan agenda kapan dieksekusi," kata Harda, kala dijumpai di ruang kerjanya
Ia memastikan, eksekusi sanksi yang menjerat AS dilakukan pada bulan ini, November 2021.
Selain dipindah ke OPD berbeda, AS turun jabatan menjadi Kepala Seksi. Dari golongan Eselon III, yang bersangkutan diturunkan pula menjadi Eselon IV.
Hal-hal yang menjadi tugas, pokok, fungsi Kepala Bidang Bina Marga DPU PKP Sleman selanjutnya diserahkan kepada seorang Plt.
Baca Juga: BRI Liga 1: Brace Irfan Jaya Bawa PSS Sleman Menang Tipis atas Borneo FC
Menurut Harda, kasus penyalahgunaan wewenang yang dilakukan AS terkait penjualan aset daerah secara pribadi itu, merupakan kasus pertama AS, yang akhirnya dapat terlacak dalam data-data.
"Aset-aset itu meliputi bongkaran jembatan, reklame, tower," ucapnya.
Harda tak dapat berkomentar lebih jauh, kala ditanya perihal motif AS melakukan tindakan melanggar aturan tersebut.
"Enggak ngerti saya. Waktu saya tanya, dia bilang 'Tidak tahu'. Saya tidak percaya," ungkap Harda.
Diduga Libatkan Sejumlah Orang Lagi
Penyimpangan yang dilakukan oleh AS sudah diselesaikan oleh APIP dan tidak diteruskan dalam proses hukum lanjut.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
- Kronologi Pernikahan Aurelie Moeremans dan Roby Tremonti Tak Direstui Orang Tua
- Bukan Sekadar Estetika, Revitalisasi Bundaran Air Mancur Palembang Dinilai Keliru Makna
Pilihan
-
Nama Orang Meninggal Dicatut, Warga Bongkar Kejanggalan Izin Tanah Uruk di Sambeng Magelang
-
Di Reshuffle Prabowo, Orang Terkaya Dunia Ini Justru Pinang Sri Mulyani untuk Jabatan Strategis
-
Akun RHB Sekuritas Milik Wadirut Dijebol, Ada Transaksi Janggal 3,6 Juta Saham BOBA
-
Danantara Janji Bangkitkan Saham Blue Chip BUMN Tahun Ini
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
Terkini
-
Sah! YIA Resmi Jadi Embarkasi Haji Mulai 2026: Apa Dampaknya Bagi Jemaah dan Ekonomi Lokal?
-
Niat ke SPBU Berujung Maut, Pemotor 18 Tahun Tewas Tertabrak Bus di Temon Kulon Progo
-
Garin Nugroho Singgung Peran Pemerintah: Film Laris, Ekosistemnya Timpang
-
Soal Rehabilitasi Lahan Pascabencana di Sumatra, Kemenhut Butuh Waktu Lebih dari 5 Tahun
-
Rotasi Sejumlah Pejabat Utama di Polda DIY, Ini Daftarnya