SuaraJogja.id - Dugaan adanya penyiksaan terhadap Warga Binaan Pemasyarakatan atau WBP di Lapas Narkotika Kelas II A Yogyakarta dibantah oleh Kanwil Kemenkumham DIY.
Kepala Kanwil Kemenkumham DIY Budi Situngkir menyampaikan sejumlah pernyataan yang berkebalikan dengan apa yang dilaporkan oleh salah seorang warga binaan (WB), Vincentius Titih Gita Arupadhatu --bersama sejumlah mantan WB--, kepada Ombudsman Republik Indonesia Kantor Wilayah DIY.
"Kami tidaklah manusia yang sesadis itu, segala prosedur tahanan penerimaan narapidana di Lapas Narkotika ini berjalan sangat keren menurut saya," kata dia saat memberikan keterangan di Lapas Narkotika Kelas IIA Yogyakarta, Selasa (2/11/2021).
Di kesempatan itu, Budi menyoal adanya keterangan bahwa sejak tahun lalu tidak boleh ada kunjungan ke dalam Lapas.
"Bukan kami yang membuat, karena situasional. Sejak 2020 Maret, diterapkan tidak boleh kunjungan kepada WB dengan maksud untuk memutus rantai penyebaran Covid-19," ungkapnya.
"Apalagi pada April, kalau masalah bulan lima [Mei], di Lapas ini terjadi [penularan Covid-19] hampir 260 orang. Makanya di-lockdown sama sekali petugas pun sampai kewalahan mengantar makanan pegawainya pun dibatasi," terangnya.
Budi juga membantah pihak Lapas mempersulit WB mendapatkan hak mereka, salah satunya menerima cuti bersyarat (CB). Karena diketahui, Vincent saat ini sedang dalam masa CB.
"Program pembinaan disini jalan dengan baik," ujarnya.
Kendati demikian, Kemenkumham DIY tetap akan terbuka untuk menginvestigasi dan mengecek kebenaran yang ada. Selanjutnya akan menindak tegas oknum dan pihak-pihak yang terlibat, tanpa ada toleransi.
Baca Juga: Antisipasi Libur Nataru, Mendagri Minta DIY Waspadai Pelonggaran Kebijakan PPKM
Sementara itu saat ditanya wartawan apakah pihaknya akan menempuh jalur hukum, seandainya laporan yang masuk ke ORI tersebut adalah keterangan bohong, Budi tak menjawab secara gamblang.
"Jika bohong, kami ini kan jadi orangtua, kami tidak ingin digiring. Biarkan Tuhan menghukum dia, dia sudah makan dari sini dan mendzalimi, biarkan," kata Budi.
Lebih lanjut Budi menambahkan, soal tindakan berikutnya yang akan dilakukan, Kanwil Kemenkumham DIY akan berkoordinasi dengan Ombudsman dan mitra, untuk mengetahui laporan apa saja yang diadukan.
"Kami tidak ingin menjadi orang-orang yang jahat, karena program kami menjadi tugas Kementerian Hukum dan HAM adalah menjadi pengayom," ungkapnya.
Bentuk tim investigasi
Di tempat yang sama, Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kanwil Kemenkumham DIY Gusti Ayu Putu Suwardani menyatakan pihaknya telah membentuk tim investigasi menindaklanjuti adanya dugaan penyiksaan warga binaan pemasyarakatan atau WBP di Lapas Narkotika Kelas II A Yogyakarta.
Berita Terkait
-
Top 5 SuaraJogja: PNS Jual Aset Daerah Dicopot, Eks Napi Korban Dugaan Kekerasan di Lapas
-
Selain di Lapas Narkotika, ORI DIY Ungkap Dugaan Kekerasan Juga Terjadi di Lapas Ini
-
Terima Aduan Dugaan Penyiksaan Eks Napi di Lapas Narkotika, Begini Langkah ORI DIY
-
Diduga Alami Penyiksaan di Lapas Narkotika, Eks Napi Ini Ungkap Kengerian di Balik Jeruji
Terpopuler
Pilihan
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
Terkini
-
Babak Baru Kasus Korupsi Dana Hibah Pariwisata Sleman: Jejak Digital Seret Tersangka Baru
-
Ancaman BBM Naik Akibat Perang, Kurir Paket dan Ojol di Yogyakarta Kian Terhimpit
-
UGM-Bank Mandiri Taspen Lanjutkan Kemitraan, Siapkan Talenta Muda dan Literasi Pensiun
-
BRI Umumkan Dividen Rp52,1 Triliun, Didukung Laba Rp56,65 Triliun
-
BRI Group Buka Pegadaian di Timor Leste, Perluas Layanan UMi