3. Pemulihan Pascakonflik
Pemulihan pascakonflik yakni serangkaian kegiatan untuk mengembalikan keadaan menjadi seperti semula dan memperbaiki hubungan yang tidak harmonis dalam masyarakat yang diakibatkan oleh konflik melalui kegiatan rekonsiliasi, rehabilitasi, rekonstruksi.
Dalam menerapkan serangkaian tindakan untuk penanganan konflik, menurut Pasal 2 Ayat (1) UU No. 7/2012 penanganan konflik harus mencerminkan asas kemanusiaan, hak asasi manusia, kebangsaan, kekeluargaan, kebhineka-tunggal-ikaan, keadilan, kesetaraan gender, ketertiban dan kepastian hukum, keberlanjutan, kearifan lokal, tanggung jawab negara, partisipatif, tidak memihak, dan tidak membeda-bedakan.
Penanganan konflik sosial yang tidak memperhatikan asas-asas tersebut tentunya akan berjalan kurang baik seperti kemungkinan lebih besar munculnya kerugian harta benda, bertambahnya korban, dan tidak ditemukannya solusi atas konflik yang terjadi agar situasi dapat pulih kembali.
Baca Juga: Pernyataan Menag Yaqut Tuai Kontroversi, Bagaimana Sejarah Kementerian Agama?
Peran Masyarakat dalam Penanganan Konflik Sosial
Masyarakat berperan penting dalam upaya penanganan konflik sosial, baik dalam tahap pencegahan, penghentian, maupun pemulihan. Oleh karena itu, masyarakat diharapkan untuk terus menjaga perdamaian, meredam potensi konflik dengan menerapkan nilai-nilai pancasila seperti mengembangkan sikap toleransi, menghormati, mengakui hak asasi manusia lain, mengakui persamaan derajat, menghargai pendapat orang lain, berbuat adil dsb. Apabila nilai-nilai ini dapat diterapkan dengan baik, potensi munculnya konflik sosial pun minim sehingga apabila terdapat tujuan dan pendapat yang berbeda, dapat ditemukannya jalan tengah agar situasi mampu terselesaikan dengan baik tanpa adanya kerugian harta benda maupun korban jiwa.
Sumber:
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial
Irwandi, dkk. 2017. “Analisis Konflik Antara Masyarakat, Pemerintah dan Swasta (Studi Kasus di Dusun Sungai Samak, Desa Sungai Samak, Kecamatan Badau, Kabupaten Belitung)”. Jurnal Ilmu Sosial dan Ilmu Politik. Vol. 7 No. 2. Juli-Desember 2017. Universitas Muhammadiyah Sorong.
Baca Juga: 3 Artis Pindah Agama Kristen Diberi Petunjuk Usai Salat, Nania Idol Setelah Tahajud
https://journal.uinsgd.ac.id/index.php/jispo/article/view/2414
Berita Terkait
-
Dikira Pindah Lagi, Agama Putri Anne Sebelum Menikah Sama Dengan Amanda Manopo?
-
Siapa Hakim Perceraian Baim Wong yang Sebut Paula Verhoeven Durhaka dan Terbukti Selingkuh?
-
Jalani Tradisi Melukat, Agama Marshanda Dipertanyakan
-
Agama Asli Putri Anne, Diduga Pindah Agama Lagi Usai Cerai dari Arya Saloka
-
Jemaah Haji RI Didominasi Lansia, Kemenkes Minta Waspada Risiko Serangan Jantung
Tag
Terpopuler
- Advokat Hotma Sitompul Meninggal Dunia di RSCM
- Hotma Sitompul Wafat, Pengakuan Bams eks Samsons soal Skandal Ayah Sambung dan Mantan Istri Disorot
- 10 HP Midrange Terkencang Versi AnTuTu Maret 2025: Xiaomi Nomor 1, Dimensity Unggul
- 6 Rekomendasi Parfum Indomaret Wangi Mewah Harga Murah
- Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim 2025 Kapan Dibuka? Jangan sampai Ketinggalan, Cek Jadwalnya!
Pilihan
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Memori 256 GB Terbaik April 2025
-
Hasil BRI Liga 1: Comeback Sempurna, Persib Bandung Diambang Juara
-
RESMI! Stadion Bertuah Timnas Indonesia Ini Jadi Venue Piala AFF U-23 2025
-
Jenazah Anak Kami Tak Bisa Pulang: Jerit Keluarga Ikhwan Warga Bekasi yang Tewas di Kamboja
-
6 Rekomendasi HP Murah dengan NFC Terbaik April 2025, Praktis dan Multifungsi
Terkini
-
Kisah Udin Si Tukang Cukur di Bawah Beringin Alun-Alun Utara: Rezeki Tak Pernah Salah Alamat
-
Dari Batu Akik hingga Go Internasional: Kisah UMKM Perempuan Ini Dibantu BRI
-
Pertegas Gerakan Merdeka Sampah, Pemkot Jogja Bakal Siapkan Satu Gerobak Tiap RW
-
Lagi-lagi Lurah di Sleman Tersandung Kasus Mafia Tanah, Sri Sultan HB X Sebut Tak Pernah Beri Izin
-
Rendang Hajatan Jadi Petaka di Klaten, Ahli Pangan UGM Bongkar Masalah Utama di Dapur Selamatan