Scroll untuk membaca artikel
Galih Priatmojo
Senin, 01 November 2021 | 18:02 WIB
Logo Sleman. Slemankab.go.id

Kendati demikian, Harda menegaskan bahwa sanksi tetap harus berjalan.

Bukan hanya itu, pihaknya juga melapor ke Kejaksaan Negeri dan Kepolisian terkait langkah-langkah yang sudah diambil dalam menyikapi persoalan tersebut, sesuai aturan yang berlaku di internal instansi pemerintahan.

Ia menambahkan, para PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sleman dirasa tak perlu diberi ultimatum atau kalimat tegas bila hanya untuk mencegah mereka melakukan kesalahan yang sama seperti AS.

Pasalnya, sikap dan sanksi yang telah diberikan Inspektorat Sleman kepada AS sudah memberikan penjelasan gamblang.

Baca Juga: BRI Liga 1: Brace Irfan Jaya Bawa PSS Sleman Menang Tipis atas Borneo FC

"Ngerti (melihat) AS turun [menjadi] Eselon IV kan jadi tahu. Silakan bilang tidak tahu, mereka kan nanti tahu risiko. Kalau ingin macam-macam, ketahuan," tegas Harda.

Harda mengungkapkan, kasus yang masih terus ditindaklanjuti oleh Pemkab Sleman ini diperkirakan tidak hanya menyeret AS. Melainkan juga dua pihak lain terkait aktivitas pengelolaan barang aset.

"Dua [orang], bisa tiga orang," tuturnya.

Hanya saja, perihal keterlibatan pihak lain yang diduga ikut dalam tindakan AS itu, masih terus dibahas di tingkat internal.

"Kami harus hati-hati, jangan sampai salah menerapkan. Walau kami tahu mereka salah, tetapi harus tahu seperti apa kesalahan mereka dan sejauh apa," tandas Harda. 

Baca Juga: Link Live Streaming Borneo FC vs PSS Sleman di BRI Liga 1

Kontributor : Uli Febriarni

Load More