SuaraJogja.id - Dinas Pariwisata Bantul meluncurkan aplikasi registrasi destinasi wisata (Resi Deswita). Aplikasi ini dibuat untuk mewadahi objek wisata yang belum jelas statusnya.
Untuk bisa dinyatakan sebagai tempat wisata harus memiliki tanda daftar usaha pariwisata (TDUP). Itu sesuai dengan aturan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) nomor 18 tahun 2006.
Selain TDUP, juga ada desa wisata. Namun, tidak seluruh desa di Bantul berstatus sebagai desa wisata.
"Persoalannya sekarang adalah tidak semua desa merupakan desa wisata. Padahal di Bantul hampir semua desa punya objek wisata," papar Kepala Dispar Bantul Kwintarto Heru Prabowo, Selasa (2/11/2021).
Baca Juga: Bareng 4 Anak dari Jateng, Bocah Berambut Gimbal Asal Bantul Ikut Ruwatan di Dieng
Kwintarto mengatakan, jumlah destinasi wisata di Bumi Projotamansari ada sekitar 257. Dari angka itu, belum semuanya mempunyai TDUP.
"Belum banyak destinasi wisata yang punya TDUP. Kalau pun ada jumlanya masih sangat kecil," ujarnya.
Sementara untuk desa wisata ada 39, sehingga destinasi wisata yang belum tercatat TDUP ataupun desa wisata bisa mulai didaftarkan.
"Dari situ kami mencoba pendataan registrasi destinasi wisata," katanya.
Menurutnya, setelah melakukan registrasi di aplikasi Resi Deswita akan tercatat dimana lokasi objek wisata, nama, keunggulannya, sarana dan prasarana apa saja. Harapannya dalam rangka promosi bisa mengetahui potensi destinasi wisata benar-benar sesuai dengan yang didaftarkan.
Baca Juga: Diduga Balap Liar, Sepeda Motor Terlibat Tabrakan Beruntun dengan Mobil di Bantul
"Itu fungsi pertama dari adanya aplikasi ini," ujarnya.
Fungsi kedua, lanjutnya, adalah sebagai dasar basis pembinaan penyelenggaraan pariwisata. Dengan begitu, adanya registrasi jadi acuan untuk melakukan pembinaan sekaligus pencatatan kelembagaan pariwisatanya.
"Sekaligus nanti akan dikembangkan untuk mewadahi seluruh pelaku pariwisata di area tersebut," katanya.
Harapannya, seluruh pelaku wisata di Bantul bisa tercatat semua. Adanya registrasi ini mampu memantau pergerakan pariwisata dari sisi aspek pengelolaan dan perkembangan kunjungan wisata yang bisa meningkatkan pendapatan masyarakat.
"Aplikasi ini adalah awal untuk melakukan legalisasi destinasi wisata. Ini baru pencatatan saja, belum dilegalkan," terangnya.
Apabila sudah dilegalkan, pihaknya akan mendorong untuk menjadi desa wisata atau TDUP.
- 1
- 2
Berita Terkait
Terpopuler
- Kebijakan Gibran Ingin Terapkan Kurikulum AI Diskakmat Menteri Pendidikan
- 6 Mobil Matic Bekas di Bawah Rp 40 Juta: Cocok untuk Pemula dan Ramah di Kantong
- Timur Tengah Membara, Arab Saudi dan Qatar Batal Jadi Tuan Rumah Kualifikasi Piala Dunia 2026?
- 7 HP Murah Kamera Terbaik Mulai Rp 800 Ribu, Lebih Tinggi dari iPhone 16 Pro Max
- Pemain Keturunan Ambon Rp 34,8 Miliar Eligible OTW Ronde 4, Jadi Pelapis Jay Idzes
Pilihan
-
10 Mobil Keluarga di Bawah Rp100 Juta Selain Avanza-Xenia, Kabin Lega Ada Tahun Muda
-
8 Celana Dalam Wanita Terbaik, Nyaman dan Bagus Buat Emak-emak!
-
Bos Port FC Blak-blakan Usai Diundang Ikut Piala Presiden 2025
-
Korban Laporkan Kasus Pelecahan Seksual ke Polisi, Pelaku Diduga ASN Pemkot Solo
-
Prabowo di Singapura: Danantara Diminta "Jiplak" Kesuksesan Temasek!
Terkini
-
Jangan Sampai Ketinggalan, BSU Rp600 Ribu untuk Pekerja DIY, Ini Cara Pastikan Dapat
-
SPBU Letjen Suprapto Terbakar: Pertamina Buka Posko Aduan & Janjikan Ganti Rugi
-
Nekat Mendaki Merapi Saat Status Siaga, Pendaki TikTok Ini Diburu Balai TNGM
-
Nasib Pedagang Eks TKP ABA Terkatung-katung, Izin di Menara Kopi Tak Turun, Fasilitas Minim
-
Gelombang PHK Hantam Yogyakarta, Klaim JHT Tembus Rp398 Miliar