Sesuai dengan Pasal 4 Ayat (1) UU No. 7/2012, penanganan konflik tidak hanya pada tahap penghentian, tetapi juga pada tahap pencegahan dan pemulihan pascakonflik. Berikut ini tahap penanganan konflik:
1. Pencegahan Konflik
Pencegahan konflik merupakan kegiatan yang dilakukan untuk mencegah terjadinya konflik dengan peningkatan kapasitas kelembagaan dan sistem peringatan dini.
2. Penghentian Konflik
Penghentian konflik merupakan serangkaian tindakan untuk mengakhiri kekerasan, menyelamatkan korban, membatasi perluasan konflik, serta mencegah bertambahnya jumlah korban dan kerugian harta benda.
3. Pemulihan Pascakonflik
Pemulihan pascakonflik yakni serangkaian kegiatan untuk mengembalikan keadaan menjadi seperti semula dan memperbaiki hubungan yang tidak harmonis dalam masyarakat yang diakibatkan oleh konflik melalui kegiatan rekonsiliasi, rehabilitasi, rekonstruksi.
Dalam menerapkan serangkaian tindakan untuk penanganan konflik, menurut Pasal 2 Ayat (1) UU No. 7/2012 penanganan konflik harus mencerminkan asas kemanusiaan, hak asasi manusia, kebangsaan, kekeluargaan, kebhineka-tunggal-ikaan, keadilan, kesetaraan gender, ketertiban dan kepastian hukum, keberlanjutan, kearifan lokal, tanggung jawab negara, partisipatif, tidak memihak, dan tidak membeda-bedakan.
Penanganan konflik sosial yang tidak memperhatikan asas-asas tersebut tentunya akan berjalan kurang baik seperti kemungkinan lebih besar munculnya kerugian harta benda, bertambahnya korban, dan tidak ditemukannya solusi atas konflik yang terjadi agar situasi dapat pulih kembali.
Baca Juga: Pernyataan Menag Yaqut Tuai Kontroversi, Bagaimana Sejarah Kementerian Agama?
Peran Masyarakat dalam Penanganan Konflik Sosial
Masyarakat berperan penting dalam upaya penanganan konflik sosial, baik dalam tahap pencegahan, penghentian, maupun pemulihan. Oleh karena itu, masyarakat diharapkan untuk terus menjaga perdamaian, meredam potensi konflik dengan menerapkan nilai-nilai pancasila seperti mengembangkan sikap toleransi, menghormati, mengakui hak asasi manusia lain, mengakui persamaan derajat, menghargai pendapat orang lain, berbuat adil dsb. Apabila nilai-nilai ini dapat diterapkan dengan baik, potensi munculnya konflik sosial pun minim sehingga apabila terdapat tujuan dan pendapat yang berbeda, dapat ditemukannya jalan tengah agar situasi mampu terselesaikan dengan baik tanpa adanya kerugian harta benda maupun korban jiwa.
Sumber:
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial
Irwandi, dkk. 2017. “Analisis Konflik Antara Masyarakat, Pemerintah dan Swasta (Studi Kasus di Dusun Sungai Samak, Desa Sungai Samak, Kecamatan Badau, Kabupaten Belitung)”. Jurnal Ilmu Sosial dan Ilmu Politik. Vol. 7 No. 2. Juli-Desember 2017. Universitas Muhammadiyah Sorong.
https://journal.uinsgd.ac.id/index.php/jispo/article/view/2414
Tag
Berita Terkait
-
KPK Segera Periksa Eks Menag Yaqut dan Stafsusnya Terkait Korupsi Kuota Haji
-
Tragedi Tiga Menteri: Menggugat Cacat Struktural Tata Kelola Haji Kita
-
5 Pilihan Mobil Bekas dengan Sparepart Paling Melimpah di Indonesia
-
Luluk PKB: Penetapan Tersangka Gus Yaqut Harus jadi Momentum Reformasi Total Tata Kelola Haji
-
Menag Ingatkan Perbedaan Pandangan Agama Jangan Jadi Alat Adu Domba Umat
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- Link Gratis Baca Buku Broken Strings, Memoar Pilu Aurelie Moeremans yang Viral
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
Pilihan
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
-
Klaim "Anti Banjir" PIK2 Jebol, Saham PANI Milik Aguan Langsung Anjlok Hampir 6 Persen
-
Profil Beckham Putra, King Etam Perobek Gawang Persija di Stadion GBLA
-
4 HP Snapdragon RAM 8 GB Paling Murah untuk Gaming, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terancam Tembus Rp17.000
Terkini
-
Garin Nugroho Singgung Peran Pemerintah: Film Laris, Ekosistemnya Timpang
-
Soal Rehabilitasi Lahan Pascabencana di Sumatra, Kemenhut Butuh Waktu Lebih dari 5 Tahun
-
Rotasi Sejumlah Pejabat Utama di Polda DIY, Ini Daftarnya
-
Sampah Organik Milik Warga Kota Jogja Kini Diambil Petugas DLH, Simak Jadwalnya
-
DPUPKP Catat 47 Hektare Kawasan Kumuh di Kota Jogja, Mayoritas di Bantaran Sungai