SuaraJogja.id - Penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh oknum PNS berinisial AS, berujung pada dicopotnya jabatannya di Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Oknum yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala bidang di Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Kawasan Permukiman Sleman itu bahkan diturunkan golongannya dari Eselon III menjadi Eselon IV.
Sekretaris Daerah Sleman Harda Kiswaya mengatakan persoalan yang membelit oknum PNS berinisial AS tersebut sudah diselesaikan di tingkat internal, dalam hal ini Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).
Selain itu, yang bersangkutan juga sudah mengembalikan kerugian negara Rp272 juta ke rekening daerah. Pengembalian dilakukan secara bertahap dan sudah lunas.
"Peristiwa ini kami ambil pelajaran betul, khususnya dari sisi itu merupakan keteledoran teman-teman di PU dan keteledoran saya juga," kata dia, Senin (1/11/2021).
Dalam menangani tindakan AS, Sekda Sleman telah menerjunkan tim dari Inspektorat.
"Tadi pagi kami rapat dengan Inspektorat dan Asek, BKPP untuk ambil langkah berkaitan punishment administrasi kepegawaian. Insya Allah punishment sesuai aturan [yakni] turun jabatan. Dan sudah dilakukan agenda kapan dieksekusi," kata Harda, kala dijumpai di ruang kerjanya
Ia memastikan, eksekusi sanksi yang menjerat AS dilakukan pada bulan ini, November 2021.
Selain dipindah ke OPD berbeda, AS turun jabatan menjadi Kepala Seksi. Dari golongan Eselon III, yang bersangkutan diturunkan pula menjadi Eselon IV.
Hal-hal yang menjadi tugas, pokok, fungsi Kepala Bidang Bina Marga DPU PKP Sleman selanjutnya diserahkan kepada seorang Plt.
Baca Juga: BRI Liga 1: Brace Irfan Jaya Bawa PSS Sleman Menang Tipis atas Borneo FC
Menurut Harda, kasus penyalahgunaan wewenang yang dilakukan AS terkait penjualan aset daerah secara pribadi itu, merupakan kasus pertama AS, yang akhirnya dapat terlacak dalam data-data.
"Aset-aset itu meliputi bongkaran jembatan, reklame, tower," ucapnya.
Harda tak dapat berkomentar lebih jauh, kala ditanya perihal motif AS melakukan tindakan melanggar aturan tersebut.
"Enggak ngerti saya. Waktu saya tanya, dia bilang 'Tidak tahu'. Saya tidak percaya," ungkap Harda.
Diduga Libatkan Sejumlah Orang Lagi
Penyimpangan yang dilakukan oleh AS sudah diselesaikan oleh APIP dan tidak diteruskan dalam proses hukum lanjut.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 67 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 April 2026: Sikat Item Undersea, Evo Draco, dan AK47
- 5 Rekomendasi Parfum Lokal yang Wanginya Segar seperti Malaikat Subuh
Pilihan
-
Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar
-
CFD Ampera Bikin Macet, Akademisi: Ada yang Salah dari Cara Kota Diatur
-
Polisi: Begal Petugas Damkar Tertangkap Saat Pesta Narkoba Didampingi Wanita di Pluit
-
Warga Sambeng Borobudur Terancam Kehilangan Mata Air, Sendang Ngudal Dikepung Tambang
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
Terkini
-
ASN Jogja Jangan Coba-coba Keluyuran Saat WFH, Absen Kini Dipelototi Pakai GPS!
-
Awas! Balita Paling Rentan, Dinkes Kota Jogja Catat 110 Kasus Pneumonia Awal 2026
-
Jangan Lewatkan! Dividen BBRI Rp52,1 Triliun Segera Dibagikan ke Pemegang Saham
-
Hujan Deras dan Jalan Licin, Mahasiswa di Sleman Alami Kecelakaan Tunggal hingga Masuk Jurang
-
Segini Biaya Kuliah Teknik UGM 2026, Bisa Tembus Rp30 Juta Lebih! Ini 7 Faktanya