Sesuai dengan Pasal 4 Ayat (1) UU No. 7/2012, penanganan konflik tidak hanya pada tahap penghentian, tetapi juga pada tahap pencegahan dan pemulihan pascakonflik. Berikut ini tahap penanganan konflik:
1. Pencegahan Konflik
Pencegahan konflik merupakan kegiatan yang dilakukan untuk mencegah terjadinya konflik dengan peningkatan kapasitas kelembagaan dan sistem peringatan dini.
2. Penghentian Konflik
Penghentian konflik merupakan serangkaian tindakan untuk mengakhiri kekerasan, menyelamatkan korban, membatasi perluasan konflik, serta mencegah bertambahnya jumlah korban dan kerugian harta benda.
3. Pemulihan Pascakonflik
Pemulihan pascakonflik yakni serangkaian kegiatan untuk mengembalikan keadaan menjadi seperti semula dan memperbaiki hubungan yang tidak harmonis dalam masyarakat yang diakibatkan oleh konflik melalui kegiatan rekonsiliasi, rehabilitasi, rekonstruksi.
Dalam menerapkan serangkaian tindakan untuk penanganan konflik, menurut Pasal 2 Ayat (1) UU No. 7/2012 penanganan konflik harus mencerminkan asas kemanusiaan, hak asasi manusia, kebangsaan, kekeluargaan, kebhineka-tunggal-ikaan, keadilan, kesetaraan gender, ketertiban dan kepastian hukum, keberlanjutan, kearifan lokal, tanggung jawab negara, partisipatif, tidak memihak, dan tidak membeda-bedakan.
Penanganan konflik sosial yang tidak memperhatikan asas-asas tersebut tentunya akan berjalan kurang baik seperti kemungkinan lebih besar munculnya kerugian harta benda, bertambahnya korban, dan tidak ditemukannya solusi atas konflik yang terjadi agar situasi dapat pulih kembali.
Baca Juga: Pernyataan Menag Yaqut Tuai Kontroversi, Bagaimana Sejarah Kementerian Agama?
Peran Masyarakat dalam Penanganan Konflik Sosial
Masyarakat berperan penting dalam upaya penanganan konflik sosial, baik dalam tahap pencegahan, penghentian, maupun pemulihan. Oleh karena itu, masyarakat diharapkan untuk terus menjaga perdamaian, meredam potensi konflik dengan menerapkan nilai-nilai pancasila seperti mengembangkan sikap toleransi, menghormati, mengakui hak asasi manusia lain, mengakui persamaan derajat, menghargai pendapat orang lain, berbuat adil dsb. Apabila nilai-nilai ini dapat diterapkan dengan baik, potensi munculnya konflik sosial pun minim sehingga apabila terdapat tujuan dan pendapat yang berbeda, dapat ditemukannya jalan tengah agar situasi mampu terselesaikan dengan baik tanpa adanya kerugian harta benda maupun korban jiwa.
Sumber:
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial
Irwandi, dkk. 2017. “Analisis Konflik Antara Masyarakat, Pemerintah dan Swasta (Studi Kasus di Dusun Sungai Samak, Desa Sungai Samak, Kecamatan Badau, Kabupaten Belitung)”. Jurnal Ilmu Sosial dan Ilmu Politik. Vol. 7 No. 2. Juli-Desember 2017. Universitas Muhammadiyah Sorong.
https://journal.uinsgd.ac.id/index.php/jispo/article/view/2414
Tag
Berita Terkait
-
Terjaring KPK, Siapa Aufar Hutapea Sebenarnya? Dari Pengusaha Hingga Mantan Suami Olla Ramlan
-
Tokoh Agama di Boyolali Rantai Anak-anak Selama 2 Tahun, KPAI: Orang Tua Pasrah
-
Latar Belakang Iris Wullur, Viral Lagi karena Diduga Jadi Selingkuhan Polisi
-
Bank Indonesia Turunkan Suku Bunga Jadi 5,25 Persen, Ini Alasannya
-
40 Pasangan di Bogor Cerai Tiap Hari, Ternyata Ini 3 Biang Kerok Utamanya
Terpopuler
- Dulu Dicibir, Keputusan Elkan Baggott Tolak Timnas Indonesia Kini Banjir Pujian
- Lupakan Brio, Ini 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Sporty dan Irit Mulai Rp60 Jutaan
- Siapa Brandon Scheunemann? Bek Timnas Indonesia U-23 Berdarah Jerman yang Fasih Bahasa Jawa
- Di Luar Prediksi! 2 Pemain Timnas Indonesia Susul Jay Idzes di Liga Italia
- Ayah Brandon Scheunemann: Saya Rela Dipenjara asal Indonesia ke Piala Dunia
Pilihan
-
Siapa Joe Hattab? YouTuber Yordania Rela ke Riau demi Aura Farming Pacu Jalur
-
Ole Romeny Bagikan Kabar Gembira Usai Jalani Operasi, Apa Itu?
-
Krisis Air Ancam Ketahanan Pangan 2050, 10 Miliar Penduduk Dunia Bakal Kerepotan!
-
Mentan Amran Sebut Ada Peluang Emas Ekspor CPO RI ke AS usai Kesepakatan Tarif
-
Jadwal Lengkap Timnas Indonesia di Grup B Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026 Zona Asia
Terkini
-
DIY Aman dari Lonjakan Harga Beras, Ini Strategi Bulog Yogyakarta dengan Beras SPHP
-
APBD Bantul 2025 Naik: Wabup Ungkap Alasan dan Dampaknya
-
UGM Meradang, Mantan Rektor Digiring Sebarkan Opini Sesat Soal Ijazah Jokowi?
-
Dibungkam Siapa? Mantan Rektor UGM Buka Suara Soal Tekanan di Balik Pencabutan Pernyataan Ijazah Jokowi
-
BRILiaN Way Jadi Pilar BRI Menuju Bank Terunggul, Danantara Beri Apresiasi